Mau Pecah SPPT PBB di Jakarta? Simak Syarat Terbarunya

Wajib pajak di DKI Jakarta yang ingin memecah SPPT PBB perlu tahu syarat terbarunya. Proses ini penting saat terjadi peralihan kepemilikan properti.

Diterbitkan 12 Juni 2025, 20:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta  Warga Jakarta yang memiliki tanah atau bangunan bersama dan ingin memisahkan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bisa mengajukan permohonan pemecahan SPPT PBB-P2.

Proses ini penting agar setiap pemilik atau pihak yang menguasai objek pajak memiliki kewajiban perpajakan yang terpisah dan sesuai porsi kepemilikannya. Berikut penjelasan lengkap mengenai tujuan, persyaratan, dan pentingnya pemecahan SPPT PBB-P2. 

Apa Itu Pemecahan SPPT PBB-P2?

Dikutip dari keterangan tertulis Bapenda DKI Jakarta , Kamis (12/6/2025), pemecahan SPPT PBB-P2 adalah proses administratif untuk memisahkan satu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) menjadi dua atau lebih, sesuai dengan kepemilikan masing-masing atas objek pajak berupa tanah atau bangunan.

Pemecahan ini dilakukan apabila satu objek pajak dimiliki atau dikuasai oleh lebih dari satu pihak dan telah terbagi secara fisik maupun legal. 

Langkah ini bertujuan agar setiap pihak bisa membayar dan melaporkan pajaknya sendiri-sendiri. Selain itu, proses ini juga berkontribusi dalam penataan administrasi pertanahan yang lebih transparan.  

Syarat Administratif yang Harus Dipenuhi

 Mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta No. 458 Tahun 2024, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan pemecahan SPPT PBB-P2: 

  1. Surat permohonan
  2. Identitas wajib pajak:
    • Perorangan: KTP atau KITAP (untuk WNA)
    • Badan hukum: NIB, NPWP, KTP pengurus, dan akta pendirian/perubahan
  3. Surat kuasa dan KTP penerima kuasa (jika diwakilkan)
  4. SPOP/LSPOP yang diisi lengkap dan ditandatangani
  5. Cetakan SPPT PBB-P2 terbaru
  6. Bukti kepemilikan tanah:
    • Sertifikat tanah, atau
    • Girik/kavling, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, dan Surat Keterangan Lurah (PM.1)
  7. Bukti peralihan atau pengoperan hak (fotokopi)
  8. Fotokopi IMB atau PBG (opsional)
  9. Foto objek pajak
  10. Denah situasi atau batas fisik objek pajak
  11. Bukti pelunasan PBB-P2:
    • Lunas 5 tahun terakhir untuk tanah induk, atau
    • Sesuai masa penguasaan jika kurang dari 5 tahun
  12.  Bukti pembayaran BPHTB jika berlaku

 

Manfaat Pemecahan SPPT Bagi Wajib Pajak

Pemecahan SPPT PBB-P2 memberikan kejelasan hak dan kewajiban bagi masing-masing pemilik atau pengguna lahan/bangunan.

Dengan memiliki SPPT sendiri, wajib pajak dapat menghindari kesalahan tagihan, penagihan ganda, maupun konflik perpajakan. 

Hal ini juga memudahkan transaksi jual beli properti dan menjadi bukti administratif yang sah dalam pengurusan legalisasi tanah atau bangunan.  

Tips Agar Proses Pemecahan SPPT Lancar

Warga Jakarta yang ingin memecah SPPT PBB-P2 disarankan untuk menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan secara lengkap. Proses akan berjalan lebih cepat jika permohonan diajukan secara sistematis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pemohon juga dapat berkonsultasi dengan petugas pajak daerah setempat untuk memastikan bahwa berkas dan data yang diserahkan sudah memenuhi syarat. Dengan demikian, pemecahan SPPT dapat dilakukan dengan efisien dan tanpa hambatan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6