Sukses

Sri Mulyani Siapkan Subsidi BBM Rp 25,7 Triliun di RAPBN 2024

Subsidi bahan bakar minyak (BBM) naik sekitar 10,3 persen dari outlook 2023 subsidi BBM Rp 23,3 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, program subsidi yang disediakan pemerintah dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

Sri Mulyani menyampaikan hal itu menanggapi pandangan PKB, PKS, PAN dan PPP.

“Mengenai sasaran subsidi, dapat disampaikan bahwa pemerintah terus konsisten meningkatkan sasaran sehingga subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan,” ujar Sri Mulyani, ketika Rapat Paripurna DPR RI tentang Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas RUU APBN 2024 beserta Nota Keuangan di Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023, dikutip dari Antara.

Sasaran subsidi juga dioptimalkan berlaku untuk transformasi subsidi energi. Sri Mulyani menuturkan, subsidi energi disalurkan dengan berbasis penerima manfaat. Akan tetapi, pelaksanaannya dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, daya beli masyarakat, kesiapan data dan infrastruktur.

Pemerintah anggarkan untuk subsidi energi dan non-energi Rp 300,2 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Anggaran subsidi energi menyasar subsidi listrik, bahan bakar minyak (BBM), LPG 3 kilogram dengan nilai Rp 185,9 triliun. Subsdi energi ini naik dibandingkan outlook APBN 2023 yang sebesar Rp 185,4 triliun.

Subsidi tersebut terdiri atas subsidi jenis BBM tertentu dan LPG tabung 3 kg Rp 110,04 triliun, dan subsidi listrik Rp 75,83 triliun. Adapun subsidi bahan bakar minyak (BBM) Rp 25,7 triliun. Subsidi BBM ini meningkat 10,3 persen dibandingkan 2023 sebesar Rp 23,3 triliun. Demikian dikutip dari data Buku II Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.

Anggaran subsidi jenis BBM tertentu dan LPG Tabung 3 Kg dalam RAPBN 2024 direncanakan sebesar Rp 110,04 triliun, turun 3,9 persen apabila dibandingkan outlook 2023 sebesar Rp 114,47 triliun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Anggaran Subsidi BBM dan LPG 3 Kg

Anggaran subsidi BBM tertentu dan LPG Tabung 3 kg, dalam anggaran 2024 diarahkan untuk melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk minyak solar dan subsidi (selisih harga) untuk minyak tanah.

Kemudian melanjutkan roadmap registrasi konsumen pengguna BBM. Selanjutnya melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis orang dan terintegrasi dengan data penerima manfaat yang akurat, di antaranya dengan pendataan pengguna LPG tabung 3 kg berbasis teknologi.

“Pelaksanaan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat,”

Perhitungan anggaran Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 kg tahun 2024 tersebut menggunakan asumsi dan parameter, antara lain:

1.Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan ICP

2. Subsidi terbatas minyak solar sebesar Rp1.000/liter

 3. Volume BBM jenis solar sebesar 19,0 juta kilo liter dan minyak tanah sebesar 0,58 juta kilo liter

4. Volume LPG tabung 3 kg sebesar 8,03 juta metrik ton

Sedangkan anggaran subsidi non-energi bertambah Rp 36,1 triliun menjadi Rp 114,3 triliun. Subsidi non-energi diarahkan untuk subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR), subsidi perumahan, subsidi PSQ, dan subsidi pupuk.

3 dari 3 halaman

Subsidi Kendaraan Listrik

Untuk subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), insentif yang diberikan pemerintah menjangkau sisi permintaan dan penawaran. Hal itu dilakukan untuk menstimulus investasi dalam pemakaian KBLBB secara luas.

Sri Mulyani menuturkan, insentif KBLBB bertujuan mendorong percepatan transformasi ekonomi, menciptakan nilai tambah yang tinggi, memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan penggunaan energi yang ramah lingkungan.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan subsidi berupa potongan harga Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik yang berlaku sejak 20 Maret 2023.

Ketentuan itu tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini