BKN Sebut Kenaikan Pangkat ASN Naik jadi 12 Kali dalam Setahun

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh memaparkan kebijakan baru dan capaian program BKN sepanjang 2025.

Diterbitkan 26 November 2025, 14:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan berbagai kebijakan terbaru BKN yang mengatur tentang pengembangan karier ASN saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di antaranya kebijakan periode kenaikan pangkat 12 kali dalam setahun; implementasi kebijakan manajemen talenta; BKN menjadi pengawas implementasi sistem merit.

Selain itu, service level agreement (SLA) lima hari dengan pendelegasian kewenangan kepala BKN; kemudahan pencantuman gelar; periode uji kompetensi Jabatan Fungsional kepegawaian 12 kali dalam setahun; kemudahan pencantuman gelar profesi; dan kebijakan pangkat ASN yang dapat lebih tinggi dari atasan.

Zudan mengatakan, BKN juga mendukung implementasi kebijakan nasional dengan melakukan pengalihan ASN jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, pengadaan ASN untuk Badan Gizi Nasional (BGN), penilaian potensi dan rekrutmen Guru dan Tenaga Pendidik untuk Sekolah Rakyat, pengalihan pegawai non-ASN pada Program Koperasi Merah Putih.

"Dan memberikan dukungan kepada ASN bagi penyelenggaraan layanan dasar, mendukung hilirisasi nasional, serta penetapan ASN pada Kabinet Merah Putih,” ujar Zudan, seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (26/11/2025).

Selain itu,  Zudan mengungkapkan sejumlah capaian program prioritas nasional BKN pada 2025 juga memfokuskan kebijakan yang mengatur kemudahan pelayanan kepegawaian di bidang pensiun, digitalisasi data ASN, dan pengawasan sistem merit. Realisasi program prioritas nasional yang telah dilakukan oleh BKN telah mencapai 85% dari target yang sebelumnya telah dibuat.

"Sementara proses digitalisasi layanan BKN sudah mencapai tahap otomasi, yakni layanan dilakukan berbasis sistem dengan kelebihan akurasi data, rendahnya kesalahan, dan menurunnya disparitas data,” ujar dia.

 

Layanan Otomasi

Ia menambahkan, layanan otomasi ini didukung pula dengan adanya penandatangan komitmen bersama terkait kenaikan pangkat dan penetapan pensiun otomatis bersama dengan 44 instansi dengan kategori Indeks Kualitas Data (IKD) sangat baik.

Selain itu proses otomasi verifikasi validasi informasi jabatan juga telah ditargetkan untuk dilakukan piloting pada November, dan dapat diaplikasikan untuk semua instansi pada Desember 2025 demi memperluas layanan otomasi.

Adapun mengenai Key Performance Indicator (KPI) manajemen ASN dan reformasi birokrasi sendiri, BKN menetapkan 2 (dua) KPI, yakni berupa: Pertama, persentase instansi pemerintah yang telah menerapkan implementasi manajemen ASN sesuai prinsip meritokrasi minimal berkategori BAIK.

 

Target 2025

Adapun target 2025 menunjukkan persentase instansi pemerintah yang memperoleh kategori baik harus mencapai 70% atau setara dengan 447 instansi; Kedua, target yang ditetapkan untuk nilai Reformasi Birokrasi (RB) BKN pada 2025 adalah sebesar 90. Meskipun target 2025 telah ditetapkan, hasil penilaian dari Kementerian PANRB untuk saat ini masih belum diterbitkan.

"Dengan adanya metode pengawasan manajemen kepegawaian, proses pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian ASN dapat memberikan dampak, yaitu berupa peningkatan ketepatan rekomendasi Pertimbangan Teknis (PERTEK), efisiensi proses penerbitan PERTEK, transparansi sebagai peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan validitas data, dan melindungi karier ASN dengan kepastian proses pengurusan mutasi sesuai dengan ketentuan,” ujar dia.

 Pegawai ASN di IKN

Terkait perencanaan pegawai ASN yang kemudian akan bekerja dan tinggal di IKN. Zudan menuturkan, untuk menentukan jumlah pegawai ASN yang akan ditempatkan di IKN, perlu mengacu pada beberapa kerangka regulatif dan kebijakan teknis agar penataan kelembagaan, dan kepegawaian dapat berjalan secara terukur.

"Pada dasarnya perpindahan ASN ke IKN tidak akan mengubah status kepegawaian dari ASN, karena pegawai bersangkutan masih bekerja di instansi yang sama, hanya berbeda lokasi kerja," ujar Zudan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6