Sukses

OJK Larang Akulaku Salurkan Pembiayaan Paylater, Ini Penyebabnya

OJK melarang Akulaku melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan dengan skema paylater baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembatasan kegiatan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) atau biasa disebut paylater dari PT Akulaku Finance Indonesia. Pembatasan ini dilakukan karena Perusahaan Pembiayaan Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya Otoritas Jasa Keuangan Bambang W. Budiawan menjelaskan, dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu, maka Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru.

"Dilarang melakukan pembiayaan dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing,"kata Bambang dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (26/10/2023).

Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perhatikan Hal Ini Kalau Mau Pakai Paylater, Biar Enggak Boncos!

Jaman sekarang banyak anak muda yang memanfaatkan layanan beli kini bayar nanti yang dikenal dengan PayLater.

PayLater memang memudahkanmu untuk mendapatkan barang yang diinginkan. Tapi seharusnya dipikir-pikir dahulu sebelum menutuskan menggunakan PayLater. Ingat, Paylater adalah utang yang harus dibayar dikemudian hari. Ada istilahnya "Beli Kini, Bayar Nanti". 

 Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau kepada masyarakat agar memahami terlebih dahulu sebelum mengajukan PayLater.

Dilansir dari laman instagram resmi @ojkindonesia, Kamis (31/8/2023), PayLater merupakan sebuah istilah yang merujuk pada transaksi pembiayaan barang atau jasa. Pada dasarnya, PayLater adalah layanan untuk menunda pembayaran atau berutang yang wajib dilunasi di kemudian hari.

 

3 dari 3 halaman

Tingkat Urgensi Pembelian

Layanan PayLater kini banyak ditawarkan oleh marketplace yang bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan untuk memudahkan belanja.

"Nah, sebelum Sobat menggunakan layanan PayLater pahami dulu kemampuan kamu untuk melunasinya, karena utang yang kamu miliki akan tercatat di riwayat kreditmu yang ada di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK," tulis keterangan OJK.

Lantas, apa saja yang perlu kamu perhatikan sebelum mengajukan PayLater? 

Pertama, mempertimbangkan tingkat urgensi pembelian dengan menggunakan Paylater. Kedua, biaya lain-lain. Ketiga, besar cicilan yang terdiri dari besar bunga, denda, tanggal jatuh tempo. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini