Tarik Ulur Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di Januari 2025

Pemerintah bakal menerapkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen terhitung pada 1 Januari 2025. Namun, rencana kenaikan PPN 12 persen itu menuai pro dan kontra, termasuk di jagat maya ataupun media sosial.

Diperbarui 29 November 2024, 17:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah bakal menerapkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen terhitung pada 1 Januari 2025. Namun, rencana kenaikan PPN 12 persen itu menuai pro dan kontra, termasuk di jagat maya ataupun media sosial.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6