Bos Djarum Masuk Daftar Cekal Kejagung, Begini Respons Manajemen

Grup Djarum buka suara terkait Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mencekal lima orang terkait kasus dugaan korupsi pajak. Salah satunya bos grup Djarum Victor Hartono.

Diterbitkan 21 November 2025, 18:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Grup Djarum angkat bicara mengenai Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengajukan pencekalan terhadap lima orang dalam kasus dugaan korupsi pajak. Dua di antaranya yakni bos Djarum Victor Rachmat Hartono dan mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

"Mengenai hal tersebut, kami menghormati, patuh dan taat hukum,” ujar Corporate Communication Manager Grup Djarum Budi Darmawan saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat Jumat, (21/11/2025).

Mengutip Kanal News Liputan6.com, Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman membenarkan nama Ken Dwijugiasteadi masuk dalam daftar pencekalan yang diajukan Kejagung.

“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” kata Yuldi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 20 November 2025.

Dalam dokumen yang dibagikan Ditjen Imigrasi, pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum Victor Hartono, Ken Dwijugiasteadi beserta tiga orang lainnya karena alasan korupsi.

Tiga orang yang turut dicekal itu adalah Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah; Heru Budijanto Prabowo selaku Konsultan Pajak; Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Purbaya Respons Eks Dirjen Pajak Dicekal

Pencekalan eks Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasetiadi keluar negeri direspons Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Dia mengaku belum mendapat laporan pencekalan tersebut.

"Saya belum dapat laporan dari pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar aja proses hukum berjalan," kata Purbaya di Kantornya, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

Purbaya lantas membiarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan tim mengusut tuntas dugaan kasus yang menyangkut program pengampunan pajak atau tax amnesty tersebut. Dalam prosesnya, dia mengaku ada beberapa anak buahnya yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Respons Purbaya

"Ini kan kasus tax amnesty. Mungkin ada beberapa penilaian yang enggak terlalu akurat, saya enggak tahu. Nanti biar aja pak Jaksa Agung yang menjelaskan ke media," ungkap dia.

"Yang jelas beberapa orang kita dipanggil untuk memberi pernyataan dan kesaksian apa yang terjadi waktu itu. Saya pikir biar aja proses berjalan," ujar Purbaya.

Sembari berkelakar, dia menyebut penguatan kasus ini tidak termasuk dalam program bersih-bersih di Kementerian Keuangan.

"Saya enggak pernah bersih-bersih, mereka (Kejagung) bersih-bersih sendiri. Yang saya minta ke teman-teman pajak, kerja lebih serius aja. Itu di masa lalu, bukan sekarang. Saya enggak tahu berapa kuat kasus itu. Biar aja Kejaksaan yang memprosesnya," tuturnya.

Modus Terduga Pelaku di Kasus Korupsi Pajak

Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Modus para terduga pelaku bermufakat jahat memperkecil pembayaran wajib pajak.

"Yang jelas terkait ada perkara. Kita sudah melakukan tim penggeledahan. Perkara dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).

Anang merinci, dugaan tindak pidana korupsi yang ditemukan yakni memperkecil nilai kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak periode 2016-2020. Pelakunya oknum pegawai pajak pada Ditjen Kemenkeu.

"Ya (memperkecil pembayaran pajak), tapi kan dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada ini, ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu. Terus ada pemberian," jelas dia.

Menurutnya, sudah ada sejumlah pihak yang menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi pajak tersebut. Penggeledahan pun dilakukan salah satunya di rumah pejabat pajak.

"Sudah dilakukan penggeledahan. Oknum Ditjen," Anang menandaskan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6