Selain China, Ini Deretan Asal Negara Barang Impor Ilegal

Barang impor ilegal itu ditemukan tidak memenuhi ketentuan. Berikut temuan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Diterbitkan 06 Agustus 2025, 12:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap barang-barang impor yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagian besar berasal dari enam negara antara lain Cina, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia.

"Barang-barang atau yang diimpor secara ilegal ini kebanyakan dari China, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia," kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam konferensi pers hasil ekspose pengawasan Tata Niaga Impor, di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Adapun pengawasan tersebut dilakukan sepanjang Januari hingga Juli 2025 di empat kota besar, di antaranya di Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi.

"Pengawasan ini dilakukan dari bulan Januari sampai Juli 2025 terhadap atau melalui kawasan pabean post-border," ujarnya.

Mendag budi menyebut temuan barang impor ilegal menjadi sinyal penting bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap jalur masuk barang dari negara-negara tersebut. Barang-barang dari negara-negara tersebut ditemukan tidak memenuhi ketentuan, mulai dari tidak memiliki dokumen persetujuan impor, tidak dilengkapi laporan surveyor, hingga tidak memiliki izin untuk produk wajib SNI.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas dan keamanan barang yang beredar di pasar domestik. "Ini adalah salah satu barang-barang yang kami sita, yang kami tampilkan disini sisanya adalah di gudang masing-masing ya. Jadi pengawasan tetap dilakukan di gudang masing-masing ini adalah sampel yang kami ingin kami sampaikan," ujarnya.

Daftar Jenis Produk Tak Sesuai Ketentuan

Mendag menyampaikan barang-barang ilegal dari luar negeri yang ditemukan dalam pengawasan post-border terdiri dari berbagai jenis komoditas mulai dari Ban, bahan baku plastik, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, produk makanan dan minuman.

Kemudian produk obat tradisional dan suplemen kesehatan, plastik hilir, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu, keramik, produk elektronik, kaca lembaran produk tertentu seperti barang tekstil dan UTTP dengan total nilai pabeanan senilai kurang lebih Rp26,4 miliar.

"Barang-barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan," ujarnya.

 

Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Jalur Impor

Mendag menyampaikan, dalam proses pengawasan tersebut, sebanyak 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diperiksa.

Dari jumlah itu, 317 dokumen memerlukan pemeriksaan lapangan lanjutan. Hasilnya, 118 PIB dari 52 pelaku usaha dinyatakan melanggar ketentuan, sementara sisanya masih dinyatakan sesuai. Kemendag bersama kementerian dan lembaga terkait telah memberikan sanksi tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar. Mulai dari surat peringatan, perintah pemusnahan barang, hingga penghentian akses kepabeanan.

"Jadi, kami mengingatkan kembali kepada pelaku usaha agar tidak melakukan impor secara ilegal ya agar mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6