Sukses

7 Fakta THR PNS dan Pensiunan di 2023, Habiskan Rp 38 Triliun dan Bisa Dibayar Setelah Lebaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pada Rabu 29 Maret 2023 bahwa pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan pensiunan dimulai sejak H-10 lebaran 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar yang ditunggu-tunggu oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya datang juga. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pada Rabu 29 Maret 2023 bahwa pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan pensiunan dimulai sejak H-10 lebaran 2023.

"Pencairan dimulai H-10 dari hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendahaeana negara (KPPN) mulai h-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang sudah diumumkan pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya," kata Sri Mulyani.

THR Lebaran kali ini, pada 2023 akan terhitung dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Ada beberapa yang menarik dalam pengumuman Sri Mulyani yang didampingi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengenai pencairan THR PNS ini seperti nilainya tidak 100 persen dan juga besarannya mencapai puluhan triliun.

Dirangkum Liputan6.com, Kamis (30/3/2023), berikut ini fakta-fakta mengenai pencairan THR PNS dan pensiunan di 2023:

1. Anggaran THR PNS Nilainya Capai Rp 38,9 Triliun

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan total dana sebesar Rp 38,9 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 untuk pembayaran tunjangan hari raya atau THR PNS. Itu dibagi pada 3 pos anggaran.

Pertama, dana dari Kementerian/Lembaga dengan nilai Rp 11,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Kedua, dana dari Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk ASN Daerah (PNS dan PPPK) dan dapat ditambahkam dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskan masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, dana yang bersumber dari Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiunan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

2. Besaran dan Komponen THR PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)/ Pegawai Negeri Sipil akan dicairkan pada Juni 2023. Adapun besaran gaji ke-13 komponennya sama dengan Tunjangan Hari raya (THR).

“Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (29/3/2023). 

Adapun komponen THR yang dimaksud Sri Mulyani yakni diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok. Terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum). 

Selain itu, ASN juga mendapatkan tambahan  50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi Instansi Pemerintah Daerah, THR diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan. Catatannya tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

3 dari 7 halaman

3. Tambahan untuk Guru dan Dosen

Selain itu, Sri Mulyani juga mengatakan akan diberikan 50 persen dari tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR bagi ASN hingga TNI-Polri diberikan sebesar gaji pokok/pensiun pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Nilai ini tak jauh berbeda dengan THR tahun lalu. 

"THR tahun ini terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiun pokok , ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok,” ujarnya dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 di Jakarta, Rabu (29/3).

“Seperti 2022, maka THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tukin per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin," sambungnya. 

Sementara bagi PNSdaerah, besaran THR paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sedangkan bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50 persen tunjangan profesi guru maupun profesi dosen.

4 dari 7 halaman

4. THR PNS 2023 Cair, Menpan RB Tuntut Perbaikan Pelayanan Publik

Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2023 kepada aparatur sipil negara (PNS), TNI-Polri, dan pensiunan/penerima pensiun. Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menekankan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah yang telah bekerja melayani publik, sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat.

"Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat," ujar Anas, Rabu (29/3/2023).

Pemerintah, lanjut Anas, berterima kasih kepada seluruh aparatur yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.

5 dari 7 halaman

5. THR PNS Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara dimulai sejak H-10 lebaran 2023. Namun, tak menutup kemungkinan kalau pencairannya THRbisa setelah Idul Fitri.

Dia menegaskan, kalau THR Lebaran tidak akan hangus meski belum diterima saat momen Lebaran 2023. Hanya saja, pencairannya tetap akan dilakukan setelah lebaran.

"Seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya, apabila THR ternyata belum dapat dibayarkan karena sesuatu hal sebelum hari raya Idul Fitri, tidak berarti THR-nya hangus. THR tetap dapat dibayarkan sesudah hari raya idul fitri," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

Kendati begitu, Menkeu mengaku akan terus berkoodinasi agar pencairan bisa dilakukan tepat dengan linimasa yang ditentukan. Yakni, mulai 10 hari sebelum lebaran.

"Kami akan terus menghimbau bekerja sama dan bekerja bersma aseluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum hari raya idul fitri," sambung Bendahara Negara ini.

Perlu diketahui, rencananya pencairan THR dilakukan sejak 4 April 2023 mendatang. "Pencairan dimulai H-10 dari hari raya idul fitri. Ini kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan," ungkap Sri Mulyani.

 

6 dari 7 halaman

6. THR ASN Jadi Upaya Pemerintah Terus Gerakkan Ekonomi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anasmengatakan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, dan TNI/Polri merupakan upaya pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat.

"Pemberian THR ini sekaligus sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat," ujar Anas saat memberikan keterangan pers bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai THR dan gaji ke-13 sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Kemenpan RB di Jakarta, Rabu (29/3/2023), seperti dilansir Antara.

Ia menyampaikan dengan pemberian THR, maka ASN, pensiunan, dan TNI/Polri dapat membelanjakan untuk berbagai kebutuhan sehingga THR dapat menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi Indonesia.

 

7 dari 7 halaman

7. THR dan Gaji ke-13 PNS Tak Dibayar Penuh 100 Persen

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan pensiunan dimulai sejak H-10 lebaran 2023. Di tahun ini, besaran nilai THR maupun gaji ke-13 kembali tidak diberikan secara penuh.

Sri Mulyani menjelaskan, perekonomian Indonesia saat ini masih dihadapkan pada situasi sulit. Antara lain masih berlanjutnya pandemi Covid-19 di sejumlah negara.

Selain itu, ekonomi domestik juga masih dihadapkan pada risiko ketidakpastian global akibat konflik Rusia dan Ukraina. Kemudian, kenaikan suku bunga oleh sejumlah negara maju juga mendorong laju inflasi yang berdampak pada ekonomi Indonesia.

"Untuk menangani inflasi yang cenderung ketat maka kebijakan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 di Jakarta, Rabu (29/3).

Untuk besaran nilai THR bagi ASN hingga TNI-Polri, lanjutnya, ditetapkan sebesar gaji pokok/pensiun pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Nilai ini tak jauh berbeda dengan THR tahun lalu.

"Seperti 2022, maka THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tukin per bulan bagi yang memang mendapatkan tukin," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.