Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan, mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Menurut dia, proses tersebut dirancang sederhana agar tidak menambah beban administrasi bagi platform maupun pedagang. Bimo mengatakan, mekanisme pemungutan diawali saat konsumen melakukan pembayaran atas transaksi di marketplace. Setelah itu, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri.
Selanjutnya, marketplace menerbitkan tagihan atau invoice elektronik yang mencantumkan besaran PPh Pasal 22 yang dipungut. Dokumen tersebut sekaligus dipersamakan dengan bukti pemungutan pajak sehingga pedagang tidak perlu mengurus dokumen tambahan.
Advertisement
"Invoice elektronik yang diterbitkan marketplace dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22, sehingga tidak ada proses administrasi ganda," ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorar Jenderal Pajak, Rabu (1/7/2026).
Setelah melakukan pemungutan, marketplace menyetorkan pajak ke kas negara. Tahap terakhir, marketplace melaporkan seluruh pemungutan tersebut melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Masa Unifikasi.
"Jadi tidak perlu ada double effort, dokumen tagihan invoice elektronik dipersamakan dengan bukti pemungutan,” ucapnya.
Bimo meyakini mekanisme baru ini akan menyederhanakan administrasi perpajakan atas transaksi di marketplace. Dengan sistem tersebut, pedagang dan penyelenggara platform tidak lagi dibebani proses administrasi yang berlapis dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Dengan mekanisme ini, kami berharap dan kami yakin bahwa marketplace dan pedagang tidak lagi dibebani proses administrasi yang terlalu rumit untuk transaksi-transaksi yang terjadi di marketplace," ia menambahkan.
Tunjuk 4 Marketplace sebagai Pemungut Pajak
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782224/original/038995200_1782880081-Direktur_Jenderal_Pajak_Kementerian_Keuangan_Bimo_Wijayanto-1_Juli_2026c.jpeg)
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, keempat marketplace tersebut ialah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak.
"Adapun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli,” kata Bimo di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Rabu, (1/7/2026).
Bimo menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pedagang online. Menurutnya, yang berubah hanya mekanisme pembayaran pajak, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.
"Ini bukan pajak baru. Yang berubah adalah mekanisme administrasi perpajakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan transaksi digital,” ujar Bimo.
Advertisement
Pertimbangkan Sejumlah Aspek
Ia menjelaskan, kewajiban membayar pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha telah lama berlaku, baik bagi pedagang yang berjualan di toko fisik maupun melalui platform digital. Karena itu, pemerintah hanya menyesuaikan tata kelola pemungutan pajak seiring meningkatnya transaksi melalui marketplace.
Menurut Bimo, penunjukan empat marketplace tersebut dilakukan setelah Direktorat Jenderal Pajak mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, hingga kesiapan platform dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
Ia mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sederhana, dan selaras dengan perkembangan ekonomi digital.
Selain itu, perubahan mekanisme ini diharapkan mempermudah pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Bukti pemungutan nantinya akan tersedia secara otomatis di akun Coretax wajib pajak sehingga dapat digunakan dalam pelaporan pajak berikutnya.
"Pemerintah ingin memastikan pertumbuhan ekonomi digital tetap berjalan dalam tata kelola perpajakan yang sehat, adil, dan setara,” kata Bimo.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8627383/original/048072800_1782622786-153948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782357/original/057831900_1782883984-Cek_fakta-_disabilitas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782218/original/071957600_1782880002-Direktur_Jenderal_Pajak_Kementerian_Keuangan_Bimo_Wijayanto-1_Juli_2026a.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4937793/original/094395600_1725589798-AP24249749330750.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261539/original/051141200_1781743137-IMG-20260618-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264054/original/059677500_1782070488-Spain_s_Mikel_Oyarzabal_celebrates_with_teammate_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389971/original/012637700_1782270142-AP26174800285397.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5556659/original/033473100_1776274063-000_A6D679V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782365/original/061503000_1782884376-AP26181805083891.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782203/original/029416800_1782879842-mex4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782208/original/070447800_1782879843-mex9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776307/original/030285700_1782873381-AP26182087478676.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8524757/original/078321100_1782454482-AP26176835585287.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262583/original/036434300_1781838197-000_B7LE9YQ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776146/original/063906300_1782856231-Sweden_s_Lucas_Bergvall__7__and_Yasin_Ayari__18__defend_France_s_Ousmane_Dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782224/original/038995200_1782880081-Direktur_Jenderal_Pajak_Kementerian_Keuangan_Bimo_Wijayanto-1_Juli_2026c.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4053876/original/042598000_1655287335-Rencana_BEA_Materai_untuk_belanja_Daring-Johan-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782218/original/071957600_1782880002-Direktur_Jenderal_Pajak_Kementerian_Keuangan_Bimo_Wijayanto-1_Juli_2026a.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782495/original/081397500_1782889055-IMG_5203.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261321/original/034850200_1781695698-WhatsApp_Image_2026-06-12_at_16.44.38.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782221/original/018080000_1782880046-Direktur_Jenderal_Pajak_Kementerian_Keuangan_Bimo_Wijayanto-1_Juli_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715456/original/030082900_1782805853-ilustrasi_mobil.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4855601/original/066542300_1717677697-000_34UG9G6.jpg)