Bos OJK Mundur di Tengah Gejolak Bursa, Analis Sebut Momentum Berbenah

Tiga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri, termasuk Ketua DK OJK Mahendra Siregar pada Jumat, (30/1/2026).

Diterbitkan 30 Januari 2026, 20:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini dipandang sebagai momentum untuk berbenah. Pengamat Ekonomi, Mata Uang & Komoditas, Ibrahim Assuaibi menilai, langkah Mahendra mundur dari Ketua Dewan Komisioner OJK (Ketua DK OJK) merupakan langkah tepat. Cara itu dinilai sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban.

"Apa yang dilakukan oleh Mahendra itu sudah cukup luar biasa. Artinya apa? Bahwa mereka sadar diri dan ini waktunya saya harus mengundurkan diri diganti dengan orang yang kompeten di bidangnya," kata Ibrahim saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (30/1/2026).

Selain Mahendra, ada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi. Kemudian ada Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK (DKTK) yang juga mundur. 

Ibrahim mengatakan, mundurnya pejabat OJK menandai upaya baru untuk berbenah. Menurut dia, ini juga cara untuk melakukan reformasi di tubuh OJK dan pasar modal.

"Inilah saat yang tepat pada saat ada permasalahqn di saham, di pasar modal, ini kesempatan terbaik daripada dipecat dengan tidak hormat kan, mendingan mengundurkan diri," ucap dia.

Ketua OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif PMDK Inarno Djajadi Mengundurkan Diri

Sebelumnya, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK (DKTK) yang telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Pengunduran diri itu telah disampaikan resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Mahendra Siregar menyatakan, pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

 

 

Komitmen OJK

"OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” ujar  Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (30/1/2026).

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6