Sukses

Mendag Zulkifli Hasan Tanda Tangani AFSRF, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Arus Pangan di Kawasan ASEAN

Persetujuan AFSRF bertujuan menciptakan pendekatan yang menyeluruh dan terintegrasi dalam upaya mencapai ketahanan pangan.

Liputan6.com, Semarang Sebagai upaya menciptakan keamanan pangan yang komprehensif dan terintegrasi di kawasan ASEAN, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan secara ad referendum menandatangani persetujuan ASEAN Food Safety Regulatory Framework (AFSRF) pada Minggu (20/8) di Semarang, Jawa Tengah.

Persetujuan AFSRF tersebut sejalan dengan visi ASEAN dalam memastikan terciptanya keamanan pangan di Kawasan dalam ASEAN Economic Community Blueprint 2025 dan ASEAN Socio-Cultural Community Blueprint 2025.

“AFSRF bertujuan menciptakan pendekatan yang menyeluruh dan terintegrasi dalam upaya mencapai ketahanan pangan. Terutama untuk mencapai perlindungan Kesehatan konsumen dan memfasilitasi kelancaran arus pangan yang aman di dalam Kawasan,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan, fasilitasi kelancaran arus pangan dilakukan melalui peningkatan harmonisasi dari penerapan standar serta sanitasi dan fitosanitasi, meminimalisasi hambatan teknis untuk perdagangan pangan intra-ASEAN, dan mengurangi perbedaan sistem pengelolaan pangan nasional di antara negara anggota ASEAN.

“Persetujuan AFSRF melibatkan peran aktif pemangku kebijakan di tiga sektor, yaitu kesehatan, ekonomi dan pertanian. Sehingga, proses perumusannya dilaksanakan oleh ASEAN Economic Ministers (AEM), ASEAN Ministers on Agriculture and Forestry (AMAF), dan ASEAN Health Ministers Meeting (AHMM)," ujarnya.

Mendag Zulkifli Hasan berharap persetujuan AFSRF dapat mengintegrasikan kepentingan dari ketiga sektor tersebut secara menyeluruh dalam rangka implementasi ASEAN Food Safety Policy (AFSP).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Persetujuan AFSRF Terdiri dari 18 Pasal

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan persetujuan AFSRF terdiri dari 18 pasal, termasuk diantaranya pasal terkait objektif, cakupan persetujuan, ketentuan umum, prinsip, otoritas yang kompeten, kemungkinan kerja sama, serta mekanisme penyusunan protokol lanjutan yang terkait dengan AFSRF.

“AFSRF ini ke depannya akan memberikan kepastian hukum dalam perlindungan konsumen terkait akses pangan sehat dan aman di ASEAN. Sebab, persetujuan ini mewajibkan setiap negara anggota untuk menerapkan langkah pengamanan pangan yang didasari oleh hasil analisis ilmiah yang dilaksanakan secara independen, objektif, dan transparan,” jelas Mendag Zulkifli Hasan.

Persetujuan AFSRF akan diberlakukan setelah seluruh negara anggota ASEAN menyampaikan instrument ratifikasi (instrument of ratification/IoR) masing-masing kepada Sekretariat ASEAN. Amandemen dapat dilaksanakan apabila seluruh negara anggota ASEAN telah menyepakatinya.

Sementara, ASEAN Food Safety Coordinating Committee (AFSCC) akan dibentuk untuk merancang, mengawasi, dan mengkaji kembali implementasi dari AFSRF, termasuk penyusunan protokol terkait dengan persetujuan ini.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini