Sukses

Harga Referensi Biji Kakao Melonjak Tajam, Ini Gara-garanya

Harga Referensi (HR) biji kakao periode April 2024 ditetapkan sebesar USD 7.114,93/MT, meningkat sebesar USD 1.718,40 atau 31,84 persen dari bulan sebelumnya.

Liputan6.com, Jakarta Sementara itu, Harga Referensi (HR) biji kakao periode April 2024 ditetapkan sebesar USD 7.114,93/MT, meningkat sebesar USD 1.718,40 atau 31,84 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada April 2024 menjadi USD 6.711/MT, naik USD 1.677 atau 33,32 persen dari periode sebelumnya.

Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yang tetap sebesar 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023.

Budi menambahkan, pengaruh musim dan penyakit tanaman menjadi penyebab meningkatnya HR dan HPE.

“Peningkatan HR dan HPE biji kakao antara lain dipengaruhi oleh adanya penurunan produksi terutama di negara produsen di wilayah Afrika Barat seperti Pantai Gading akibat adanya fenomena El Nino dan penyakit tanaman sehingga kebutuhan biji kakao global tidak tercukupi,” ungkap Budi.

Di sisi lain, HPE produk kulit periode April 2024 tidak berubah dari bulan sebelumnya. HPE produk kayu periode April 2024 juga tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya.

Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 415 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Harga Referensi CPO

Sedangkan Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/ CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS), atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE), untuk periode April 2024 adalah sebesar USD 857,62/MT.

Nilai ini meningkat sebesar USD 58,72 atau 7,3 persen dari periode Maret 2024 yang tercatat USD 798,90/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 416 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode April 2024. BK CPO periode April 2024 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 52/MT.

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pungutan Ekspor CPO

Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode April 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 90/MT.

“Saat ini HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar USD 52/MT dan PE CPO sebesar USD 90/MT untuk periode April 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/3/2024).

Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 Februari—24 Maret 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 830,85/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 884,39/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 971,60/MT.

 

3 dari 3 halaman

Harga Rata-Rata

Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.

Budi mengungkapkan peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. “Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh peningkatan harga minyak nabati di Republik Rakyat Tiongkok dan Amerika Serikat, fluktuasi kurs Rupiah dan Ringgit terhadap Dolar Amerika Serikat, peningkatan permintaan untuk biodiesel, serta penurunan produksi di Indonesia,” jelas Budi.

Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan Bea Keluar (BK) USD 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 417 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.