Menkeu Purbaya Ungkap 4 Modus Penghindaran Bea Keluar, Negara Rugi Besar

Menkeu Purbaya mengungkap empat modus penghindaran bea keluar yang kerap dilakukan eksportir dan dapat merugikan negara.

Diterbitkan 09 Desember 2025, 08:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap empat modus penghindaran bea keluar yang kerap digunakan eksportir untuk menghindari kewajiban pungutan ekspor komoditas. Praktik ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara jika tidak diawasi secara ketat.

Empat modus tersebut terdiri dari kesalahan administratif seperti ketidaksesuaian jumlah atau jenis barang dan pos tarif, modus antarpulau yang membuat barang ekspor seolah-olah sebagai barang domestik, penyembunyian dengan mencampur barang ilegal ke dalam barang legal, serta penyelundupan langsung tanpa dokumen resmi.

“Pengawasan yang ketat terhadap modus-modus ini menjadi kunci untuk menjaga integritas proses ekspor komoditas bea keluar,” kata Purbaya dikutip dari Antara, Selasa (9/12/2025). 

Untuk meminimalkan celah pelanggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerapkan pengawasan melalui tiga tahap utama: pre-clearance, clearance, dan post-clearance.

Pada tahap pre-clearance, intelijen kepabeanan diperkuat untuk memetakan titik rawan ekspor ilegal, termasuk melalui pertukaran data antar-kementerian. DJBC juga melakukan monitoring analisis untuk mendeteksi anomali data perdagangan secara dini.

 

Kolaborasi Lintas Sektor

Di tahap clearance, DJBC memastikan dokumen ekspor dianalisis secara ketat dengan dukungan perangkat seperti Gamma Ray dan X-Ray. Patroli laut juga ditingkatkan untuk memastikan pergerakan barang sesuai aturan dan tidak terjadi penyelundupan.

Sementara pada tahap post-clearance, DJBC bekerja sama dengan Ditjen Pajak dan Kementerian Perdagangan melakukan audit mendalam. Kolaborasi lintas sektor ini dinilai efektif dalam mengidentifikasi dan menindak setiap pelanggaran yang berpotensi mengurangi penerimaan negara dari komoditas berbea keluar.

Purbaya menambahkan, pengawasan yang dilakukan hingga kini memberikan kontribusi yang terus meningkat terhadap penerimaan negara. Pada 2023, pengawasan menghasilkan Rp 191,5 miliar, kemudian naik menjadi Rp 477,9 miliar pada 2024. Hingga November 2025, penerimaan dari kegiatan pengawasan telah mencapai Rp 496,7 miliar.

 

Aktivitas Penindakan

Selain peningkatan penerimaan, aktivitas penindakan ekspor sejak 2023 juga menunjukkan tren naik. Pada kategori ekspor umum, tercatat 258 kasus pada 2023, kemudian 255 kasus pada 2024, dan 155 kasus sejak awal 2025 hingga kini.

Nilai barang hasil penindakan juga tidak kecil. Pada 2023, nilai barang yang ditindak pada kategori ekspor umum mencapai Rp326 miliar. Angka tersebut masih tinggi di tahun berikutnya yakni Rp313 miliar pada 2024, dan sekitar Rp219,8 miliar sejak awal 2025.

“Perkembangan ini menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan baik melalui pemeriksaan fisik, analisis risiko, maupun audit telah memberikan dampak yang nyata dalam memperbaiki tata kelola ekspor dan mencegah potensi kebocoran penerimaan negara,” ujar Purbaya.

Dengan pengawasan yang terus diperkuat, pemerintah berharap praktik penghindaran bea keluar dapat ditekan sehingga penerimaan negara dari sektor ekspor semakin optimal.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6