Sukses

Aturan Lengkap Cuti Melahirkan bagi PNS Pria Rampung Paling Lambat April 2024

Ketentuan cuti melahirkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan mengalami pembaruan pasca terbitnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.

Liputan6.com, Jakarta Ketentuan cuti melahirkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan mengalami pembaruan pasca terbitnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023.

Pembaruan cuti pendampingan melahirkan bagi PNS menjadi salah satu muatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terbaru yang tengah disusun pemerintah.

Cuti melahirkan tidak hanya mengakomodasi bagi ASN perempuan bersalin tetapi juga bagi ASN pria yang mendampingi istri melahirkan. Pembaharuan ketentuan cuti melahirkan ini telah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu, 13 Maret 2024 lalu.

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan bahwa kebijakan cuti kelahiran ini sejalan dengan target pemerintah dalam menciptakan generasi SDM berkualitas menyongsong Indonesia Emas 2045. Mengingat pentingnya peran ayah dalam pendampingan istrinya saat melahirkan maupun fase-fase awal pasca persalinan.

"Kebijakan tersebut sekaligus mendukung realisasi target nasional generasi emas 2045," terangnya di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Cuti melahirkan bagi PNS direncanakan memuat lamanya waktu yang diberikan, baik bagi ASN perempuan yang melahirkan maupun bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan.

"Terkait lamanya waktu cuti bagi ASN pria yang mendampingi istri melahirkan, pemerintah sedang membahasnya dengan meminta masukan para pemangku kepentingan terkait," ujar Haryomo.

Selama Ini Belum Diatur

Haryomo menjelaskan, sebelum ini cuti bagi ASN pria yang mendampingi istrinya melahirkan belum diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Adapun bagi PNS pria yang isterinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang istri di fasilitas kesehatan.

"Dengan RPP Manajemen ASN terbaru, nantinya akan ada aturan yang secara detil menyebutkan hak cuti bagi ASN pria mendampingi isterinya melahirkan atau keguguran," jelasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Selama menunggu RPP Manajemen ASN terkait Cuti Kelahiran ditetapkan yang ditargetkan tuntas maksimal April 2024, ketentuan cuti bagi PNS perempuan yang melahirkan dan pengajuan cuti bagi PNS pria yang mendampingi isteri melahirkan masih merujuk pada ketentuan yang berlaku saat ini.

Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 jo. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti PNS.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.