Sukses

Gaji PNS Naik 8%, Demi Kepentingan Politik 2024?

Dalam RAPBN 2024, Presiden Jokowi mengusulkan gaji para PNS naik sebesar 8 persen.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi X DPR RI asal Fraksi Demokrat, Bramantyo Suwondo, meminta rencana pemerintah untuk menaikan gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil hingga TNI/Polri tidak untuk kepentingan politik dalam menggaet suara pada Pemilu 2024 mendatang. Dalam RAPBN 2024, Presiden Jokowi mengusulkan gaji para PNS naik sebesar 8 persen.

 

"FPD (Fraksi Partai Demokrat) sangat berharap kebijakan ini untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, TNI/Polri bukan hanya kebijakan yang bersifat populis di tahun 2024," tegasnya dalam Rapat Pembahasan RAPBN 2024 Tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Sebaliknya, Demokrat meminta rencana pemerintah tentang kebijakan kenaikan gaji PNS hingga TNI/Polri murni untuk perbaikan kesejahteraan. Mengingat, kian mahalnya harga berbagai kebutuhan pangan dalam beberapa waktu terakhir.

"FPD snagat berharap kebijakan ini murni bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, TNI/Polri," ucapnya.

Lebih lanjut, Bramantyo mengapresiasi keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji PNS hingga TNI/Polri sebesar 8 persen pada 2024 mendatang. Bramantyo menyebut, kenaikan gaji tersebut merupakan salah satu usulan dari Partai Demokrat.

"Fraksi Partai Demokrat menyambut baik atas diakomodasinya usulan-usulan Demokrat dalam RAPBN 2024. Salah satunya adalah menaikkan gaji ASN, TNI/Polri," pungkasnya.

Jokowi Naikkan Gaji PNS di 2024

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan gaji para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga TNI/Polri mengalami kenaikan sebesar 8 persen di RAPBN 2024. Selain itu, gaji para pensiunan juga diusulkan naik sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam acara Sidang Tahunan MPR - DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).

Jokowi berharap, kenaikan gaji para PNS hingga pensiunan ini diiringi dengan peningkatan kinerja. Sehingga, akan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan Indonesia.

Kenaikan gaji para PNS sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. Di antaranya perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN berdasarkan kinerja dan produktivitas.

"(Gaji PNS naik) untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif. Maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," ungkap Jokowi.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gaji PNS Naik, Anggaran Kemenkeu 2024 Melonjak Jadi Rp 48,7 Triliun

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2024 senilai Rp48,7 triliun setelah adanya tambahan anggaran Rp355,01 miliar akibat kebijakan gaji PNS naik 8 persen di 2024 yang akan menyasar 78.520 pegawai di Kementerian Keuangan.

"Dengan demikian kita sahkan anggaran Kementerian Keuangan sesuai dengan penyesuaian penambahan gaji," kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir saat Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan (Menkeu) RI dikutip Jumat (15/9/2023).

Pagu anggaran Kementerian Keuangan yang semula Rp48,35 triliun atau tepatnya Rp48.353.424.381.000, di mana tanpa BLU sebesar Rp38,93 triliun, dan dengan BLU Rp9,42 triliun, dilakukan penambahan sesuai dengan surat Pimpinan Badan Anggaran No: B/11091/AG.05.02/09/2023 sebesar Rp355,011 miliar atau tepatnya Rp355.011.249.000.

"Dengan demikian, dengan adanya tambahan Rp355.011.249.000, maka pagu dari Kementerian Keuangan menjadi Rp48.708.435.630.000 di mana pagu Kementerian Keuangan tanpa BLU adalah Rp39,28 triliun dan dengan BLU tetap Rp9,42 triliun," kata Menkeu Sri Mulyani.

Pagu Kementerian Keuangan tahun 2024 sebesar Rp48,7 triliun tersebut terdiri dari tiga fungsi yaitu untuk fungsi pelayanan umum sebesar Rp45,03 triliun, fungsi ekonomi Rp232,54 miliar, dan fungsi pendidikan Rp3,43 triliun.

 

3 dari 3 halaman

Kenaikan Gaji PNS

Tambahan Rp355,01 miliar sebagai dampak kebijakan kenaikan gaji delapan persen di tahun anggaran 2024 adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan dalam pengelolaan kebijakan fiskal, penerimaan dan belanja negara, serta perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko. Penambahan anggaran tersebut dialokasikan pada program dukungan manajemen.

"Posnya adalah diletakkan di dalam dukungan manajemen karena pembayaran gaji seluruh jajaran Kementerian Keuangan seluruh unit Eselon 1 disentralisir dalam pos dukungan manajemen Rp355.011.249.000 sehingga pos dukungan manajemen naik dari Rp45.490.696.494.000 menjadi Rp45.828.302.096.000," ujar Menkeu.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.