Sukses

Peningkatan Kompetensi Pekerja Jadi Perhatian di Hari Buruh 2023

Pemerintah mencatat ada ribuan lembaga yang menaungi peningkatan kompetensi pekerja atau buruh. Isu ini pula yang kerap mencuat ketika Hari Buruh Internasional alias May Day.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mencatat ada ribuan lembaga yang menaungi peningkatan kompetensi pekerja atau buruh. Isu ini pula yang kerap mencuat ketika Hari Buruh Internasional alias May Day.

Mengutip infografis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah mendukung berbagai peningkatan kompetensi kerja melalui badan-badan yang dibentuk. Mulai Balai Pelatihan Vokasi dan Pekerjaan (BPVP) hingga Balai Latihan Kerja (BLK).

Tercatat ada 21 UPT BPVP, 284 BLK UPTD milik pemerintah, dan 3.757 BLK milik komunitas atau pekerja. Pada 2022, tercatat ada penambahan sebanyak 845 BLK Komunitas.

Dilihat dari sisi jumlah peserta pelatihan pun menunjukkan tren peningkatan. Sebut saja peserta pelatiah berbasis kompetensi yang pada 2022 tercatat sebanyak 146.797 orang. Angka ini meningkat dari tahun 2021 dengan 122.119 orang dan tahun 2020 sengan 121.049 orang.

Kemudian, peserta pelatihan produktivitss juga nengalami tren yang sama. Meskipun ada penurunan sedikit di 2022 dengan 6.780 orang dari 8.065 orang di 2021. Tapi, ada peningkatan jika dibandingkan dengan capaian 2020 dengan 3.725 orang.

Tingkat Penganguran Terbuka

Sejalan dengan itu, tingkat pengangguran terbuka (TPT) pin mengalam penurunan dari tahun ke tahun. Menurut jenis krlamin dan daerah trmpat tinggal, per Agustus 2022, ada 5,86 persen TPT. Angka ini turun 0,63 persen dari Agustus 2021 dengan 6,49 persen.

Treen yang sama juga tercatat turun dari Agustus 2020 lalu. Tercatat, pada masa itu angka TPT berada di 7,07 persen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

35,8 Juta Orang Terlindungi Jamsostek

Pemerintah mencatat ada 35,8 juta orang pekerja yang tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Capaian ini bisa dimaknai sebagai kondisi yang baik di sisi ketenagakerjaan pada momen Hari Buruh Internasional alias MayDay.

Semakin banyaknya peserta aktif BP Jamsostek beradti makin banyak pekerja buruh yang terlindungi oleh program jaminan sosial. Jumlah peserta BP Jamsostek per 2022 bahkan mengalami peningkatan yang cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2022, jumlah peserta BP Jamsostek ada sebanyak 35.864.017 orang, lebih tinggi sekitar 5 juta orang dari tahun 2021 dengan jumlah 30.660.901 orang. Sementara, pada 2020 tercatat sebanyaj 29.980.082 orang yang menjadi peserta BP Jamsostek.

 

3 dari 4 halaman

Perusahaan Peserta Jamsostek

Dilihat dari sisi jumlah perusahaan juga ternyata memiliki penambahan yang cukup besar. Ada lonjakan yang terlihat dari tahun 2020 ke tahun 2021.

Pada 2020, sebanyak 684.163 perusahaan jadi peserta BP Jamsostek. Ini meningkat ke 725.829 perusahaan di 2021, dan naik lagi ke 735.295 di tahun 2022.

Catata ini juga sejalan dengan tingkat hubungan industrial yang semakin harmonis. Mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah tenaga kerja yang ter PHK mengalami penurunan. Sementara, Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di Indonesia semakin banyak.

Pada 2020, ada 386.877 orang yang ter-PHK, angka ini turun ke 127.085 orang ter-PHK di 2021, dan turun drastis lagi ke angka 25.114 orang di 2022. Dari LKS Bipartit, per 2022 ada 23.805 lembaga, angka ini naik dari 21.567 di 2021 dan 18.868 di 2020.

 

4 dari 4 halaman

Upah Meningkat

Pada data yang sama, rata-rata upah minimum di Indonesia pun meningkat. Pada 2023 tercatat berada pada angka Rp 2.923.309.

Angka ini naik dari tahun 2022 dengan Rp 2.725.504 dan naik juga dari tahun 2021 dengan Rp 2.672.371. Tren kenaikan juga terus terjadi, sejak 2020 dengan Rp 2.455.662.

Informasi, LKS Tripartit kini berada di 34 provinsi dan 398 kabupaten/kota. Dalam konteks ketenagakerjaan, ada 34.892 peraturan perusahaan, dimana ini berkaitan dengan hubungan antara pekerja dan perusahaan agar kondisinya tetap harmonis.

Lalu, ada 15.637 perjanjian kerja sama, dan 59.608 perusahaan yang menerapkan Struktur Skala Upah (SSU).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.