OJK Luncurkan Roadmap TPAKD Baru, Panduan Kepala Daerah Genjot Inklusi Keuangan

Roadmap ini akan menjadi panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan program-program TPAKD.

Diterbitkan 10 Oktober 2025, 18:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) terbaru sebagai panduan strategis bagi pemerintah daerah dalam memperluas akses keuangan masyarakat. Roadmap ini menjadi penyempurnaan dari peta jalan sebelumnya yang telah berjalan selama empat tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pembaruan roadmap ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan sektor keuangan, termasuk fintech, serta mendukung pencapaian cita-cita pemerintah di bidang inklusi keuangan.

"Untuk roadmap, kita untuk visi-misi sebelumnya sudah 4 tahun yang lalu dan kemudian kita juga membutuhkan bagaimana penyesuaian dari adanya roadmap OJK terutama untuk yang fintech dan lain-lain itu kita masukkan,” ujar Friderica kepada wartawan usai menghadiri Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Jumat (10/10/2025).

Ia menjelaskan, roadmap ini akan menjadi panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan program-program TPAKD yang selama ini berjalan baik, sekaligus mendorong inovasi di sektor baru yang relevan dengan perkembangan kebijakan keuangan nasional.

"Bagaimana roadmap ini juga perlu untuk pencapaian asal cita dari pemerintah jadi ini merupakan satu guidance yang digunakan oleh seluruh kepala daerah untuk program-program TPAKD ini seperti apa jadi untuk program yang sudah baik seperti melawan rentenir, kemudian rekening pelajar, kemudian asuransi tani, dan lain-lain itu diteruskan ditambah dengan sektor-sektor baru sesuai dengan undang-undang P2SK," ujar dia.

Dengan roadmap baru ini, OJK berharap kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat dalam memperluas literasi dan inklusi keuangan, terutama bagi masyarakat yang belum terlayani oleh lembaga keuangan formal.

 

 

OJK Bentuk 492 TPAKD Supaya Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia Melesat

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan telah membentuk 492 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sampai Maret 2023. Terdiri dari  34 TPAKD di tingkat Provinsi, dan 457 TPAKD di tingkat kabupaten atau kota. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, jumlah TPAKD  tingkat kabupaten/kota semakin terakselerasi.  Dari target 514, telah terbentuk 457 TPAKD atau sudah mencapai 88,91 persen.

"Kami akan terus mendorong semakin banyak TPAKD ditarget 514 kabupaten/kota. Implementasi ini, bahkan harus disebarluaskan tidak hanya di level Kabupaten dan Kota namun juga hingga ke Desa," dalam Kick Off Generic  Model Ekosistem Keuangan Inklusif di Tanah Datar, Sumatera Barat, Rabu (21/6) malam. 

 

 

Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan

Aman mengatakan terbentuknya TPAKD di setiap kabupaten/kota bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan nasional melalui program literasi dan edukasi keuangan secara tatap muka (luring) dan secara daring (online).  

"Kabupaten dan Kota kami minta lakukan edukasi seluruh lurah di masing-masing wilayah. Kita lakukan edukasi daring di (Wonosobo) kepada 8.000 desa, setelah itu edukasi secara luring di masing-masing Kabupaten," kata Aman. 

TPAKD merupakan suatu forum koordinasi antar instansi dan stakeholders terkait untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

 

 

Tujuan Pembentukan TPAKD

Sehingga, dengan lebih terbukanya akses keuangan bagi masyarakat di daerah diharapkan dapat tercipta pertumbuhan ekonomi yang lebih merata, partisipatif dan inklusif.

Adapun tujuan dibentuknya TPAKD antara lain:

  • Mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka mendukung perekonomian daerah.
  • Mencari terobosan dalam rangka membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat di daerah.
  • Mendorong LJK untuk meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi daerah
  • Menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan dengan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan.
  • Mendorong optimalisasi potensi sumber dana di daerah dalam rangka memperluas penyediaan pendanaan produktif antara lain untuk mengembangkan UMKM, usaha rintisan (start up business) dan membiayai pembangunan sektor prioritas.
  • Mendukung program Pemerintah dalam upaya meningkatkan indeks inklusi keuangan di Indonesia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6