Sukses

Menaker: Jumlah Kasus TBC Indonesia Terbesar ke-2 di Dunia

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan masih tingginya penderita TBC di tempat kerja.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan dalam peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2023, hal yang penting difokuskan bersama-sama adalah masalah kesehatan tenaga kerja, yakni masih tingginya penderita TBC di tempat kerja.

"Menurut WHO Global TBC Report 2021, Indonesia masuk dalam 5 (lima) besar negara dengan jumlah kasus TBC nomor 2 di dunia," kata Menaker dalam sambutannya di acara peringatan bulan K3, di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (12/1/2023).

Sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah dalam meningkatkan program K3, khususnya upaya percepatan penanggulangan Tuberkulosis (TBC) untuk mencapai target eliminasi TBC pada tahun 2030, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Permenaker Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Tuborkulosis di Tempat Kerja, sebagai tindak lanjut amandemen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan TBC.

"Diharapkan manajemen atau penyedia kerja dapat berpartisipasi aktif terhadap penanggulangan TBC di tempat kerja, dimulai dari saat seleksi pekerja, higiene sanitasi di tempat kerja, hingga gotong royong perbaikan perumahan pekerja," ujarnya.

Lebih lanjut, Menaker menegaskan sebagai wujud komitmen pemerintah menghadirkan pekerjaan layak untuk dimasa depan, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk menindaklanjuti, dalam bidang ketenagakerjaan Menteri Ketenagakerjaan telah menyelesaikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan.

"Semua perangkat regulasi ini ditargetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia melalui penciptaan lapangan kerja di sektor formal, sebagai upaya penurunan tingkat pengangguran di era pelambatan ekonomi global karena efek pandemi Covid-19," jelas Menaker.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Perizinan Berusaha

Dalam hal ini K3 menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha mempunyai tingkatan risiko dan berpengaruh terhadap perizinan berusaha.

Diakhir sambutannya, Menaker mengajak semua pemangku kepentingan untuk memaknai tema Bulan K3 Nasional 2023 dengan meningkatkan komitmen semua pihak, kementerian/lembaga, pemerintah pusat dan daerah, asosiasi, serikat pekerja/ serikat buruh, swasta, perguruan tinggi, dan media, bahkan hingga masyarakat luas agar bersama-sama melakukan akselerasi BerBUDAYA K3.

"Untuk itu saya sampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berperan serta aktif dalam mengembangkan, mempromosikan serta membudayakan K3. Karena penting bagi dunia usaha dan industri di Indonesia untuk melihat korelasi antara investasi pada K3 dan kinerja," ujarnya.

Perusahaan yang meningkatkan investasi di bidang K3, tingkat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan menurun dan ujungnya adalah, kinerja dan produktivitas menjadi semakin baik.

"Semoga Peringatan Bulan K3 Nasional tahun ini dapat diikuti oleh semua pemangku kepentingan dengan lebih bermakna, untuk bersinergi bersama mengedepankan K3 sebagai prioritas bekerja," pungkasnya.

3 dari 5 halaman

Miris, Angka Kecelakaan Kerja Melambung 3 Tahun Terakhir

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan berdasarkan Laporan Tahunan BPJS Ketenagakerjaan 3 tahun terakhir, data jumlah kecelakaan kerja termasuk diantaranya penyakit akibat kerja (PAK) diketahui terus meningkat.

Pada tahun 2020 angka kecelakaan kerja berjumlah 221.740 kasus, kemudian pada tahun 2021 angka kecelakaan kerja meningkat menjadi 234.370, sedangkan yang terbaru pada tahun 2022 (s.d Bulan November) jumlah kecelakaan kerja tercatat sebesar 265.334 (data keseluruhan tahun 2022 Baru dapat ditarik pada awal Januari 2023).

"Berdasarkan data tersebut, menjadi indikasi bahwa pelaksanaan K3 harus makin menjadi perhatian dan menjadi prioritas bagi dunia kerja di Indonesia," kata Menaker dalam sambutannya di acara peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2023, di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (12/1/2023).

Untuk itu, Menaker mengajak dan mendorong terus kepada pengurus perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara konsisten sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku, sehingga budaya K3 melekat pada setiap individu yang berperan serta di perusahaan dan terwujudnya peningkatan produktivitas kerja.

