Sukses

Simak Jadwal Masa Sanggah CPNS Kemenkumham 2023, Jangan Kelewat

CPNS Kemenkumham secara bertahap sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos, diberi kesempatan untuk memberikan sanggahan

Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK sudah ditutup pada 11 Oktober 2023. Tercatat jumlah pendaftar mencapai 2.409.882 orang. Saat ini tengah memasuki masa pengumuman seleksi administrasi CPNS dan akan masuk ke jadwal masa sanggah hasil pengumuman. CPNS Kemenkumham menjadi yang paling ditunggu.

Dari total 2.409.882 pelamar hingga akhir pendaftaran, terhitung pelamar formasi CPNS 945.404. Sedangkan pelamar formasi PPPK terdiri atas pelamar PPPK Guru sebanyak 439.020, pelamar PPPK tenaga kesehatan sebanyak 388.145 dan pelamar PPPK tenaga teknis sebanyak 637.313.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menuturkan, perpanjangan waktu pendaftaran selama dua hari memberi kesempatan lebih banyak kepada pelamar untuk tahapan submit dan resume.

Pelamar CPNS Kemenkumham 2023

Seperti diketahui, Kemenkumham merupakan salah satu instansi yang cukup banyak diincar oleh para pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun ini.

Instansi tersebut membuka sebanyak 1.563 formasi untuk penempatan di unit pusat serta 1.015 jabatan untuk ditempatkan di unit pusat dan kantor wilayah.

Jika dilihat dari laman Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun ini pelamar CPNS 2023 yang sudah submit sebanyak 945.404.

Jadwal Masa Sanggah CPNS Kemenkumham

CPNS Kemenkumham secara bertahap sudah mengumumkan hasil seleksi administrasi. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos, diberi kesempatan untuk memberikan sanggahan.

Untuk itu, masa sanggah CPNS Kemenkumham 2023 berdasarkan surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 adalah sebagai berikut:

  • Masa Sanggah CPNS Kemenkumham 2023: 19 s.d. 21 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah CPNS Kemenkumham 2023: 19 s.d. 23 Oktober 2023
  • Ketentuan Mengajukan Sanggah CPNS Kemenkumham 2023

Ketentuan Mengajukan Sanggah

  • Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak 1 kali.
  • Pelamar wajib mengajukan sanggahan atas semua dokumen persyaratan yang tidak valid. Sebab, apabila satu persyaratan saja tidak valid, maka pelamar tersebut akan tetap dinyatakan TMS.
  • Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
  • Apabila isi sanggahan yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.
  • Jika pelamar CPNS tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023 dan PPPK di Sini

 

  1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.Klik 'Masuk'.
  2. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran.
  3. Bagi peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat seleksi administrasi CPNS, akan muncul pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" di bagian bawah halaman .
  4. Apabila peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini