PPATK Buka Blokir 28 Juta Rekening Dormant Nasabah

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah membuka blokir sebagian rekening dormant atau tidak aktif milik nasabah

Diperbarui 31 Juli 2025, 19:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah membuka blokir sebagian rekening dormant atau tidak aktif milik nasabah. Jumlahnya sudah mencapai 28 juta rekening telah direaktivasi.

Ketua Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah menyampaikan sebagian rekening dormant yang diblokir sudah kembali dibuka.

"Iya, sudah ada 28 juta rekening dibuka," kata Natsir saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (31/7/2025).

Dia menjelaskan, pembukaan blokir sementara rekening tidak aktif ini dilakukan mengacu pada permintaan nasabah. Langkah ini turut melibatkan pengecekan oleh bank dan PPATK.

"(Rekening dibuka) atas dasar permintaan untuk aktivasi kembali," ungkapnya.

Perlu diketahui, nasabah yang rekeningnya terkena blokir sementara PPATK bisa mengajukan reaktivasi kembali. Caranya bisa melalui pengisian formulir di laman bit.ly/FormHensem. Kemudian nasabah perlu mendatangi pihak bank untuk melakukan pengecekan lanjutan. Rekening akan kembali aktif setelah diperiksa dan disinkronisasi oleh PPATK.

 

 

Deposit Judol Anjlok

Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap alasan memblokir rekening dormant atau rekening yang tidak aktif selama periode tiga bulan.

Salah satu temuan PPATK, temuan rekening dormant menjadi target kejahatan tanpa diketahui atau disadari pemilik. Rekening itu digunakan menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.

Natsir membuka data. Sepanjang pemblokiran rekening dormant ini, tercatat deposit judi online (judol) di Tanah Air turun drastis hingga 70 persen. Dari semula lebih dari Rp5 triliun menjadi hanya Rp1 triliun.

"Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yan tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah)," kata Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M Natsir Kongah dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

 

Agar Uang Nasabah Aman

Natsir menegaskan, pemblokiran rekening dormant sebagai upaya PPATK melindungi rekening nasabah. Terutama, agar uang nasabah tetap aman dan utuh.

"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," tegasnya.

PPATK merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan, meliputi Perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), Penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.

"Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan," jelasnya.

 

 

Ada Penyalahgunaan Rekening

Sebagai informasi, salah satu alasan utama PPATK melakukan pemblokiran rekening dikarenakan tidak adanya aktivitas transaksi dalam periode tertentu, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening nganggur tersebut. Modusnya, praktik jual beli rekening ilegal, penggunaan untuk menampung hasil kejahatan, serta melakukan pencucian uang.

Sepanjang 2024, PPATK mengidentifikasi puluhan ribu rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening yang kemudian digunakan untuk deposit perjudian online. Selain judi online, rekening dormant juga kerap dimanfaatkan untuk menampung hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6