Sukses

Bisa Dipidana, Warga Diminta Tak Ngabuburit di Dekat Jalur Kereta Api

Biasanya saat Ramadan menjelang Magrib, orang dewasa dan anak-anak akan berkumpul di area terbuka yang bisa diakses gratis oleh masyarakat, tak terkecuali di sekitar jalur KA.

Liputan6.com, Bandung - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (PT KAI Daop) 2 Bandung mengimbau kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur kereta api (KA) saat menunggu waktu berbuka puasa atau biasa disebut ngabuburit.

Selain dapat berbahaya bagi masyarakat maupun perjalanan KA, tindakan tersebut melanggar aturan dan dapat dipidana.

Menurut Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung, Joko Widagdo, biasanya saat Ramadan menjelang Magrib, orang dewasa dan anak-anak akan berkumpul di area terbuka yang bisa diakses gratis oleh masyarakat, tak terkecuali di sekitar jalur KA.

"Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran kereta api. Jika ada yang bermain atau berkegiatan di jalur KA, jangan segan - segan memberikan pengertian atau teguran," ujar Joko dalam keterangan resminya, Bandung, Jumat, 24 Maret 2023.

Memasuki bulan Ramadan, Joko mengatakan banyak masyarakat yang menunggu waktu berbuka, bermain, atau bahkan berjualan di area jalur KA.

Bahkan terdapat laporan adanya masyarakat yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas ke atas rel yang dapat merusak prasarana KA.

Tindakan menaruh benda asing di atas rel dapat merusak prasarana kereta api bahkan dapat mengakibatkan kereta anjlok.

"Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Aktivitas ngabuburit seperti ini melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," kata Joko.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Potensi Vandalisme

Joko menegaskan aturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain itu, Joko menyebutkan pula terdapat potensi vandalisme yang dilakukan oleh masyarakat seperti perusakan prasarana dan pelemparan batu yang tentu saja sangat membahayakan keselamatan perjalanan, termasuk para pelanggan yang menaiki KA tersebut

"Daop 2 Bandung sendiri mencatat dari tahun 2020 hingga 20 Maret 2023, terdapat 127 kasus kereta api tertemper orang dengan rincian korban meninggal dunia sebanyak 87 orang, 19 orang luka berat, dan 10 orang luka ringan. Sedangkan, kasus pelemparan KA pada periode yang sama mencapai 33 kasus," ungkap Joko.

 

3 dari 3 halaman

Rutin Sosialisasi

Dengan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tidak berada di area jalur rel, Daop 2 Bandung secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA.

Selain itu, Daop 2 Bandung juga secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur KA.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.