Kenali Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Wajib Bayar dan Berapa Tarifnya

Pajak Alat Berat adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat oleh orang pribadi maupun badan hukum.

Diterbitkan 04 Agustus 2025, 19:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa PAB adalah jenis pajak daerah baru yang kini dipisahkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Dengan adanya pemisahan ini, setiap alat berat yang dimiliki atau dikuasai di wilayah DKI Jakarta wajib terdaftar dan dikenai pajak tersendiri,” jelas Morris dalam keterangannya, Senin (8/4/2025).

Apa Itu Pajak Alat Berat?

Pajak Alat Berat adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat oleh orang pribadi maupun badan hukum. Alat berat yang dimaksud meliputi alat bermesin, dengan atau tanpa roda, yang tidak melekat secara permanen pada kendaraan, dan digunakan untuk berbagai pekerjaan seperti konstruksi, teknik sipil, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan.

“Jenis alat berat yang termasuk dalam objek pajak ini antara lain bulldozer, excavator, wheel loader, crane, dan peralatan serupa lainnya yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta,” ujar Morris Danny.

 

Siapa Saja yang Wajib Membayar?

Berdasarkan Pasal 16 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, subjek Pajak Alat Berat adalah setiap orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat. Namun, ada pengecualian bagi instansi tertentu.

“Pihak yang dikecualikan dari kewajiban membayar PAB meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, TNI/Polri, serta perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak,” terang Morris.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa para pelaku usaha yang bergerak di bidang konstruksi, pertambangan, hingga kehutanan di Jakarta wajib memastikan alat beratnya terdaftar dan pajaknya dibayarkan tepat waktu.

 

Berapa Tarif Pajak Alat Berat?

Dasar pengenaan PAB adalah Nilai Jual Alat Berat (NJAB). Tarif yang dikenakan sebesar 0,2% dari NJAB. Pajak ini dibayarkan di muka setiap tahun, dihitung sejak wajib pajak secara sah memiliki atau menguasai alat berat tersebut.

“Sebagai contoh, jika alat berat memiliki NJAB Rp100 juta, maka pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp200 ribu per tahun,” jelas Morris.

Ia juga menyebutkan bahwa proses pendaftaran dan pelaporan pajak dapat dilakukan secara digital melalui situs resmi Pajak Online Jakarta, sehingga wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan.

 

Untuk Apa Penerimaan Pajak Ini Digunakan?

Morris Danny menegaskan bahwa seluruh penerimaan dari Pajak Alat Berat akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah, peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat Jakarta.

“Pendapatan dari PAB akan berkontribusi besar dalam memperkuat kemandirian fiskal DKI Jakarta. Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk patuh terhadap kewajiban pajak ini, karena ini adalah bentuk kontribusi nyata dalam membangun Jakarta yang lebih tertata dan maju,” tutup Morris.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6