Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat kerap menganggap seluruh jenis tempat menginap otomatis dikenai pajak hotel atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan. Padahal, ketentuan perpajakan daerah di DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak semua hunian atau tempat tinggal termasuk objek pajak tersebut.
PBJT Perhotelan merupakan pajak daerah atas jasa penyediaan tempat menginap atau akomodasi yang dipungut bayaran dan dijalankan secara komersial, seperti hotel, motel, losmen, serta penginapan sejenis.
Namun, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 mengatur bahwa pajak ini hanya dikenakan pada objek tertentu, sehingga terdapat beberapa pengecualian.
Advertisement
Jenis Tempat yang Tidak Dikenai PBJT Perhotelan
Terdapat beberapa jenis tempat tinggal yang secara tegas dikecualikan dari pengenaan PBJT Perhotelan karena fungsi utamanya bukan sebagai usaha jasa akomodasi komersial, yaitu:
Asrama
Asrama yang digunakan sebagai tempat tinggal pelajar, mahasiswa, maupun pekerja tidak dikenai PBJT Perhotelan karena bersifat penunjang kegiatan pendidikan dan pekerjaan.
Pondok Pesantren
Pondok pesantren tidak termasuk objek PBJT Perhotelan karena berfungsi sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan keagamaan.
Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan
Kamar atau tempat tinggal yang disediakan rumah sakit maupun fasilitas kesehatan untuk pasien, keluarga pasien, atau tenaga medis tidak dikenai PBJT Perhotelan. Panti Sosial Panti asuhan, panti jompo, dan panti sosial lainnya yang menyediakan hunian sebagai bagian dari pelayanan sosial dan kemanusiaan juga dikecualikan dari PBJT Perhotelan.
Rumah Tinggal Pribadi
Rumah yang digunakan untuk hunian pribadi dan tidak disewakan sebagai usaha penginapan atau akomodasi komersial bukan objek PBJT Perhotelan. Alasan Adanya PengecualianPengecualian ini diberikan agar pemungutan pajak daerah dilakukan secara adil dan tepat sasaran.
Sistem Perpajakan Daerah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/804918/original/013227900_1422934136-Ilustrasi-Pajak-150203-2-andri.jpg)
PBJT Perhotelan hanya dikenakan pada kegiatan usaha yang benar-benar bersifat komersial, sementara hunian yang berkaitan dengan fungsi sosial, pendidikan, kesehatan, maupun tempat tinggal pribadi tetap dilindungi.
Melalui pengaturan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong sistem perpajakan daerah yang:
● lebih adil dan proporsional,
● memberikan kepastian hukum, serta
● tidak memberatkan masyarakat.
Pahami Pajaknya, Tenang Menjalankan AktivitasPemahaman atas ketentuan PBJT Perhotelan penting bagi masyarakat maupun pelaku usaha agar mengetahui hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat. Dengan begitu, pengelolaan pajak daerah dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta terus berupaya memberikan edukasi dan informasi perpajakan daerah yang mudah dipahami agar kesadaran masyarakat terhadap pajak semakin meningkat.
Advertisement
Ekspor Emas Kena Pajak, Begini Respons World Gold Council
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4723189/original/060727400_1705921940-fotor-ai-20240122181141.jpg)
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan bea keluar atau pajak ekspor terhadap produk emas. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 dengan tarif bea keluar berkisar antara 7,5 persen hingga 15 persen, tergantung jenis dan tingkat pengolahan produk emas yang diekspor.
Kebijakan pajak ekspor emas ini memunculkan pertanyaan terkait potensi dampaknya terhadap pasar emas global. Mengingat Indonesia merupakan salah satu produsen emas dunia, perubahan regulasi ekspor dinilai berpotensi memengaruhi arus pasokan emas ke pasar internasional.
Menanggapi hal tersebut, Head of Asia Pacific (ex China) sekaligus Global Head of Central Banks World Gold Council, Shaokai Fan, menilai kebijakan pajak ekspor emas Indonesia tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap dinamika pasar emas global yang saat ini masih sangat kuat.
“Kami menyadari ada perubahan pada sisi peraturan perpajakan yang saat ini sedang digodok. Meski demikian ini tidak akan mempengaruhi secara global. Karena dari sisi global sangat kuat dan sangat kokoh tak terlalu signifikan pengaruhnya,” kata Shaokai dalam Konferensi Pers Laporan Gold Demand Trends Tahun 2025, di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Shaokai Fan mengatakan, meski terdapat perubahan dari sisi regulasi perpajakan di Indonesia, dampaknya terhadap pasar global dinilai relatif kecil.
Menurutnya, pasar emas dunia saat ini berada dalam kondisi yang kokoh, ditopang oleh permintaan yang kuat dari berbagai negara.
Ia menambahkan, volume produksi dan ekspor emas Indonesia belum cukup besar untuk menggeser keseimbangan permintaan dan penawaran emas dunia secara keseluruhan, sehingga kebijakan pajak ekspor ini lebih berdampak pada dinamika pasar domestik.
Serap Emas Domestik
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4826293/original/061766900_1715176240-fotor-ai-20240508204951.jpg)
Lebih lanjut, Shaokai Fan melihat kebijakan bea keluar emas sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Melalui pengenaan pajak ekspor, pemerintah dinilai ingin mengalihkan sebagian pasokan emas agar diolah dan diserap di pasar domestik.
“Namun, kita menyadari Pemerintah juga memberikan semacam proses dimana menambahkan nilai kepada emas domestik. Maka kami melihat Pemerintah Indonesia mendorong pasar domestik turut bertumbuh dan dapat menyerap emas yang diproduksi secara domestik,” ujarnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304320/original/074308900_1784712554-cek_fakta_lowongan_SKK_Migas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2365270/original/068589700_1537681835-20180923-Pawai-Kampanye-Damai-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5521382/original/090333100_1772688718-gempa_besar-_klaim_facebook.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304429/original/014311000_1784714561-Untitled_design.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5069121/original/034205400_1735290097-Pajak.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3104854/original/092516000_1587109605-000_1Q35MK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535295/original/004219900_1773977617-gianni.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303609/original/094591200_1784672116-AP26200776667216.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303337/original/087011100_1784626958-063_2286813749.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302533/original/039508800_1784583892-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715363/original/041394300_1782801197-WhatsApp_Image_2026-06-30_at_13.19.27.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302922/original/002968800_1784612499-Andy_Burnham.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304406/original/011204700_1784714179-Paparan_Kepala_KPP_WPB2_Abdul_Gani_1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304046/original/079805300_1784704810-WhatsApp_Image_2026-07-22_at_2.11.52_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303719/original/037691400_1784689210-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-22T095811.672.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303755/original/053938500_1784692023-IMG_2402.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8821088/original/039186700_1782912172-gedung_ditjen_pajak-1_Juli_2026a.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4351012/original/051695700_1678268143-chuttersnap-xJLsHl0hIik-unsplash__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5376697/original/099646400_1760013727-IMG_7697.jpeg)