Sukses

Disebut Berutang ke Negara, Jusuf Hamka: Kalau Punya Utang, Saya Bayar 100 Kali Lipat

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Rionald Silaban menyebut tiga perusahaan Jusuf Hamka, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) memiliki utang ratusan miliar terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di masa lalu.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Rionald Silaban menyebut tiga perusahaan Jusuf Hamka, yakni  PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) memiliki utang ratusan miliar terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di masa lalu. 

Menanggapi itu, Jusuf Hamka membantah pernyataan yang disampaikan Rionald. Bahkan dia siap diperiksa pemerintah untuk membuktikan kalau perusahaannya bersih. 

“Bohong, mana ada (CMNP utang ke negara) , periksa saja,” kata Jusuf Hamka kepada wartawan, Jakarta, Senin (12/6). 

Jusuf menjelaskan jika CMNP memiliki utang kepada pemerintah, maka sudah sejak lama utang tersebut ditagihkan. Sebaliknya, selama ini tidak ada penagihan yang dilakukan pemerintah terkait utang BLBI. 

“Alah, tidak benar itu. Kalau ada sudah ditagih dan ini tidak ada penagihan apa-apa. Jadi jangan asbun (asal bunyi). Bersih CMNP,” kata dia. 

Bahkan bos jalan tol tersebut berani membayarkan utang CMNP hingga 100 kali lipat jika terbukti berutang ke pemerintah. 

“Citra Marga tidak pernah punya utang BLBI. Clear, kalau Citra Marga ada utang, saya ganti 100 kali lipat,” kata dia. 

Jusuf juga menegaskan kalau CMNP merupakan perusahaan terbuka yang tidak berafiliasi dengan Sri Hardiyanti Rukmana atau Titiek Soeharto.

“Kalau Grup Citra yang lain saya enggak tau. ini kan publik company, bukan Tutut punya. Kalau citra yang lain yang dibangun Mbak Tutut itu urusan lain, beda entitas,” pungkasnya.

Dia pun meminta pemerintah memberikan penjelasan jika memang CMNP memiliki utang. Sebaliknya, dia meminta Kementerian Keuangan untuk segera membayar utangnya.

“Kalau enggak mau bayar ya sudah, kan gampang bilang aja enggak mau bayar, enggak usah nuduh-nuduh. kalau nuduh tanpa bukti kan asbun jadinya,” tutur dia.

“Kasihan Bu Menteri kita dikasih info bohong dari bawahannya. Saya yakin bu menteri tidak memahami,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kemenkeu Serang Balik Jusuf Hamka, Sebut Punya Utang Ratusan Miliar ke Negara

Sebelumnya, baru-baru ini pengusaha jalan tol Jusuf Hamka mengaku lelah menagih utang ke pemerintah karena tak kunjung membayar. Mulanya utang pemerintah saat krisis moneter tahun 1998 hanya sekitar Rp170 miliar. Namun karena belum dibayarkan selama 25 tahun lalu, Jusuf Hamka menyebut nilainya bengkak menjadi Rp1,4 triliun. 

Terkait hal tersebut Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban justru mengungkapkan Jusuf Hamka memiliki utang ratusan miliar kepada negara. Dia menyebut ada 3 perusahaan dibawah Grup Citra yang memiliki utang kepada pemerintah. 

“Kami sendiri masih memiliki tagihan utang kepada perusahaan Grup Citra,” kata kata Rio saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023). 

Bahkan jumlahnya ratusan miliar. Hanya saja, Rio enggan memberikan penjelasan lebih rinci. Dia hanya menyebut utang tersebut masih terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLB).

“Ratusan miliar grup citra yah, grup citra. Terkait dengan BLBI,” kata Rio.

Alasan Pemerintah Tak Bayar Utang Ke Jusuf Hamka

Lebih lanjut Rio menegaskan, Pemerintah sangat berhati-hati untuk dalam hal membayarkan utang yang ditagihkan Jusuf Hamka untuk PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban mengatakan pemerintah harus memastikan hak negara atas bantuan likuiditas yang diberikan kepada bank-bank di tahun 1998. 

“Intinya saya ingin pastikan dulu (utang) punya negara itu sudah tuntas apa belum, kalau enggak kan repot,” kata dia. 

3 dari 3 halaman

Bank Yama Milik Mbak Tutut Soeharto

Rio menjelaskan Bank Yama, tempat Jusuf Hamka mendepositokan dana CMNP itu milik Siti Hardiyanti Rukmana, alias Tutut Soeharto. Namun kala itu, Tutut juga terafiliasi dengan perusahaan Jusuf Hamka. 

“Pada masa itu CMNP itu kan ada di dalam pengendalian dari pemegang saham yang memiliki Bank Yama,” kata dia. 

Meski begitu, Jusuf Hamka telah memproses tagihan utang tersebut sejak tahun 2004 ke meja hijau hingga tahun 2010 lewat Peninjauan Kembali (PK). 

“Memang realitasnya ada putusan pengadilan dan sangat berhati-hati mengenai hal ini karena nanti persepsinya keliru,” kata Rio. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini