Sukses

Uji Emisi Gratis di 14 SPBU Pertamina Jakarta, Berikut Daftar Lokasinya

PT Pertamina Patra Niaga mengadakan Program Uji Emisi Gratis dengan semangat MyPertamina Sayang Pelanggan, Peduli Lingkungan.

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina Patra Niaga mengadakan Program Uji Emisi Gratis dengan semangat MyPertamina Sayang Pelanggan, Peduli Lingkungan. Program Uji Emisi tersebut digelar selama 4 hari pada 4, 9, 10 dan 17 September 2023 pukul 10.00-21.00 WIB.

Uji emisi gratis ini berlaku untuk satu kali per pengguna pemilik kendaraan roda 4 pada 14 SPBU di wilayah Jabodetabek. Antara lain, SPBU Abdul Muis (31.102.02), SPBU Cikini (31.103.03), SPBU Fatmawati 2 (31.124.02), SPBU Lenteng Agung (31.126.02).

Selanjutnya, SPBU Boulevard Barat Kelapa Gading (31.142.01), SPBU Boulevard Timur Kelapa Gading (31.142.05), SPBU Pasar Rebo (31.137 01), SPBU Pemuda Rawamangun (31.132 09), SPBU Daan Mogot (31.117.02), SPBU Daan Mogot (31.114 03), SPBU Cibinong (31.169 01), SPBU Siliwangi (34.164.04), SPBU BSD (31.153.02), dan SPBU Ahmad Yani (31.171 01).

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Deny Djukardi mengatakan, Pertamina berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan, untuk memicu perbaikan ke depan.

"Dalam rangka meningkatkan kualitas udara, masyarakat perlu melakukan pengecekan uji emisi dan merawat kendaraan secara berkala dengan baik serta bijak memilih jenis bahan bakar bagi kendaraannya”, ujar Deny dalam keterangan tertulis, Selasa (5/9/2023).

“Sebagai tanda terima kasih kepada pelanggan setia Pertamina dan dalam upaya mengurangi polusi, kami juga membagikan tanaman Lidah Mertua yang dapat bermanfaat untuk membersihkan udara dan menghasilkan oksigen", tambah Deny.

Unduh MyPertamina

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan, menjelaskan bahwa pelanggan hanya perlu mengunduh dan teregistrasi di aplikasi MyPertamina untuk dapat memperoleh promosi uji emisi gratis di SPBU Pertamina.

"Tidak ada batasan jumlah mobil yang dapat mengikuti uji emisi gratis ini per harinya dan konsumen dapat mendaftar langsung kendaraannya pada meja registrasi yang telah disediakan di SPBU", ungkap Eko.

"Jika uji emisi telah selesai, mobil konsumen akan ditempel stiker BBM Pertamax/Pertamax Turbo/Dexlite/Pertamina Dex dan mendapat surat informasi lolos/tidak lolos uji emisi," pungkas Eko.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hari Pertama Penindakan, Polisi Tilang 66 Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta

Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menilang 66 kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak lolos uji emisi pada hari pertama razia, Jumat (1/9/2023). Penindakan ini dilakukan di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta.

“Rekapitulasi hasil razia tilang uji emisi Jumat 1 September 2023, sebanyak 66 kendaraan dilakukan tilang,” kata Wakil Direktur Lalu Lintas Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (2/9/2023).

Ia merinci, 66 kendaraan yang tidak lolos uji emisi tersebut terdiri dari 33 kendaraan roda dua dan 33 kendaraan roda empat.

"Untuk kendaraan roda empat, sebanyak 248 kendaraan dilakukan uji emisi dengan 85 persen atau 215 di antaranya lolos uji emisi," kata Doni.

Sedangkan kendaraan roda dua yang dilakukan uji emisi berjumlah 223, dan 190 di antaranya dinyatakan lolos uji emisi.

 

3 dari 3 halaman

Denda hingga Rp 500 Ribu

Sebelumnya, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan pihaknya dalam pelaksanaan uji emisi dan penilangan pada Jumat (1/9) berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Adapun bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.

“Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank. Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp250 ribu, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp500 ribu,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.