Pemerintah dan BUMN Wajib Pakai Produk Dalam Negeri, TKDN Minimal 25%

Dalam aturan terbaru pemerintah dan BUMN wajib menggunakan produk dalam negeri dengan nilai yang sudah diatur. Aturan ini disebut termasuk dalam upaya meningkatkan keberpihakan dalam penggunaan barang lokal.

Diterbitkan 06 Mei 2025, 16:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan aturan mengenai pembelian barang dan jasa pemerintah. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib menggunakan barang dengan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 25 persen termasuk pada konteks rancang bangun (desain) dan perekayasaan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadqan Barang/Jasa Pemerintah. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menerangkan, beleid terbaru itu telah terbit pekan lalu.

"Just last week, kalau gak salah hari Kamis atau hari Jumat Bapak Presiden sudah menandatangani purpres no 46 tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," kata Agus dalam New Energy Vehicle Summit 2025, di Jakarta, Selasa (6/5/2025).

"Ini merupakan perpres lanjutan, dan memperkuat dan mempertegas kewajiban dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN untuk menggunakan produk-produk dalam negeri, termasuk dalam kegiatan rancang bangun dan kegiatan perekayasaan nasional," sambungnya.

Dia menegaskan, dalam aturan terbaru ini pemerintah dan BUMN wajib menggunakan produk dalam negeri dengan nilai yang sudah diatur. Aturan ini disebut termasuk dalam upaya meningkatkan keberpihakan dalam penggunaan barang lokal.

"Ini Perpres ini boleh kita lihat sebagai produk regulasi pemerintah yang lebih afirmatif, yang lebih agresif, yang lebih progresif di dalam mendukung industri dalam negeri," ungkapnya.

Dia menerangkan secara rinci bagian dalam beleid itu yang mendukung produk dalam negeri. Terutama tertuang dala Pasal 66 Perpres 46/2025. Pada Pasal 66 Ayat 1 menegaskan kementerian, lembaga, perangkat daerah, institusi lain wajib menggunakan produk dalam negeri termasuk rancang bangun dan perekayasan nasional.

 

Nilai Minimal

Pasal 66 Ayat 2a menjelaskan nilai minimal produk dalam negeri yang perlu diserap oleh lembaga pemerintah hingga BUMN tadi. Yakni, menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen.

"Jadi, pasal 66 ayat 2a itu mewajibkan kalau sudah ada produk yang nilai TKDN plus BMP 40 persen, maka produk tersebut wajib dibeli oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat dan BUMN. kalau ada programnya, tentu, jadi wajib," tegasnya.

Kemudian, Agus juga menerangkan perluasan jenis barang yang wajib diserap oleh pemerintah hingga BUMN tadi. Pasal 66 Ayat 2 b mencakup soal penyerapan itu.

 

Ketentuan Baru

Pasal 66 Ayat 2 b menyebut; dalam hal produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen sebagaimana dimaksud pada ayat A tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen.

"(Pasal 66) Ayat 2b, ini baru, ini yang saya sampaikan bahwa membuktikan pemerintah ini lebih affirmative, lebih agresif dan lebih progresif dalam melindungi industri dalam negeri," tegasnya.

Sebagai informasi, mengacu pada aturan sebelumnya, yakni Perpres 12 Tahun 2021, tidak ada klausul yang menyebut nilai minimal 25 persen itu sebagai opsi pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Jadi ini betul-betul kita berupaya atau pemerintah berupaya untuk melindungi industri dalam negeri," tandasnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6