Adapun sebagai wujud implementasi reformasi pengawasan ketenagakerjaan dan pelaksanaan K3 secara nasional, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai 9 upaya, di antaranya, pertama, menyempurnakan/menyusun kebijakan peraturan perundang-undangan serta standar di bidang K3 diantaranya tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan Kerja/Penyakit Akibat Kerja; dan Persyaratan K3 pada Pekerjaan di Ruang Terbatas (Confined Space).

Kedua, meningkatkan kapasitas peran Pengawas Ketenagakerjaan dan Peguji K3 melalui Uji Kompetensi, Upgrading Pengawas Ketenagakerjaan, Penguji K3 dan Ahli K3.

Ketiga, meningkatkan kesadaran pengusaha/ pengurus, tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3 dengan memasifkan sosialisasi edukasi K3 melalui edukasi tematik K3.

"Sosialisasi, Workshop dan Webinar yang telah dilakukan diantaranya: (i) Kepatuhan Norma K3; (ii) Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja; (iii) Pemenuhan Syarat K3 Lingkungan Kerja untuk Mewujudkan Tempat Kerja yang Aman, Sehat dan Nyaman; (iv) Peningkatan Kepatuhan dan Benefit Penerapan Norma Kesehatan Kerja; (v) Pencegahan & Pengendalian Tuberkulosis, serta Strategi Directly Observed Treatment Shortcourse (DOTS) di tempat Kerja," ujar Menaker.

 

4 dari 5 halaman

Peran Serta Masyarakat

Keempat, meningkatkan peran serta masyarakat, lembaga K3 dan pemerduli K3, salah satunya dengan Pembentukan Kader Norma Ketenagakerjaan sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Kader Norma Ketenagakerjaan.

Kelima, meningkatkan kolaborasi dengan asosiasi-asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi memiliki program K3, dengan melakukan kesepakatan Bersama.

Keenam, meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum-forum regional dan internasional dalam bidang K3 antara lain: Indonesia melalui Presidensi G20 berperan aktif mengatasi krisis global, mendorong mitigasi ketimpangan dalam pemulihan ekonomi global yang berkelanjutan pasca pandemi dengan tema Recover Together, Recover Stronger.

Ketujuh, selama keketuaan Menteri-Menteri Ketenagakerjaan se-ASEAN periode 2020-2022, pada bidang K3 Menteri Ketenagakerjaan R.I telah melakukan riset tentang Justifikasi Ekonomi Program K3 di Sektor Kontruksi, dengan hasil kesimpulan “Sebagian besar program K3 dapat dibenarkan dari perspektif ekonomi dan melalui pengukuran biaya secara cermat dan hati-hati dapat digunakan oleh pengurus maupun pengusaha dalam meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja”.

 

5 dari 5 halaman

Peluncuran Pedoman ASEAN

Kemudian, peluncuran Pedoman ASEAN tentang Konseling dan Tes HIV di Tempat Kerja, yang diharapkan sebagai panduan bersama negara Anggota ASEAN dalam mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian HIV secara lebih efektif, serta berkontribusi terhadap penurunan prevalensi HIV pada usia produktif.

Lalu, pelaksanaan Lokakarya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja. Selanjutnya, melakukan lokakarya Pengawas Ketenagakerjaan tentang Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja yang diharapkan adanya sinergi dan kolaborasi dari pemerintah, pengusaha atau pemberi kerja serta peran Serikat Pekerja untuk mencegah dan menangani kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Serta, melakukan lokakarya Mengatasi Tantangan Kesehatan Kerja di Masa Depan Kerja, yang merupakan salah satu program kerja lima tahun ASEAN OSHNET pada 2021-2025, dan Program Kerja Organization of Islamic Countries (OIC) OSHNET 2021-2022.

Kedelapan, menyempurnakan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, informasi dan layanan K3 berbasis digitalisasi, seperti Sistem Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Teman K3).

Kesembilan, secara konsisten memberikan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi Pemerintah Daerah, Perusahaan-perusahaan serta berbagai pihak terkait yang telah berhasil menerapkan norma K3. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.