Sukses

Pelaku Pengoplos Beras Diringkus, Masih Berani Macem-Macem sama Buwas?

Perum Bulog bersama Polda Banten berhasil meringkus 7 orang tersangka pelaku kecurangan distribusi beras.

Liputan6.com, Jakarta Perum Bulog bersama Polda Banten berhasil meringkus 7 orang tersangka pelaku kecurangan distribusi beras. Salah satu perkaranya adalah melakukan pengoplosan beras yang diimpor Bulog dengan beras lokal, dan dijual dengan harga beras premium.

Atas tindakan itu, pelaku disebut melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang yang melakukan penyimpangan atau kecurangan distribusi beras Bulog di wilayah hukum Polda Banten. Dengan modus pengoplosan dan pengemasan ulang itu, pelaku disinyalir mendapatkan untung secara pribadi.

Diketahui, harga jual eceran beras Bulog di tingkat gudang sebesar Rp 8.300 per kilogram, serta di tingkat konsumen maksimal Rp 9.450 per kilogram. Dengan dioplos dan dikemas ulang, rata-rata dijual ke konsumen Rp 12.000 per kilogram, jauh diatas HET.

Direktur Utama Bulog Budi Waseso atau Buwas dalam paparannya mengapresiasi Satgas Pangan Polda Banten yang telah berhasil menangkap tersangka ini. Ini juga jadi bagian tindaklanjut inspeksi mendadak yang dilakukannya di Pasar Induk Beras Cipinang minggu lalu.

"Apa yang saya sampaikan minggu lalu terbukti hari ini, dan saya yakin hal ini akan diurut oleh Kepolisian tentang siapa dalangnya dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini" kata Budi Waseso di Polda Banten, Serang, Jumat (10/2/2023).

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyampaikan bahwa ada 6 (enam) modus yang dilakukan oleh tersangka. Diantaranya, penhemasan ulang atau re-packing beras BULOG menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras BULOG dengan beras lokal, menjual beras diatas harga HET.

Kemudian, memanipulasi DO dari distributor maupun mitra BULOG, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri dan memonopoli sistem dagang.

"Kami menurunkan satgas pangan yang langsung bergerak cepat dengan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang beras BULOG menjadi kemasan merek lain," kata Didik.

Dalam perkara yang diungkap satgas pangan Polda Banten ini juga dipamerkan barang bukti sebanyak 350 ton beras BULOG yang berhasil ditangkap baik yang sudah dikemas maupun yang belum dikemas ulang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Naluri Budi Waseso

Diberitakan sebelumnya, 7 orang tersangka pengoplos beras Bulog ditangkap Polda Banten di wilayahnya. Seluruhnya merupakan pelaku yang mengoplos beras impor Bulog yang sejatinya sebagai upaya stabilisasi harga pasar.

Diketahui, ada barang bukti sebanyak 350 ton beras yang sudah dioplos maupun akan dioplos, kemudian ada timbangan digital, hingga nota transaksi terkait beras oplosan.

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso memegaskan penangkapan 7 tersangka ini jadi langkah lanjutan dari dugaan permainan harga beras yang dia sampaikan sebelumnya.

"Sebagai naluri saya mantan polisi saya bilang pasti ada pelanggaran itu kenapa saya waktu itu dengan wartawan sidak dadakan yang tak direcanakan. Sehingga saya temukan pelanggaran itu, seperti yang diperiksa dan hari ini ditemukan oleh Polda Banten," kata dia dalam konferensi pers di Polda Banten, Jumat (10/2/2033).

Modus yang dilakukan pelaku ini adalah mengoplos beras Bulog dan mengganti kemasan ke kemasan premium yang biasa dijual di pasaran. Ada 6 merek yang saat ini terungkap. Diantaranya merek Dewi Sri, PS, Badak, Rojo Lele, SB, dan PL. Pelaksanaannya, beras Bulog kemasan 50 kilogram dikemas ulang ke beberapa ukuran, mulai dari 5 kilogram hingga 25 kilogram.

"Bagaimana mungkin beras Bulog, mereka beli Rp 8.300 (per kilogram harga gudang), langsung diganti bajunya. Sia jual harga pasar (beras) premium rata-rata Rp 12.000 (per kilogram)," ungkapnya.

 

3 dari 4 halaman

Barang Bukti

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menerangkan ada 350 ton beras yang menjadi barang bukti. Kemudian, 3 timbangan digital, 6 mesin jahit karung, dan ribuan karung beras.

"Ada 50 bundel nota penjualan, adapun motifnya mencari keuntungan probadi dengan modus re-packing menjadi beras premium dari beras Bulog," tuturnya.

Dia menyebut, 7 tersangka yang ditangkap ini dituntut hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. Diketahui, para tersangka ini ditangkap di daerah Lebak, Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Pandeglang.

 

4 dari 4 halaman

Oknum

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo menyebut dugaan ada oknum pedagang mengoplos beras Bulog dengan beras lainnya dan dimasukkan dalam kemasan premium.

"Waktu kemarin kami melakukan inspeksi (bersama Bulog). Temuannya ada oknum pedagang yang diduga mencampur beras Bulog dengan beras lain dan dijual premium. Kemarin sore sudah kami tindaklanjuti bersama satgas pangan untuk diproses," kata Pamrihadi dalam pesan singkatnya di Jakarta, Sabtu.

Pamrihadi memastikan pedagang tersebut tidak membeli beras dari PT Food Station Tjipinang Jaya, dan saat ini temuan tersebut sedang diperiksa kembali oleh satgas pangan dan aparat hukum.

Kemudian, lanjut dia, jika terbukti maka pedagang tersebut akan dikeluarkan dari Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC).

"Untuk hukuman menjadi kewenangan aparat penegak hukum. (Tapi) kalau terbukti tindak pidana, maka sewa gudang akan kami hentikan," kata Pamrihadi.

Dari sejumlah pedagang yang menyewa gudang di PIBC, kata Pamrihadi, hanya satu pedagang yang ketahuan mencampur beras Bulog.

Namun, jelasnya, Satgas Pangan akan memastikan kembali beras yang dicampur itu beras Bulog atau bukan.

"Pedagang yang mengoplos tidak membeli beras nya dari Food Station. Kalau melalui Food Station ada mekanismenya, pedagang wajib membuat surat pernyataan untuk tidak menjual di atas Rp8.900, tidak mencampur atau mengoplos dan tidak menyalahgunakan penyaluran beras bulog," kata Pamrihadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.