Sukses

Kecelakaan Bus Pariwisata Berulang, Ombudsman Usul Ini kepada Pengelola

Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus menilai kecelakaan pada 2024 menyangkut bagaimana performance dari pelayanan publik yang diberikan swasta.

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia turut menyoroti kecelakaan bus pariwisata yang terjadi berulang kali dalam beberapa waktu belakangan. Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus menekankan pada alokasi anggaran.

Seperti diketahui, sejumlah kecelakaan maut terjadi melibatkan bus pariwisata. Paling heboh adalah rombongan sekolah dari Depok yang mengakibatkan belasan orang meninggal dunia di Ciater, Subang, Jawa Barat.Bobby menilai, penggunaan bus pariwisata oleh rombongan sekolah itu jadi salah satu bentuk pelayanan publik. 

"Harapan kami dari Ombudsman kalau kita lihat kejadian kecelakaan pada tahun ini, itu menyangkut bagaimana performance dari pelayanan publik yang diberikan oleh perusahaan swasta," kata Bobby dalam Hasil Pemantauan Ombudsman RI pada Mudik Lebaran 2024, di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Dia mengatakan, kecelakaan yang terjadi ada kaitannya dengan alokasi anggaran. Bisa jadi, ini merujuk pada alokasi perbaikan dan perawatan kendaraan yang digunakan. 

Dia menuturkan, perusahaan swasta penyedia jasa penyewaan angkutan perlu mencontoh pemerintah dalam pengelolaan angkutan massal. Utamanya pada sisi besaran anggaran untuk perawatan.

"Kiranya kesiapsiagaan di jajaran pemerintah itu pun perlu kita tularkan kepada perusahaan-perusahaan swasta khususnya penyelenggara transportasi umum untuk mereka juga mengalokasikan anggaran yang memadai sehingga kecelakaan yang terjadi bisa semakin berkurang," pintanya.

Landasan Aturan

Bukan tanpa alasan, Bobby mengutip Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 soal pengelolaan ekonomi. Salah satunya alokasi anggaran untuk pelayanan publik.

"Di dalam Undang-Undang 25/2009 pasal 33 itu disebutkan mengenai pentingnya alokasi anggaran bagi pelayanan publik. Di pasal tersebut disebutkan bahwa alokasi anggaran pelayanan publik itu harus memadai memastikan bahwa pelayanan publik itu diberikan secara berkualitas," tuturnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Alokasi Anggaran

Dia meminta kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta bisa memberikan perhatian lebih pada alokasi anggaran tadi. Termasuk pada sektor transportasi yang melibatkan pelayanan bagi banyak orang.

"Saya berharap pada bapak ibu di dalam alokasi anggaran, baik di instansi pemerintah maupun di badan usaha untuk sejak awal memberikan anggaran yang cukup untuk penyediaan pelayanan publik yang berkualitas dan didalam UU itu tidak hanya disebutkan BUMN, tapi juga korporasi pada umumnya," pungkasnya.

 

 

 

3 dari 4 halaman

Sopir Bus Study Tour SMP PGRI 1 Wonosari Malang Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Jombang

Sebelumnya, Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Jombang menetapkan sopir bus study tour SMP PGRI 1 Wonosari berinisial Y (36) sebagai tersangka kasus kecelakaan di KM 695+400 jalur A Tol Jombang - Mojokerto. Insiden kecelakan itu terjadi pada Selasa 21 Mei 2024 lalu.

"Kami tetapkan saudara Y (36) sebagai tersangka dari pada kasus kecelakaan ini," ungkap Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Nur Arifin dikutip dari kanal YouTube Liputan6, Sabtu (25/5/2024).

Arifin mengungkapkan, penetapan Y sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi. Hasil penyidikan ditemukan sejumlah fakta baru, di antaranya bekas rem sepanjang 69,2 meter di lokasi kejadian bukan berasal dari bus, melainkan kendaraan truk yang ada di belakang bus.

"Dalam hal ini tidak ada pengereman sama sekali yang dilakukan oleh sopir bus," ungkap Arifin.

Berdasarkan keterangan saksi yakni sopir truk yang ditabrak bus, tidak ada isyarat klakson atau lampu untuk mendahului dari pengemudi bus. Dari fakta ini, polisi menyimpulkan bahwa pengemudi bus dalam keadaan mengantuk saat terjadi kecelakaan.

"Driver memang dalam keadaan mengantuk," kata Arifin.

Ia menambahkan, kecepatan bus juga melebihi batas dan diperkirakan mencapai 108 km/jam saat kecelakaan terjadi. Dari sejumlah fakta tersebut, polisi akhirnya menetapkan Y sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.

"Namun hasil pengecekan ahli, untuk rem kendaraan, KIR masih berlaku dan masih berfungsi," ucap Arifin.

 

4 dari 4 halaman

Kecelakaan di Tol

Sebelumnya, kecelakaan terjadi antara Bus pariwisata Bimario dengan nomor polisi W-7422-UP dengan truk yang nomor polisinya N-9674-UH di Tol Jombang, Mojokerto.

Kejadian berawal saat bus yang dikemudikan oleh Yanto (36) warga Dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar melaju dari Yogyakarta menuju Malang.

Setibanya di KM 695+400 pengemudi yang membawa rombongan SMP PGRI 1 Wonosari Malang, tersebut diduga mengantuk sehingga tidak bisa menguasai kemudi, kemudian oleng ke kiri dan menabrak truk di depannya.

Truk yang dikemudikan Arif Yulianto (37), warga Lawang, Kabupaten Malang itu melaju di lajur kiri. Kecelakaan itu mengakibatkan badan bus ringsek parah.

Akibat kecelakaan tersebut, dua orang meninggal dunia yakni Edy Sulistiono (45), warga Dusun Semanding, Desa Banggle, Kecamatan Kanigoro, Kab. Blitar, yang merupakan kenek bus.

Korban meninggal kedua adalah Edy Kresna Handaka (61), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumber Pucing, Kabupaten Malang. Ia adalah guru di sekolah tersebut.

Selain dua orang meninggal, terdapat belasan lainnya luka-luka. Puluhan murid berhasil selamat dalam insiden itu. Mereka yang selamat dievakuasi dengan bus pengganti, sedangkan yang meninggal dunia dan luka dibawa ke rumah sakit.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.