Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari cuti bersama nasional. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025 di Jakarta.
Penetapan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025.
Penandatanganan SKB ini melibatkan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Advertisement
Perubahan ini merupakan revisi atas SKB sebelumnya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dengan demikian, 18 Agustus 2025 Cuti Bersama menjadi tambahan penting dalam kalender libur nasional.
Momen ini diharapkan dapat memperkuat semangat nasionalisme di tengah masyarakat. Selain itu, kebijakan cuti bersama ini juga diproyeksikan memberikan dampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal, mengingat adanya potensi libur panjang akhir pekan.
Penetapan Resmi Cuti Bersama 18 Agustus 2025
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3458183/original/032221600_1621307158-5006160.jpg)
Pemerintah Indonesia telah mengukuhkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari cuti bersama nasional. Keputusan ini tertuang jelas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025. SKB ini merupakan hasil kesepakatan antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penetapan ini secara spesifik mengubah daftar cuti bersama tahun 2025 yang sebelumnya telah diatur. Perubahan ini berlaku efektif sejak tanggal SKB tersebut ditetapkan, yakni 7 Agustus 2025.
Tujuannya adalah untuk memberikan waktu tambahan bagi masyarakat dalam merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada hari Minggu, 17 Agustus 2025.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro juga telah memberikan informasi awal mengenai penetapan 18 Agustus sebagai hari libur ini. Dengan demikian, masyarakat dapat mempersiapkan rencana liburan atau kegiatan keluarga yang lebih leluasa. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong mobilitas dan aktivitas ekonomi di berbagai daerah.
Advertisement
Ketentuan Cuti Bersama 18 Agustus 2025 bagi Pekerja Swasta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4175716/original/069148400_1664458437-Pemprov_DKI_Akan_Dukung_Pencabutan_Status_Pandemi_Covid-19-IQBAL_6.jpg)
Bagi pekerja di sektor swasta, pelaksanaan 18 Agustus 2025 Cuti Bersama memiliki sifat fakultatif, yang berarti tidak wajib untuk diikuti. Perusahaan swasta memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan apakah akan meliburkan karyawannya atau tetap beroperasi seperti biasa.
Namun Menaker Yassierli tetap mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI pada tanggal tersebut.
“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” ujar dia.
Menaker menegaskan, meski cuti bersama bersifat fakultatif, perusahaan diimbau memberikan ruang seluas-luasnya bagi pekerja/buruh untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan.
Terkait teknis pelaksanaannya, Yassierli meminta perusahaan dan pekerja/buruh membahasnya secara dialogis, sehingga peringatan HUT RI tetap semarak tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.
“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” katanya.
Yassierli menambahkan, peringatan Hari Proklamasi telah menjadi tradisi bangsa yang diwarnai berbagai kegiatan, seperti lomba, karnaval seni, dan aktivitas masyarakat lainnya. Tradisi ini, menurutnya, penting untuk terus dijaga sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, dan rasa nasionalisme yang berdampak positif pada produktivitas kerja.
“Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” pungkasnya.
Perbedaan Cuti Bersama dan Libur Nasional
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3125895/original/042809200_1589279609-20200512-PHK-3.jpg)
Penting untuk memahami perbedaan mendasar antara cuti bersama dan libur nasional. Libur nasional adalah hari resmi di mana seluruh masyarakat Indonesia berhenti bekerja secara serentak, dan sifatnya wajib bagi semua. Contohnya adalah Hari Kemerdekaan atau Hari Raya Keagamaan.
Sementara itu, cuti bersama merupakan kebijakan pemerintah terkait hari libur tambahan yang biasanya dikaitkan dengan hari libur nasional. Namun, pelaksanaannya dapat disesuaikan oleh instansi atau perusahaan, terutama di sektor swasta. Fleksibilitas ini menjadi ciri khas cuti bersama.
Perbedaan signifikan lainnya terletak pada dampaknya terhadap jatah cuti tahunan. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan mereka. Namun, seperti yang telah dijelaskan, bagi pekerja swasta, pengambilan cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan yang dimiliki.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2559129/original/026504800_1546249540-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8627383/original/048072800_1782622786-153948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3457538/original/038165100_1621227090-13092.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263358/original/034169000_1781903942-063_2282397014.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578725/original/075292300_1782537284-063_2283517529.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8860259/original/052842500_1782927734-063_2284210517.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8566533/original/022742400_1782517134-senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8857137/original/028052200_1782926603-000_B8XV4GC.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8853200/original/078672700_1782925162-063_2284202015.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261515/original/075937400_1781733992-IMG-20260618-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578726/original/087210500_1782537285-063_2283517405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4937793/original/094395600_1725589798-AP24249749330750.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261539/original/051141200_1781743137-IMG-20260618-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264054/original/059677500_1782070488-Spain_s_Mikel_Oyarzabal_celebrates_with_teammate_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389971/original/012637700_1782270142-AP26174800285397.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776169/original/032497900_1782861578-378670.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/679612/original/ilustrasi-sidang-cerai2-140520.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2976158/original/070337400_1574578011-Ilustrasi_Aparatur_Sipil_Negara.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4958949/original/054567300_1727919991-IMG-20241002-WA0132.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5532209/original/090976000_1773644652-WhatsApp_Image_2026-03-16_at_11.15.53_AM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4948902/original/096312600_1726821980-IMG-20240920-WA0046.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259641/original/026730600_1781508861-ASABRI_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258124/original/083536900_1781320186-Polisi_tangkap_tersangka_pembakaran_rumah_mantan_kades_dan_ASN_di_Demak.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5556064/original/023106700_1776230515-Menteri_PANRB_Rini_Widyantini-15_April_2026a.jpg)