PPATK Terima 43 Juta Laporan, Naik 22,5% pada 2025

PPATK juga menyatakan kalau menerima 21.861 laporan per jam. Laporan itu naik dari sebelumnya 17.825 laporan.

Diterbitkan 03 Februari 2026, 15:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima puluhan ribu laporan setiap jam sepanjang 2025. Jumlah pelaporan juga naik dari periode sebelumnya pada 2024. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menerangkan, pihaknya telah menerima sebanyak 43 juta laporan selama 2025. Angka itu naik 22,5 persen dari capaian pada 2024 dengan 35,6 juta laporan.

"PPATK telah menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5 persen dibanding tahun 2024 yang berjumlah 35,6 juta laporan," ucap Ivan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Dia menjelaskan, angka tersebut berarti ada 21.861 laporan yang masuk ke PPATK. Rata-rata laporan masuk ini melonjak tinggi dari periode 2024, setahun sebelumnya.

"Jadi saat ini PPATK menerima 21.861 laporan per jam di hari kerja, itu meningkat dibandingkan dengan tahun 2024 yang hanya sebesar 17.825 laporan per jam," ujarnya.

Laporan kini berkaitan dengan rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) di Indonesia.

Telusuri Rp 2.085 Triliun Dana Berputar Sepanjang 2025

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis perputaran dana sekitar Rp 2.085 triliun sepanjang 2025. Angka itu meningkat drastis dari capaian sepanjang 2024 lalu.

Ivan pernah menerangkan angka tersebut meningkat 42 persen dari perputaran dana yang dianalisis pada 2024 dengan nilai Rp 1.459,6 triliun.

"Total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp 2.085 triliun atau meningkat 42 persen dari tahun 2024 sebesar Rp 1.459,6 triliun," kata Ivan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.

Ada 994 Hasil Analisis

Sejalan dengan jumlah tersebut, PPATK juga telah menyampaikan 994 hasil analisis (HA) dan 17 hasil pemeriksaan (HP). Serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian terkait.

Ivan memastikan, hasil analisis, pemeriksaan dan informasi yang disampaikan PPATK turut berperan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

"Namun juga berkontribusi dalam penerimaan negara dari sektor perpajakan," Ivan menambahkan.

Temuan PPATK

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan diduga penyembunyian omzet hingga Rp 12,49 triliun yang berasal pada sektor perdagangan tekstil dengan nilai yang fantastis.

"Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, dimana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp 12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal," demikian seperti dikutip dari keterangan PPATK, Kamis (29/1/2026).

Meski demikian, PPATK dalam keterangannya tidak menyebutkan nama perusahaan atau oknum yang melakukan hal tersebut.

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6