Sukses

Jangan Telat Lapor SPT Jika Tak Mau Kena Denda

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bakal mengenakan denda bagi wajib pajak yang terlambat melalorkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak Tahunannya.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bakal mengenakan denda bagi wajib pajak yang terlambat melalorkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak Tahunannya. Ada dua kategori denda yang berlaku jika tak lapor SPT, untuk wajib pajak orang pribadi, dan wajib pajak badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Dwi Astuti mengungkap besaran denda yang berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah Rp 100.000. Sementara, untuk WP Badan sebesar Rp 1.000.000. Kendati, pelaporan SPT Tahunan Badan masih dibuka hingga 30 April 2023.

"Ada, disanksi di UU KUP, kalau bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak memasukkan SPT itu sanksi administrasinya itu Rp 100 ribu, kalau untuk wajib pajak badan, yang WP nanti ya tanggal 30 April jatuh temponya, itu sanksi administrasinya Rp 1 juta," terangnya di Kantor Pelayanan Pajak Menteng Dua, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).

Dia menerangkan, ada target sebanyak 16,1 juta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan hingga akhir tahun nanti. Angka ini, merupakan 83 persen dari total data WP yang dihimpunnya sebanyak 20 juta WP.

Namun, dilihat dari sisi target periodik yang sudah ditetapkan sebelumnya, Dwi mengatakan kalau trennya mengalami peningkatan. Bahkan lebih tinggi dari yang ditetapkan sebelumnya.

"(Target) Kita sekitar 16.100.000 ya, entar kalo kita bicara target. Tapi wajib SPT nya kan tadi sekitar 20 juta, tapi targetnya itu 83 persen sebesar 16,1 juta, Tapi itu target sampai akhir tahun ya," ujarnya.

"Nah ini kan masih ada waktu jadi kalau di trajectory-nya ini sudah melewati dari trajectory dari yang sudah ditetapkan," tambah Dwi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

11,5 Orang Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat 11,5 juta orang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak. Jumlah ini disebut meningkat sekitar 6 persen dari periode yang sama tahun 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Dwi Astuti menerangkan data yang masuk ke Ditjen Pajak tersebut. Mengingat, 31 Maret 2023 ini adalah hari terakhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

"Jadi sampai hari ini tanggal 31 maret 2023 pukul 13 siang, yang sudah memasukkan SPT itu sejumlah 11.529.572 SPT. Nah ini tumbuh dari tahun lalu pertumbuhannya sebesar 6,2 persen," kata dia saat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Menteng Dua, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).

 

3 dari 4 halaman

Ada Waktu

Dwi menerangkan, masih ada waktu bagi wajib pajak untuk melaporkan pajaknya. Setidaknya, proses pelaporan akan ditutup secara penuh pada pukul 00.00 WIB, 1 April 2023, malam nanti.

"Nah ini mudah-mudahan terus membaik, kita masih punya beberapa waktu lagi ya sampai nanti pukul 23.59 nanti malam," sambungnya.

Dwi kembali menjelaskan total wajib pajak yang terdata yang harus melaporkan SPT sekitar 20 juta orang. Mengacu pencapaian tadi, artinya rasio kepatuhan sudah mencapai 59 persen.

"Alhamdulillah ini sudah lebih dari, sampai sekarang sudah 59,3 persen dari yang wajib SPT. Udah hampir 60 persen. Ini peningkatan yang cukup bagus sebetulnya," ungkap dia.

 

4 dari 4 halaman

Masih Terus Bertambah

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak hingga 31 Maret 2023 pukul 09.00 WIB. Angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni hari ini pukul 23.59 WIB.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, mengatakan pelaporan SPT Tahunan 2022 tumbuh hampir 5 persen yakni 4,97 persen dibandingkan periode pajak sebelumnya.

"Hari ini adalah 31 Maret hari terakhir dari penyampaian SPT orang pribadi untuk tahun pajak 2022. Sampai 31 Maret pukul 9.00 pagi tadi SPT tahunan yang disampaikan 11,39 juta SPT ini tumbuh 4,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, tumbuh hampir 5 persen sampai tadi pagi hari ini masih bisa dimasukkan sampai dengan nanti malam," kata Suahasil dalam Media Briefing: Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Wamenkeu menyebut rasio kepatuhan penyampaian SPT tahunan 2022 telah tercapai 58,61 persen. Oleh karena itu, ia mengapresiasi kepada seluruh wajib pajak di Indonesia, khususnya wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT tahunan 2022.

"Terimakasih atas kepatuhan Anda semua terimakasih untuk sama-sama menyampaikan SPT orang pribadi, nanti bulan April adalah deadline SPT badan pada akhir April berarti ada kesempatan berikutnya. Kalau ada yang belum menyampaikan SPT masih ada hari ini untuk tahun 2022," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.