Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dipastikan belum akan berlaku pada 2025.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, saat konferensi pers APBN, dikutip Rabu (18/6/2025).
"Terkait dengan pemberlakuan MBDK sampai saat ini mungkin itu rencana sampai tahun 2025, sementara tidak akan diterapkan mungkin ke depan akan diterapkan,” ujar Djaka.
Advertisement
Di tengah penerapan cukai MBDK belum pasti, menarik untuk diketahui mengenai pengertian cukai mbdk dan tujuannya.
Adapun penerapan cukai MBDK dilatarbelakangi upaya pemerintah Indonesia mengendalikan penyakit diabetes mengingat bahaya diabetes dan jumlah penderita diabetes di Indonesia. Berdasarkan International Diabetes Federation (IDF), Indonesia menduduki peringkat lima negara dengan jumlah penderita diabetes terbanyak di dunia dengan 19,5 juta penderita pada 2021, dan akan terus naik dari tahun ke tahun.
Hal ini bila aspek yang menyebabkan diabetes tak segera ditangani Pemerintah Indonesia. IDF prediksi, penderita diabetes akan bertambah dan menyentuh 28,6 juta penderita pada 2045, demikian mengutip dari laman djpb.kemenkeu.go.id, Rabu pekan ini.
Seiring hal itu, pemerintah Indonesia melakukan sejumlah langkah untuk mengendalikan diabetes termasuk Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), dan termasuk penerapan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Adapun cukai merupakan pungutan yang dilakukan oleh negara terhadap barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu seperti barang yang peredarannya diawasi, tingkat konsumsinya perlu dikendalikan dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Selain itu, cukai dapat meningkatkan penerimaan negara dan cukai ini juga diatur dan diawasi oleh Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Pengenaan cukai terhadap Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) ini diatur dalam Pasal 194 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan.
Pungutan cukai dikenakan pada produk-produk minuman yang mengandung gula tambahan yang berlebih baik dalam bentuk kaleng, botol dan bentuk lainnya.
Contoh minuman-minuman itu adalah minuman bersoda atau soft drink, boba, minuman berperisa yang mengandung gula manis berlebih, minuman energi dan lainnya.
Apa Itu Cukai MBDK?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4351165/original/033213600_1678273485-6f87f02b-2265-4ba6-817b-8b8d9f5ffbdd.jpg)
Menurut CISDI, seperti dikutip dari cdn.cisdi.org, MBDK semua produk minuman dalam kemasan berpemanis baik berpemanis gula dan yang mengandung bahan tambahan pemanis yang lain. Lalu semua produk minuman berpemanis dalam bentuk cair, konsentrat dan bubuk.
Lalu apa itu cukai MBDK?
Cukai MBDK merupakan cukai yang akan diterapkan ke MBDK dan kemungkinan ditanggung oleh konsumen. Cukai merupakan pungutan terhadap barang-barang tertentu yang karakteristiknya tertulis di perundang-undangan yang bertujuan meregulasi produksi dan konsumsi barang itu.
Berdasarkan UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021, barang kena cukai di Indonesia dapat diterapkan bila memenuhi sifat dan karakteristik sebagai berikut:
- Konsumsinya harus dibatasi
- Distribusinya harus diawasi
- Konsumsinya berdampak negatif pada masyarakat dan lingkungan hidup
- Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan
Di Indonesia, cukai hingga kini diterapkan untuk hasil tembakau, etil alkohol dan minuman mengandung etil alkhol atau MMEA.
Advertisement
Tujuan Penerapan Cukai MBDK
Penerapan cukai MBDK memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, pemerintah berharap dapat meningkatkan harga jual MBDK. Dengan harga yang lebih tinggi, diharapkan masyarakat akan mengurangi konsumsi minuman-minuman tersebut dan beralih ke pilihan yang lebih sehat, seperti air putih.
Kedua, cukai MBDK bertujuan untuk mendorong konsumsi minuman yang lebih sehat. Pemerintah ingin masyarakat lebih memilih air putih atau minuman tanpa pemanis tambahan. Hal ini sejalan dengan upaya peningkatan kesadaran akan pentingnya gaya hidup sehat. Demikian mengutip berbagai sumber, Rabu (18/6/2025).
Ketiga, penerapan cukai MBDK diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara. Dana yang diperoleh dari cukai ini dapat dialokasikan untuk membiayai berbagai program kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, cukai MBDK tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga pada pembangunan nasional.
Keempat, tujuan penting dari cukai MBDK adalah mengurangi prevalensi penyakit, terutama penyakit tidak menular seperti diabetes. Konsumsi gula berlebih dari MBDK menjadi salah satu faktor risiko utama penyakit ini. Dengan mengurangi konsumsi MBDK, diharapkan angka penderita diabetes dapat ditekan
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5515623/original/045243200_1772182225-dinas_perhubungan_-_klaim_facebook_cpns.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8327596/original/000770900_1782197299-cek_fakta_-_dishub_lowongan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5471300/original/019987800_1768283249-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-13T124627.766.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4511080/original/082474900_1690081499-bottles-with-soft-drink.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263365/original/096832600_1781914237-063_2282418040.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8359730/original/054220900_1782235074-063_2282965616.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258053/original/067867800_1781307185-cyle_larin_gol_kanada_bosnia_ap_sam_balkansky.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8319326/original/066926200_1782187594-portugal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262486/original/089294900_1781817493-000_B7KZ4JN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263363/original/077170500_1781914217-AP26170799360158-Maroko.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261515/original/075937400_1781733992-IMG-20260618-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258677/original/006830300_1781400870-000_B6Z639C.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261507/original/086752300_1781723618-063_2282082971.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261500/original/047650500_1781713643-bosnia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263929/original/069841500_1782033777-portugal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262977/original/095515100_1781855197-20260616HK_Latihan_Timnas_Prancis_01.jpg)