Ekonomi Thailand Lesu di Mei Imbas Pariwisata Melemah

Produksi manufaktur Thailand menurun pada Mei dari April, yang disebabkan oleh pengisian ulang inventaris sebelumnya dan penutupan sementara kilang minyak untuk pemeliharaan.

Diterbitkan 03 Juli 2025, 17:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Perekonomian negara tetanga Indonesia di Asia Tenggara (ASEAN), Thailand mengalami pelemahan pada Mei 2025.

Mengutip Channel News Asia, Kamis (3/7/2025) pelemahan ekonomi Thailand di Mei 2025 terjadi menyusul perlambatan di sektor pariwisata dan penurunan produksi manufaktur, yang mengimbangi lonjakan ekspor.

Sektor pariwisata Thailand pada Mei 2025 mengalami penurunan pendapatan dan jumlah wisatawan asing, khususnya wisatawan jarak jauh, ungkap bank sentral negara itu, Bank of Thailand dalam keterangannya.

Produksi manufaktur Thailand juga menurun pada bulan Mei dari bulan April, yang disebabkan oleh pengisian ulang inventaris sebelumnya dan penutupan sementara kilang minyak untuk pemeliharaan.

Sedangkan ekspor, yang menjadi pendorong utama ekonomi Thailand meningkat tajam, dipimpin oleh ekspor elektronik dan didorong oleh meningkatnya permintaan global serta percepatan pengiriman selama masa tenggang tarif.

Thailand membukukan defisit transaksi berjalan sebesar USD 0,3 miliar pada bulan Mei, kata BOT.

Investasi swasta pada bulan Mei juga turun 0,6 persen dari bulan sebelumnya tetapi konsumsi swasta naik 0,2 persen, didukung oleh lonjakan konsumsi barang tahan lama yang berkelanjutan.

 

Thailand Mulai Larang Penjualan Ganja Tanpa Resep

Sebelumnya, Thailand mulai melarang penjualan ganja kepada orang-orang yang tidak memiliki resep, tiga tahun setelah menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan penggunaannya secara terbatas.

Perintah baru, yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Somsak Thepsutin awal pekan ini, mulai berlaku pada Kamis (26/6/2025).

Aturan ini melarang penjualan ganja tanpa resep dan menyatakan bahwa kuncup bunga tanaman ganja (cannabis buds) kini masuk kategori herbal yang diawasi ketat.

Penjual yang melanggar perintah baru ini dapat dikenai hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda sebesar 20.000 baht atau sekitar Rp10 juta. Demikian seperti dilansir AP.

 

Lisensi

Departemen Pengobatan Tradisional dan Alternatif Thailand, yang bertanggung jawab menegakkan regulasi terkait ganja, mengatakan pada Jumat bahwa toko-toko yang saat ini memiliki lisensi masih boleh beroperasi, namun mereka hanya boleh mengambil produk dari pertanian ganja berkualitas farmasi yang telah disertifikasi oleh departemen.

Mereka juga diwajibkan melaporkan sumber produk kepada otoritas setiap bulan. Pertanian-pertanian tersebut juga harus memiliki izin untuk menjual ganja. Dalam perintah itu disebutkan bahwa toko hanya boleh menjual ganja dalam jumlah terbatas kepada orang yang memiliki resep, yaitu cukup untuk penggunaan pribadi selama 30 hari.

Disebutkan pula bahwa departemen sedang menyusun pedoman yang jelas untuk pemberian resep ganja dan penegakan aturan baru ini. Mereka mengatakan akan memberikan waktu bagi toko-toko untuk menyesuaikan diri, namun tidak menyebutkan secara pasti berapa lama waktu yang dimaksud.

Chokwan "Kitty" Chopaka, advokat ganja sekaligus mantan pemilik toko di Bangkok, menyebut aturan baru ini masih membingungkan—bahkan bagi pejabat terkait.

"Para pemilik toko panik, banyak yang ketakutan," ujarnya. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6