Sukses

Sukses Berkarier, Ini Dia Jenderal Bintang 2 Wanita Satu-satunya di TNI AD

Nama Dian Andriani Ratna Dewi belum lama ini menjadi perbincangan. Pasalnya, dia menjadi satu-satunya Anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) yang kini berpangkat bintang dua alias mayor jenderal (Mayjen).

Liputan6.com, Jakarta Nama Dian Andriani Ratna Dewi belum lama ini menjadi perbincangan. Pasalnya, dia menjadi satu-satunya Anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) yang kini berpangkat bintang dua alias mayor jenderal (Mayjen).

Dikutip dari Merdeka, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto belum lama ini melakukan rotasi jabatan kepada 215 perwira tinggi (pati). Salah satunya ialah Brigjen TNI Dian Andriani Ratna Dewi.

Anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) yang sebelumnya menempati jabatan Ketua Komite Etik Perumahsakitan RSPAD Gatot Soebroto itu diangkat menjadi Ketua Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Unhan.

Dengan rotasi jabatan itu bintang di pundak Dian pun otomatis bertambah menjadi bintang dua alias mayor jenderal. Sebab jabatan barunya itu diisi oleh pati bintang dua.

Dengan demikian, Dian mencatatkan dirinya menjadi satu-satunya anggota Kowad hingga saat ini yang menyandang pangkat jenderal bintang dua. Berikut sosoknya: 

Sosok Mayjen TNI Dian Andriani Ratna Dewi

Melansir dari akun Tiktok @kanjengsolo, membagikan video merekam sosok Mayjen Dian Andriani.

"Wanita jenderal bintang dua satu-satunya di TNI AD," tulis keterangan unggahan. 

Saat dimintai konfirmasi, Dian membenarkan jika dia adalah prajurit kowad satu-satunya yang sudah menyandang bintang dua."Mba dian apakah wanita yang mencapai bintang dua sudah banyak?," tanya perekam video.

"Kebetulan untuk korps wanita angkatan darat (kowad) baru saya," jawab Dian. 

Menurutnya, kerja keras yang dibarengi dengan doa merupakan kunci utama dalam meraih kesuksesan di semua pekerjaan termasuk militer.

"Rahasianya mungkin siap bekerja keras, bekerja dengan ikhlas, lakukan terbaik yang bisa lakukan.

"Banyak berdoa. Kemudian doa paling manjur itu doa dari orang tua, harus menghargai orang tua mohon sama orang tua," ungkap Dian Andriani Ratna Dewi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Profil Mayjen Dian Andriani

Mayor Jenderal (Mayjen) Dian Andriani sendiri saat ini mengemban amanat sebagai Ketua Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Unhan.

Sebelum dimutasi, jenderal bintang dua ini menduduki jabatan sebagai Ketua Komite Etik Perumahsakitan RSPAD Gatot Soebroto.

Dian sendiri merupakan prajurit yang mahir dalam bidang kesehatan (CKM).

Dia menempuh pendidikan kedokteran di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Gadjah Mada (UGM). 

Dia juga menjalani beberapa pendidikan militer, seperti:

- Sepamilsuk II (1989)

- Sussarcabkes (1992)

- Suslapa I Kes (1997)

- Suslapa II Kes (2000)

- Suspajemen Rumkit Madya (2007)

 

3 dari 5 halaman

10 Pokok RPP Manajemen ASN, dari Jabatan Buat TNI hingga Uang Pengganti Cuti

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas melaporkan kepada Komisi II DPR RI bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dalam pembahasan.

"RPP Manajemen ASN terdiri dari 22 Bab dan 305 Pasal yang sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan," kata Azwar Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

MenPANRB menyampaikan 10 pokok-pokok pengaturan RPP Manejemen ASN. Pertama, penguatan asas, nilai, kode etik, dan perilaku. Tujuannya untuk menjamin pelaksanaan menajemen ASN sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; menyamakan nilai dasar ber-Akhlak; instansi Pemerintah wajib melaksanakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ber-Akhlak.

Pokok yang kedua, terkait jenis dan kedudukan, yang mengatur terkait pengakatan PNS dan PPPK yang dilaksanakan oleh PPK, ASN memiliki NIP secara nasional yang dikelola oleh BKN, PPPK paruh waktu tetap diberikan NIP.

Ketiga, pengaturan mengenai penguatan budaya kerja dan citra institusi, yang didalamnya mengatur nilai Dasar, kode etik dan perilaku menjadi panduan Pegawai ASN dalam berperilaku serta membangun budaya kerja dan citra institusi; setiap Instansi Pemerintah wajib melakukan upaya internalisasi nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN di lingkungan instansinya.

Keempat, mengatur terkait resiprokal Jabatan ASN, TNI, dan Polri, yang terdiri dari pengaturan jabatan ASN pada instansi tertentu dapat diduduki oleh TNI & Polri; jabatan pada instansi Polri & TNI dapat diduduki oleh ASN Menteri PANRB menetapkan Jenis Jabatan yang dapat diduduki oleh TNI & Polri termasuk pengaturan kesetaraan pangkatnya; penempatan jabatan berdasarkan tolenta ASN, TNI & Polri.

 

4 dari 5 halaman

Pengadaan CASN

Kelima, mengatur mengenai pengembangan karir dun talenta ASN, yang terdiri dari percepatan pengembangan karir ASN yang berprestasi dan berkinerja tinggi; Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan Manajemen Talenta yang mengacu pada pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran serta strategi organisasi guna mewujudkan prioritas pembangunan nasional.

Pokok pengaturan keenam adalah perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan, yang didalamnya mengatur terkait fleksibilitas sistem perencanaan dan pengadaan CASN; penyelesaian penataan tenaga non-ASN (berdasarkan data BKN) sampai dengan Desember 2024.

Ketujuh, mengatur soal jabatan ASN, yakni pengaturan jabatan ASN terdiri atas Jabatan Manajerial dan Non Manajerial; jabatan Manajerial yaitu JPT, Adminstrator, dan Pengawas; jabatan Non Manajerial yaitu jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.

Selanjutnya, pokok pengaturan kedelapan yakni digitalisasi Manajemen ASN, yang mengatur bagaimana mendorong perubahan pola pikir digital dan penerapan platform digital; platform digital manajemen ASN berlaku secara nasional dan digunakan selurun instansi; dan endorong integrasi dan interoperabilitas layanan manajemen ASN berbasis digital.

5 dari 5 halaman

Penghargaan

Kesembilan, mengatur mengenai pengelolaan Kinerja, yang terdiri dari evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan mengacu pada capaian kinerja organisasi; pengelolaan kinerja menekankan pada dialog kinerja pimpinan dengan pegawai; pengelolaan kinerja sebagai dasar pengembangan karir dan pemberian penghargaan.

Pokok kesepuluh mengatur tentang Sistem Penghargaan dan Pengakuan, yakni pengaturan terkait kemudahan akses belajar bagi pegawai ASN Pengembangan karir berbasis mobilitas talenta; reformulasi sistem penggajian pegawai ASN; Pemberian Cuti bagi ASN daerah terpencil usulan uang pengganti cuti, cuti bagi ASN pria saat istrinya melahirkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.