Sukses

BPKP Ragukan Hitungan Harga KRL Bekas Impor PT KCI, Ada yang Janggal?

BPKP telah menyelesaikan audit impor pengadaan KRL bukan baru (bekas) asal Jepang oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Salah satu hasilnya BPKB tidak meyakini perhitungan harga KRL impor bekas oleh PT KCI.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan audit impor pengadaan KRL bukan baru (bekas) asal Jepang oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Salah satu hasilnya BPKB tidak meyakini perhitungan harga KRL bekas impor oleh PT KCI.

Deputi Bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto mengungkapkan, perhitungan PT KCI berdasarkan harga pengadaan KRL bukan baru tahun 2018. Kemudian ditambah nilai akumulasi inflasi selama 3 tahun berturut-turut mencapai 15 persen.

"Terkait dengan kewajaran biaya handling dan transportasi dari Jepang ke Indonesia yang diajukan oleh PT KCI ini tidak dapat diyakini. Karena perhitungannya tidak berdasarkan survei harga, melainkan hanya berdasarkan harga pengadaan KRL bukan baru tahun 2018 ditambah 15 persen (inflasi)," ujarnya di Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).

Selain itu, hasil klarifikasi antara BPKP dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo juga mendapati kontainer yang digunakan tidak memadai. Di mana kapasitas kontainer hanya 20 feet dan 40 feet.

"Sehingga pengangkutan dan pengiriman kereta harus melakukan penggunaan kapal kargo sendiri. Ini tentu saja bisa menyebabkan penambahan biaya yang harus diestimasikan dengan akurat," ungkapnya.

Tak Rekomendasikan Impor KRL

Oleh karena itu, BPKP tidak merekomendasikan PT KCI untuk melakukan impor KRL bekas asal Jepang. Dengan ini, PT KCI diminta melakukan review terhadap pola operasi yang ada saat ini serta mengoptimalkan sarana dan prasarana yang dimiliki.

"Kemarin kita sudah sempat ada rapat Eselon 1 untuk membahas membahas masalah ini. Kedua, review sistem perawatan (impor KRL bekas) untuk menjamin keselamatan dan keandalan sarana pada teknologi-teknologi yang memang sudah tua," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tok! Impor KRL Bekas Jepang Resmi Ditolak

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang berada di bawah arahan Menko Luhut Binsar Pandjaitan, menetapkan bahwa impor KRL bekas dari Jepang yang diajukan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) resmi ditolak.

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marinves, Septian Hario Seto, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima hasil laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pengadaan KRL tidak baru tersebut.

"Saat ini tidak direkomendasikan untuk dilakukan impor. Kalau dari has review BPKP sih sudah cukup jelas hasilnya. Kita akan mengacu pada hasil review," ujar Seto dalam sesi konferensi pers di Kantor Kemenko Marinves, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Secara umum, Seto memaparkan ada empat hal yang jadi kesimpulan dari BPKP. Pertama, rencana impor KRL bukan baru tersebut tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 175 Tahun 2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri.

"Aturan itu telah menetapkan persyaratan umum KRL dengan penggerak sendiri harus memenuhi spesifikasi teknis, salah satunya tingkat komponen dalam negeri (TKDN)," imbuh Seto.

Impor KRLKedua, ia menyebut Kemendag juga sudah memberikan tanggapan dispensasi impor KRL tidak baru. "Ini tidak dapat dipertimbangkan karena fokus pemerintah ke substitusi impor P3DN (Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri)," urainya.

Ketiga, KRL bukan baru yang diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29/2021, dan Permendag yang mengatur kebijakan dan peraturan impor.

3 dari 3 halaman

Proses Produksi Industri

Kedua aturan itu menyatakan, barang modal bukan baru yang bisa diimpor merupakan barang impor yang belum dapat dipenuhi dalam sumber dalam negeri.

Dalam rangka proses produksi industri untuk tujuan pengembangan ekspor, peningkatan daya saing, efisiensi usaha, pembangunan infrastruktur, atau diekspor kembali.

"Ada beberapa alasan teknis yang disampaikan BPKP, juga terkait impor KRL yang diajukan KCI ini kurang tepat. Karena ada beberapa unit sarana yg penggunaannya masih bisa dioptimalkan. Dari BPKP menemukan finding seperti itu," tegasnya.

Terakhir, hasil review BPKP menyebut, jumlah armada KRL yang saat ini beroperasi terbilang masih mencukupi, sebanyak 1.114 unit. "Tidak termasuk 48 unit yg aktiva tetap diberhentikan dari operasi dan 36 unit yang dikonservasi sementara," pungkasnya.Advertisement  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.