Sukses

Cek Tanggal Cuti Bersama dan Libur Nasional pada Februari 2024

Selain libur nasional, ada juga cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili yang jatuh pada Jumat, 9 Februari 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Awal tahun bisa jadi momen untuk libur panjang atau sekadar healing. Apalagi pada Februari 2024, ada tanggal libur panjang.

Libur panjang tersebut lantaran ada libur nasional 2024 yakni pada 8 Januari 2024 untuk memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Libur nasional peringatan Isra Mikraj tersebut jatuh pada Kamis pekan ini.

Selain libur nasional, ada juga cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili yang jatuh pada Jumat, 9 Februari 2024. Dengan demikian, pada pekan kedua Februari ini, tanggal libur merah mulai 8 Februari 2024. Jadi ada libur panjang empat hari yang bisa dimanfaatkan antara lain libur nasional pada 8 Februari 2024, cuti bersama pada 9 Februari 2024, dan libur akhir pekan pada Sabtu dan Minggu.

Adapun cuti bersama Tahun Baru Imlek tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor 855/2023, Nomor 3/2023, dan Nomor 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Dengan keputusan bersama itu, pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 dengan total 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

"Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy seperti dikutip dari laman Menpan.go.id.

Pada keputusan bersama tersebut disebutkan unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama 2024.

Pelayanan langsung yang dimaksud yaitu antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Daftar Tanggal Merah

Berikut daftar tanggal merah libur nasional dan cuti bersama 2024

Daftar Tanggal Merah Libur Nasional 2024

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

29 Maret: Wafat Isa Almasih

31 Maret: Hari Paskah

10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H

1 Mei: Hari Buruh Internasional

9 Mei: Kenaikan Isa Almasih

23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H

7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H

17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Daftar Cuti Bersama 2024

9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H

10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H

26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal 

3 dari 3 halaman

Jokowi Tetapkan Cuti Bersama 2024 buat ASN 10 Hari, Ini Daftarnya!

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan panduan cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil negara Tahun 2024.

Dikutip dari aturan tersebut, Kamis (11/1/2024), aturan ini dirilis untuk memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2024.

Sepanjang tahun ini, ASN mendapat 10 hari cuti bersama, yaitu pada:

Tanggal 9 Februari2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;

Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;

Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;

Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;

Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;

Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan

Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis aturan tersebut.

Untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Aturan ini ditetapkan di Jakarta dan berlaku pada 9 Januari 2024 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.