Omzet UMKM Lesu, Maman Evaluasi Belanja Produk Lokal Pemerintah

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi belum optimalnya penggunaan produk UMKM oleh pemerintah. Simak penjelasannya dalam tulisan ini.

Diterbitkan 24 Juni 2025, 14:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahaa pihaknya sedang mengevaluasi dan melakukan monitoring terhadap implementasi kebijakan alokasi belanja pemerintah untuk produk lokal.

Hal ini menyusul keluhan dari pelaku UMKM terkait penurunan omzet hingga sekitar 20 persen. Penurunan ini diduga akibat melemahnya daya beli masyarakat di dalam negeri.

Adapun kebijakan alokasi belanja pemerintah untuk produk buatan dalam negeri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam konferensi pers pada Selasa (24/6), Maman mengakui bahwa implementasi kebijakan belanja pemerintah untuk produk lokal masih belum optimal, sehingga diperlukan evaluasi secara menyeluruh.

“Sedang kami lakukan monitoring evaluasi, dan saya sudah bicara dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) untuk kita lakukan rapat koordinasi dengan beberapa seluruh kepala daerah di Indonesia,” kata Maman di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Maman juga mengakui bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi belum optimalnya penggunaan produk UMKM oleh pemerintah.

Maka dari itu, Kementerian UMKM menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan dan rutin sebagai kunci untuk meningkatkan kinerja dan memastikan PP Nomor 7 Tahun 2021 dapat berjalan optimal.

Menteri UMKM membeberkan, monitoring dan evaluasi akan fokus pada dua hal. Pertama, memeriksa seberapa jauh alokasi 40 persen anggaran belanja pemerintah diimplementasikan.

Fokus kedua, Kementerian UMKM akan memantau jenis produk yang dibeli.

 

Usul Mitra Ojol Jadi UMKM, Menteri Maman Mau Terbitkan Aturan Baru

Diwartakan sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman berencana menerbitkan aturan terbaru yang memuat mitra pengemudi ojek online (ojol) sebagai UMKM. Aturan itu akan lebih dahulu dibahas bersama kementerian/lembaga terkait.

Regulasi baru tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang memuat pengemudi ojol sebagai UMKM.

"Momentum ini memang kita sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait, membicarakan membuat aturan berupa Permen untuk memasukkan kategori ojek (online) driver ini masuk dalam kategori UMKM," kata Maman dalam Konferensi Pers Rekrutmen Mitra Digital: Menjadi Pengusaha UMKM Bersama Grab OVO, di Smesco Indonesia, Jakarta, Selasa (17/6).

 

Alasan Penyusunan Aturan Baru Mitra Ojol jadi UMKM

Maman mengatakan, usulan agar pengemudi ojol masuk kategori UMKM bukan tanpa landasan. Dia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan UMKM.

"Di situ nanti kita akan membuat turunannya bagaimana. Namun, tentunya ini perlu disinkronisasi dengan beberapa kementerian terkait salah satunya Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan Kementerian Komdigi," ucapnya.

"Jadi ini yang sedang kita lakukan. Jadi pada dasarnya ini perlu diselaraskan dan disinkronisasikan dengan beberapa kementerian lain," Maman menambahkan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6