Liputan6.com, Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) akan melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement. Pelaksanaan private placement ini salah satu skema penyelesaian utang berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh majelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis, (27/8/2026), PT Waskita Beton Precast Tbk mengatakan private placement dilakukan untuk melaksanakan konversi utang para kreditur perseroan menjadi ekuitas berdasarkan ketentuan dalam perjanjian perdamaian.
Hal itu juga dilakukan dalam rangka memperbaiki kondisi keuangan perseroan seperti tertuang dalam Pasal 8B poin b POJK HMETD karena perseroan memiliki modal kerja bersih negatif. Selain itu, perseroan juga mempunyai liabilitas melebihi 80% dari aset perseroan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui penambahan modal.
Advertisement
“PMTHMETD merupakan bagian dari upaya penyehatan dan perbaikan struktur keuangan perseroan sehingga dipandang sebagai pilihan terbaik bagi perseroan dan seluruh pemegang saham perseroan,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.
Untuk menggelar aksi korporasi ini, perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham dalam RUPS pada 2 Oktober 2026. Perseroan akan melakukan private placement melalui pengukuhan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 30 Juni 2023 dan Keputusan RUPST 22 Mei 2025 dalam rangka mengkonversi utang kreditur dagang menjadi ekuitas.
Setelah mendapatkan persetujuan RUPS atas rencana transaksi penyesuaian jumlah utang kreditur dagang maksimal yang akan dilakukan konversi utang menjadi ekuitas adalah semula Rp 1,712 triliun menjadi Rp 1,718 triliun.
Penetapan nilai utang yang akan dikonversi akan dilaksanakan sesuai dengan hasil verifikasi utang yang telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam perjanjian perdamaian.
Perseroan akan melakukan pengukuhan atas keputusan RUPSLB 30 Juni 2023 dan keputusan RUPST 22 Mei 2025 mengenai penerbitan saham seri C, dan akan melakukan penyesuaian jumlah saham seri C dari semula maksimal 33,71 miliar saham menjadi 33,83 miliar saham berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian perdamaian.
3 Kreditur Dagang
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5487883/original/066756000_1769682062-6.jpg)
Perseroan menyebutkan penambahan tiga kreditur dagang dengan total nilai utang Rp 6,09 miliar yang akan dikonversi menjadi ekuitas perseroan dengan nilai saham per lembar Rp 50,81 merupakan bentuk pelaksanaan dari verifikasi lanjutan.
Konversi terhadap utang yang diverifikasi dan disetujui dalam RUPSLB 30 Juni 2023, RUPST 22 Mei 2025 dan utang yang diverifikasi secara lanjutan dalam periode 10 April 2025 sampai dengan 12 Agustus 2026 merupakan satu kesatuan rangkaian transaksi yang tidak dapat dipisahkan.
Oleh karena itu, keputusan para pemegang saham dalam RUPSLB 30 Juni 2023 dan RUPST 22 Mei 2025 sehubungan dengan penerbitan saham hasil konversi utang, termasuk penetapan harga dan klasifikasi saham, perlu disesuaikan untuk mengakomodasi hasil verifikasi lanjutan yang telah dilaksanakan pada 10 April 2025-12 Agustus 2026. Berdasarkan hal-hal tersebut, tidak diperlukan perubahan atas perjanjian perdamaian terkait dengan penambahan jumlah kreditur dan jumlah utang tambahan terverifikasi 2026.
Selain itu, perseroan menyelesaikan konversi utang menjadi obligasi wajib konversi yang merupakan skema penyelesaian utang perseroan kepada kreditur dalam golongan tranche C.
Kreditur yang termasuk dalam golongan ini antara lain kreditur pemegang obligasi yang tidak menyetujui perjanjian perdamaian ini dan atau tidak hadir dalam Rapat Pemungutan Suara atas rencana perdamaian perseroan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau kreditur pemegang obligasi, kreditur finansial lain yang tidak menyetujui perjanjian perdamaian atau kreditur finansial lain.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333114/original/023127400_1787732360-cek_fakta_sekolah_kedinasan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333293/original/079260900_1787741088-Add_a_heading.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317863/original/052285500_1786075641-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-07T110613.668.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333105/original/058967100_1787731972-Screenshot_2026-08-26_132052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5487881/original/098610500_1769682055-4.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2970772/original/032944800_1574070739-20191118-Perdagangan-Awal-Pekan-IHSG-Ditutup-di-Zona-Merah-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3046088/original/077180100_1581323846-20200210-Pasar-Saham-di-Asia-Turun-Imbas-Wabah-Virus-Corona-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4112073/original/098823700_1659528503-IHSG_Ditutup_Menguat-Angga-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2843652/original/051367500_1562145738-yayaya_oke.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1505536/original/011475000_1486967390-Pembukaan-Saham3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9333064/original/017541500_1787730993-wang_xingxing.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4928004/original/097048300_1724653799-IMG-20240821-WA0438.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3407339/original/035374900_1616380567-WhatsApp_Image_2021-03-19_at_14.48.31.jpeg)