Pajak Pesangon dan Pensiun Digugat, Menkeu Purbaya: Saya Enggak Pernah Kalah

Sepuluh warga negara yang sebagian besar merupakan pekerja mempermasalahkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 17 UU HPP Tahun 2021.

Diterbitkan 14 Oktober 2025, 10:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara mengenai gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pajak penghasilan (PPh) atas pesangon dan dana pensiun.

Alih-alih cemas, ia justru menunjukkan keyakinan penuh bahwa pihaknya akan memenangkan perkara tersebut.

"Gugatnya ke kita bukan? Saya belum tahu. Ke kita bukan?," kata Menkeu Purbaya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, ditulis Selasa (14/10/2025).

Meski belum mengetahui detail gugatan, Purbaya menegaskan optimisme Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghadapi persoalan hukum itu.

"Kalau kita jangan sampai kalah. Saya nggak pernah kalah kalau digugat di pengadilan," ujar Purbaya dengan percaya diri.

Adapun gugatan terhadap aturan pajak pesangon dan pensiun ini diajukan oleh sepuluh warga negara yang sebagian besar merupakan pekerja. Di antara mereka terdapat nama-nama seperti Aldha Reza Rizkiansyah dan Jamson Frans Gultom, serta lainnya.

 

Pemohon Menilai UU Nomor 7 Tahun 2021 Bertentangan dengan Konstitusi

Mereka mempermasalahkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), khususnya Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 17 UU HPP Tahun 2021.

Regulasi tersebut menetapkan bahwa pesangon dan dana pensiun termasuk objek pajak penghasilan dengan tarif progresif.

Para pemohon menilai kebijakan ini bertentangan dengan konstitusi karena memberatkan masyarakat kecil, khususnya para pekerja yang mengandalkan pesangon dan dana pensiun sebagai hasil kerja seumur hidup.

 

Isi Berkas Permohonan

Tertuang dalam berkas permohonannya, mereka menulis, 'Secara filosofis dan sosiologis, pesangon dan pensiun sama sekali tidak dapat disamakan dengan keuntungan usaha atau laba modal. Keduanya merupakan bentuk tabungan terakhir hasil jerih payah pekerja sepanjang hidupnya.'

Sebagai informasi, berkas gugatan tersebut telah resmi teregister pada 10 Oktober 2025. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menggelar sidang pendahuluan perkara ini pada 20 Oktober 2025 pukul 15.00 WIB.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.
    Pajak
  • liputan6
    Pensiun seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, ataupun atas permintaan sendiri.
    Pensiun
  • Purbaya Yudhi Sadewa adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia sejak 2025, sebelumnya menjabat Ketua Dewan Komisioner LPS, dikenal atas kontribusinya dalam kebijakan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
    Purbaya Yudhi Sadewa adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia sejak 2025, sebelumnya menjabat Ketua Dewan Komisioner LPS, dikenal atas kontribusinya dalam kebijakan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
    Purbaya Yudhi Sadewa
  • Menkeu Purbaya
  • Pesangon
  • PPh