PPATK Telusuri Perputaran Dana Rp 2.085 Triliun Sepanjang 2025

PPATK menyatakan, perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp 2.085 triliun.

Diterbitkan 03 Februari 2026, 14:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis perputaran dana sekitar Rp 2.085 triliun sepanjang 2025. Angka itu meningkat drastis dari capaian sepanjang 2024. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menerangkan, angka tersebut meningkat 42 persen dari perputaran dana yang dianalisis pada 2024 dengan nilai Rp 1.459,6 triliun.

"Total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp 2.085 triliun atau meningkat 42 persen dari tahun 2024 sebesar Rp 1.459,6 triliun," kata Ivan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Sejalan dengan jumlah tersebut, PPATK juga telah menyampaikan 994 hasil analisis (HA) dan 17 hasil pemeriksaan (HP). Serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian terkait.

Ivan memastikan, hasil analisis, pemeriksaan dan informasi yang disampaikan PPATK turut berperan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.

"Namun juga berkontribusi dalam penerimaan negara dari sektor perpajakan," Ivan menambahkan.

Temuan PPATK

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan diduga penyembunyian omzet hingga Rp 12,49 triliun yang berasal pada sektor perdagangan tekstil dengan nilai yang fantastis.

"Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, dimana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal," demikian seperti dikutip dari keterangan PPATK, Kamis, 29 Januari 2026.

Meski demikian, PPATK dalam keterangannya tidak menyebutkan nama perusahaan atau oknum yang melakukan hal tersebut.

 

Mengamankan Pajak

Di lain sisi, sebagai lembaga nasional di bidang intelijen keuangan, PPATK yang telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025.

Sepanjang 2025, PPATK telah menghasilkan 173 Hasil Analisis, 4 Hasil Pemeriksaan, dan 1 Informasi terkait sektor fiskal ini dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun.

Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam Keynote Speech-nya menegaskan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Salah satu wujud kolaborasi ini adalah keberhasilan dalam menekan perputaran transaksi keuangan terkait perjudian online yang pada tahun 2025.

"Tercatat sebesar Rp 286,84 triliun, menurun 20% dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp 359,81 triliun," jelas dia. 

Ada Penurunan

Ivan menjelaskan penurunan ini baru pertama kali terjadi sepanjang upaya bersama sektor pemerintah dan sektor swasta dalam menekan perjudian online yang memiliki dampak besar terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

"Kolaborasi ini merupakan nilai tambah bagi Indonesia dalam menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) FATF pada tahun 2029/2030," jelas dia.

Meskipun demikian, Kepala PPATK menegaskan perlunya perbaikan kesenjangan antara Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang disampaikan Pihak Pelapor dan hasil National Risk Assessment (NRA) Indonesia.

Kesenjangan tersebut terlihat dari tingginya pelaporan transaksi berisiko rendah (over-reporting) dibandingkan pelaporan transaksi berisiko tinggi (under-reporting). Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang lebih kuat, terpadu, dan berkelanjutan antara PPATK, Pihak Pelapor, asosiasi, serta Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) untuk menekan ketimpangan tersebut.

 

 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6