Sukses

Pengusaha Harap Pemberlakuan Pajak Rokok Elektrik Ditunda

Pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik yang rencananya diberlakukan pada 2024 menuai protes keras dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektrik Indonesia (APPNINDO).

 

Liputan6.com, Jakarta Pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik yang rencananya diberlakukan pada 2024 menuai protes keras dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektrik Indonesia (APPNINDO).

Ketua Pokja Advokasi & Regulatory APPNINDO Ana Pilawa mengatakan selama ini pihaknya sebagai pelaku industri tidak pernah diikutsertakan dalam pembahasan rencana pengenaan pajak rokok elektrik yang digagas oleh Kementerian Keuangan tersebut.

Keberatan APPNINDO dalam penerapan pajak rokok untuk rokok elektrik ini berdasar pada situasi industri yang masih baru bertumbuh khususnya di masa pemulihan pasca pandemi.

Itulah sebabnya, pada 21 Desember 2023 APPNINDO bersama dengan anggota lain dari Paguyuban Asosiasi Vape Nasional Indonesia (PAVENAS), termasuk Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aliansi Vapers Indonesia (AVI), Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), dan Asosiasi Vaporiser Bali (AVB), menyambangi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait wacana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik ini.

Saat itu, perwakilan PAVENAS diterima oleh Kementerian Keuangan yang diwakili oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya DJPK Kemenkeu Bonatua Mangaraja Sinaga.

"Kami mengapresiasi sambutan tim sekretariat DJPK Kemenkeu kemarin dan berharap pemerintah dapat memfasilitasi harapan pelaku industri serta mempertimbangkan hasil diskusi kemarin, di mana penerapan pajak rokok untuk rokok elektrik ditunda dan dilakukan pada 2026," kata Ana dikutip Selasa (26/12/2023).

Ana mengatakan jika pemberlakuan pajak ini tetap dilakukan pada 2024, industri akan sangat terbebani, apalagi kenaikan cukai sudah di depan mata.

"Jika pajak sebesar 10% dari cukai berlaku, maka itu akan menjadi beban yang sangat berat bagi kami yang sebagian besar adalah UMKM,” ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Proses Audiensi

Perwakilan PAVENAS yang juga Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita turut mengapresiasi proses audiensi dengan pihak Kemenkeu yang akhirnya dapat dilakukan.

Dalam pertemuan tersebut PAVENAS telah secara langsung menyampaikan usulan dan rekomendasi terkait penundaan implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik.

“Perwakilan Kementerian Keuangan yakni Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Bonatua Mangaraja Sinaga tadi sudah menyampaikan akan mencari jalan tengah untuk implementasi pajak rokok tahun 2026, mengingat kebijakan cukai sudah berlaku pada 2023-2024, sementara pada 2025 akan ada kenaikan PPN, sehingga 2026 dapat dipertimbangkan untuk pengenaan pajak rokok elektrik asalkan cukainya tidak naik di tahun itu,” katanya.

 

3 dari 4 halaman

Pengusaha Keberatan

Sebelumnya, kegelisahan terkait wacana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik tidak hanya dirasakan APPNINDO. Pelaku industri yang lain seperti PT Indo Emkay Abadi (Emkay) juga memiliki keresahan yang sama.

Rencana pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik yang dilakukan dalam waktu dekat yakni 2024 dinilai akan berpengaruh negatif pada pertumbuhan industri.

“Kami jelas keberatan dengan berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik pada 2024. Kami sesungguhnya berharap bisa diberi ruang lebih untuk bisa tumbuh serta benar-benar bisa menjadi industri yang menopang perekonomian negara dan di saat yang sama membawa sisi manfaat buat pengguna tembakau yang menginginkan produk yang lebih rendah risiko dibanding rokok konvensional,” kata Chief Marketing Officer Emkay Eko Priyo HC.

Dia menambahkan industri rokok elektrik sudah cukup tertekan dengan kenaikan tarif cukai pada 2023 dan 2024. Ditambah lagi, daya beli konsumen masih rendah setelah diterpa badai ekonomi pasca pandemi lalu.

“Sekali lagi, semangat industri vape di Indonesia adalah sebagai produk alternatif yang lebih baik bagi konsumen produk tembakau,” ujar Eko.

4 dari 4 halaman

Wacana Pajak Rokok Elektrik Berlaku 2024, Pengusaha Teriak

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini