Sukses

Nunggak Rp 11,7 Triliun Proyek Jet Tempur KF-21, Korsel Desak Indonesia Lunasi Maksimal 2026

Badan Pengadaan Senjata Negara Korea Selatan mendesak Indonesia untuk menyelesaikan pembayaran proyek pengembangan jet tempur kedua negara.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengadaan Senjata Negara Korea Selatan mendesak Indonesia untuk menyelesaikan pembayaran proyek pengembangan jet tempur kedua negara.

Desakan itu disampaikan menyusul laporan berita lokal yang mengatakan bahwa Indonesia meminta penundaan tenggat waktu hingga delapan tahun, mengutip sumber diplomatik dan industri pertahanan yang tidak disebutkan namanya.

Dikutip dari Yonhap News Agency, Jumat (22/3/2024) Dong-A Ilbo sebelumnya melaporkan bahwa Indonesia, yang saat ini memiliki tunggakan sebesar USD 747,6 juta atau setara Rp. 11,7 triliun dalam proyek tersebut, mengajukan permintaan untuk menunda tenggat waktu hingga tahun 2034.

“Tidak ada perubahan dalam pendirian bahwa Indonesia harus menyelesaikan pembayaran pengembangan KF-21 pada tahun 2026,” kata seorang pejabat Administrasi Program Akuisisi Pertahanan (DAPA) Korea Selatan, ketika ditanya tentang laporan berita tersebut.

Dalam penjelasan rutinnya, juru bicara DAPA Choi Kyung-ho mengatakan pembicaraan dengan Indonesia mengenai pembagian biaya proyek sedang berlangsung.

Namun, ia menolak memberikan rincian lebih lanjut.

Proyek ini baru-baru ini menghadapi kemunduran lain setelah otoritas pertahanan Korea Selatan bulan lalu mengumumkan penyelidikan terhadap dugaan upaya seorang insinyur Indonesia untuk mencuri teknologi jet di Korea Aerospace Industries.

Penyelidikan tersebut telah diserahkan kepada polisi untuk penyelidikan skala penuh.

Sebagai informasi, proyek gabungan jet tempur KF-21 diluncurkan pada tahun 2015 untuk mengembangkan jet tempur supersonik canggih, dengan Indonesia yang berkomitmen memberikan kontribusi sekitar 20 persen dari biaya sebesar 8,1 triliun won hingga tahun 2026.

Namun, Indonesia gagal melakukan pembayaran tepat waktu, sehingga memberikan kontribusi total terhadap proyek tersebut. sebesar 278,3 miliar won sejauh ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Heboh Insinyur Indonesia Disebut Curi Teknologi Jet Tempur Korea Selatan, Ini Kata Kemlu RI

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) merespons pemberitaan yang menyebut seorang insinyur Indonesia yang diduga mencuri teknologi di proyek KF-21.

Juru Bicara Kemlu RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan saat ini pemerintah sedang mengumpulkan semua informasi terkait tuduhan itu.

"Pemerintah Indonesia saat ini sedang mengumpulkan semua informasi mengenai tuduhan keterlibatan seorang insinyur Indonesia dalam kasus terkait proyek bersama pesawat tempur KF-21 dengan Korean Aerospace Industry (KAI)," kata Lalu Muhammad Iqbal dalam keterangan tertulisanya kepada awak media, Jumat (2/2/2024).

"KBRI Seoul telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Korea dan institusi terkait Korea guna mendalami lebih jauh kasus tersebut."

Lebih lanjut, Iqbal juga mengatakan bahwa KBRI Seoul juga telah berkomunikasi langsung dengan insinyur Indonesia tersebut dan memastikan bahwa yang bersangkutan saat ini tidak ditahan.

"Teknisi Indonesia telah terlibat dalam proyek bersama ini sejak tahun 2016 dan sudah mengetahui prosedur kerja serta aturan yang berlaku," kata Iqbal.

"Proyek KF-21 adalah proyek strategis bagi Indonesia maupun Korea Selatan. Kedua negara akan mengelola berbagai masalah yang muncul dalam kerjasama ini sebaik mungkin."

 

3 dari 3 halaman

Tuduhan Insinyur Indonesia Curi Teknologi Milik Korea Selatan

Sebelumnya, Kantor Berita Yonhap melaporkan bahwa seorang insinyur asal Indonesia yang dikirim ke Korea Aerospace Industries (KAI) mencuri teknologi milik Korsel.

Yonhap menyebutkan data pengembangan jet tempur KF-21 Boramae disembunyikan oleh pegawai tersebut dalam perangkat USB.

Defense Acquisition Program Administration (DAPA) Korea Selatan menyatakan pihaknya tengah melakukan investigasi terkait masalah tersebut.

Penyelidikan ini dilakukan bersama lembaga terkait, termasuk badan intelijen setempat.

Pihah Korsel mengatakan, mereka akan menyelidiki data di dalam USB apakah mengandung teknologi strategis pengembangan KF-21.

Warga Negara Indonesia yang tengah dalam penyidikan telah dilarang meninggalkan Korea Selatan, demikian dilaporkan oleh media tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.