Liputan6.com, Jakarta Menjelang Idul Fitri, pertanyaan "Zakat fitrah berapa kg?" atau "Zakat fitrah berapa rupiah?" selalu muncul. Zakat fitrah, kewajiban suci bagi umat Muslim yang mampu, bertujuan menyucikan diri dan berbagi rezeki.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dalam bentuk beras atau uang. Nilai uangnya disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah.
Baca Juga
Artikel ini akan membahas secara lengkap besaran zakat fitrah 2024 dan 2025, syarat, niat, dan tata cara pembayarannya.
Advertisement
Besaran Zakat Fitrah 2025
Dikutip dari laman BAZNAZ.go.id, Kamis (13/3/2025), besaran zakat fitrah dapat berupa beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter, atau dibayarkan dalam bentuk uang. Pada tahun 2024, BAZNAS RI menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang sekitar Rp45.000 hingga Rp55.000 per orang, dengan besaran yang tepat bervariasi tergantung wilayah.
Untuk wilayah Jabodetabek, BAZNAS menetapkan Rp45.000 per jiwa. Sementara itu, pada tahun 2025, BAZNAS RI menetapkan zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek sebesar Rp47.000 per jiwa, setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Hal itu tertuang dalam SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025.
Perlu diingat bahwa angka-angka ini bersifat dinamis dan dapat berubah setiap tahunnya. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk harga beras di pasaran. Oleh karena itu, penting untuk selalu merujuk pada pengumuman resmi dari BAZNAS atau lembaga zakat terpercaya di daerah Anda untuk mendapatkan informasi terbaru.
Perbedaan besaran zakat fitrah antar daerah juga dipengaruhi oleh harga beras di masing-masing wilayah. Daerah dengan harga beras yang lebih tinggi akan memiliki besaran zakat fitrah yang lebih tinggi pula, baik dalam bentuk uang maupun beras.
Selain itu, beberapa lembaga zakat mungkin memiliki besaran zakat fitrah yang sedikit berbeda, meskipun selisihnya tidak terlalu signifikan. Hal ini disebabkan oleh perbedaan perhitungan dan pertimbangan yang digunakan oleh masing-masing lembaga.
Syarat dan Tata Cara Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat tertentu, yaitu: muslim, mampu, dan memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya selama satu tahun.
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau uang. Jika dibayarkan dalam bentuk beras, jenis beras yang digunakan sebaiknya sesuai dengan yang umum dikonsumsi di daerah tersebut. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nominalnya harus setara dengan harga 2,5 kg beras.
Pembayaran zakat fitrah sebaiknya dilakukan sebelum shalat Idul Fitri. Namun, pembayaran zakat fitrah juga diperbolehkan beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri. Yang terpenting adalah niat yang tulus dan ikhlas dalam menunaikan zakat fitrah.
Berikut langkah-langkah menunaikan zakat fitrah:
- Tentukan jumlah anggota keluarga yang wajib membayar zakat fitrah.
- Hitung total zakat fitrah yang harus dibayarkan.
- Pilih metode pembayaran: beras atau uang.
- Tentukan penerima zakat fitrah.
- Ucapkan niat zakat fitrah.
- Serahkan zakat fitrah kepada penerima yang telah ditentukan.
Advertisement
Tujuan Zakat Fitrah
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.