Sukses

Pidato Nota Keuangan Jokowi, Arsitektur APBN 2024 Diarahkan Mempercepat Transformasi Ekonomi

APBN 2024 harus bisa mempercepat transformasi ekonomi, menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan, melindungi daya beli masyarakat dari goncangan.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan pada Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangan hari ini, Rabu (16/8/2023).

Dalam Pidato yang disampaikan di gedung DPR/MPR di bilangan Senayan Jakarta Pusat ini, Jokowi menyampaikan mengenai Arsitektur APBN tahun 2024. Saat ini, pemerintah mendesain APBN 2024 agar mampu merespons dinamika perekonomian, menjawab tantangan dan mendukung agenda pembangunan dan kesejahteraan secara optimal.

Selain itu APBN 2024 juga harus bisa mempercepat transformasi ekonomi, menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan, melindungi daya beli masyarakat dari goncangan, dan menjaga agar postur APBN tetap sehat dan berkelanjutan dalam jangka menengah-panjang.

"APBN 2024 didesain untuk menjawab tantangan saat ini sekaligus di masa yang akan datang, maka kebijakan APBN tahun 2024 diarahkan untuk Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan," jelas dia.

Upaya transformasi ekonomi, akan ditempuh melalui 2 strategi utama, yaitu strategi jangka pendek dan strategi jangka menengah.

Pertama, strategi jangka pendek difokuskan untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan prevalensi stunting, pengendalian inflasi, dan peningkatan investasi. Kedua, strategi jangka menengah difokuskan pada 5 agenda sebagai berikut.

Satu, mewujudkan sumber daya manusia unggul yang produktif, inovatif, sejahtera, dan berdaya saing melalui peningkatan kualitas pendidikan dan sistem kesehatan, serta reformasi sistem perlindungan sosial, termasuk penguatan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Dua, akselerasi pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi, khususnya infrastruktur di bidang energi, pangan, konektivitas, serta Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Tiga, pemantapan implementasi reformasi birokrasi dan simplifikasi regulasi. Empat, meningkatkan aktivitas ekonomi yang bernilai tambah tinggi, melalui hilirisasi sumber daya alam. Lima, mendorong pengembangan ekonomi hijau.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jokowi: Gaji PNS Naik 8 Persen di 2024

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa kenaikan gaji ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri ditetapkan sebesar 8 persen. Gaji PNS naik 2024 ini tentunya menjadi angin segar bagi ASN.

Hal itu diumumkannya dalam pidato Presiden tentang RAPBN Tahun Anggaran 2024 Beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Rabu, 16 Agustus 2023.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam pidatonya, yang disiarkan di laman Youtube resmi DPR RI,  Rabu (16/8/2023).

 Jokowi menyampaikan, langkah itu diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Sudah Diagendakan

Sebelumnya, Jokowi dikabarkan akan mengumumkan kenaikan gaji PNS 2024 hari ini, 16 Agustus 2023. Itu artinya pengumuman gaji PNS naik ini akan diumumkan berbarengan dengan RUU APBN 2024 dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR.

Hal ini sebelumnya telah diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Negara pada Mei 2023 lalu. "Bapak presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani di Istana Negara saat itu.

Rincian gaji PNS

Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300). 

 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini