Sukses

Garuda Indonesia Gugat Balik 2 Lessor Pesawat ke PN Jakpus

Greylag mengajukan langkah hukum winding up pada Garuda Indonesia ke otoritas hukum di Australia yang telah mendapatkan putusan dimana otoritas hukum Australia turut menolak pengajuan winding up tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan gugatan balik kepada 2 lessor pesawat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diketahui, 2 lessor pesawat Garuda Indonesia ini sempat menggugat maskapai pelat merah itu di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Kedua lessor itu adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Keduanya juga termasuk sebagai kreditor dari Garuda Indonesia.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan gugatan yang dilayangkan bertujuan untuk memperkuat landasan hukum proses resktrukturisasi maskapai. Hal ini sebagai kelanjutan dari proses homologasi yang sudah diputuskan beberapa waktu lalu.

Irfan menerangkan upaya hukum ini dilakukan dengan pertimbangan yang sangat seksama dan mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap komitmen penegakan landasan hukum. Utamanya terkait kesepakatan restrukturisasi yang telah dicapai Perusahaan.

"Upaya hukum ini harus kami tempuh dengan pertimbangan mendalam atas implikasi yang ditimbulkan oleh Greylag melalui langkah hukumnya, terhadap proses restrukturisasi yang berdampak terhadap kejelasan pemenuhan kewajiban Perusahaan bagi kreditur yang telah mendukung Garuda secara penuh serta sangat bergantung terhadap berjalannya pelaksanaan Putusan Homologasi dengan baik", jelas Irfan dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Diketahui, Greylag pernah menggugat maskapai di sejumlah negara, termasuk di Indonesia. Dimana proses itu telah mendapatkan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas putusan homologasi yang menjadi landasan utama dari proses restrukturisasi Garuda termasuk kepada Greylag sebagai kreditur Perusahaan. Adapun upaya hukum terhadap Greylag tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Desember 2022 lalu.

"Selain itu, Greylag juga mengajukan langkah hukum winding up kepada Garuda pada otoritas hukum di Australia yang juga telah mendapatkan putusan yang memperkuat posisi hukum Perusahaan dimana otoritas hukum Australia turut menolak pengajuan winding up tersebut," papar Irfan.

"Sejalan dengan misi restrukturisasi yang dijalankan, kami di Garuda Indonesia senantiasa mengusung nilai kolaborasi bisnis yang suportif dan konstruktif terhadap seluruh mitra usahanya. Komitmen ini yang terus kami jaga dengan memastikan perlindungan pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap kreditur dapat terlaksana dengan optimal," tambahnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kekuatan Hukum

Irfan menyebut, langkah hukum ini untuk menguatkan proses pelaksanaan proposal perdamaian yang sebelumnya sudah disepakati mayoritas kreditor. Diketahui, hanya Greylag lah yang menolak atas langkah restrukturisasi tersebut.

"Keputusan kami untuk menempuh upaya hukum ini merupakan komitmen kami untuk melindungi kepentingan yang lebih luas terhadap kepastian landasan hukum yang solid bagi seluruh kreditur dan mitra usaha," kata dia.

"Harapan kami upaya hukum ini dapat semakin menegakan posisi hukum kami terhadap komitmen Garuda untuk bertransformasi menjadi entitas bisnis yang dapat memberikan nilai optimal terhadap ekosistem usahanya", tutup Irfan.

 

3 dari 4 halaman

Lolos dari Gugatan di Australia

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) lolos dari gugatan hukum Greylag 1410, dan Greylag 1446. HAl ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) New South Wales (NSW), Australia. MA NSW mengabulkan pembelaan foreign state immunity application Garuda. Sehingga MA NSW Australia menghentikan winding up application yang diajukan Greylag 1410, dan 1446.

Direktur Keuangan Garuda Indonesia, Prasetio menjelaskan, pada 17 Agustus 2022 Garuda Indonesia Holiday France S.A.S (GIHF) mendapat gugatan judicial liquidation atau gugatan likuidasi dari Greylag 1410, dan 1446. Lalu, Kemudian pada 25 November 2022, Pengadilan Niaga Paris menolak gugatan Greylag 1410, dan 1446.

Selanjutnya, Pengadilan Niaga Paris memerintahkan Greylag untuk membayar kepada Garuda Holiday biaya perkara masing-masing EUR 10 ribu.

"Selanjutnya, pada 28 November 2022 Garuda Indonesia mengajukan dua kontra memori peninjauan kembali (PK) terhadap dua permohonan PK atas putusan kasasi yang diajukan Greylag 1410, dan 1446 pada 18 November 2022," ungkap Presetio dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (30/11/2022).

"Pada 28 November 2022, MA NSW Australia menutup winding up application yang diajukan Greylag 1410, dan 1446," imbuhnya.

Prasetio menambahkan, kejadian ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik.

 

4 dari 4 halaman

Gerak Saham GIAA

Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka suspensi efek PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) di seluruh pasar mulai Selasa, 3 Januari 2023. Lalu bagaimana gerak saham Garuda Indonesia usai pencabutan suspensi?

Mengutip data RTI, saham GIAA melonjak 7,84 persen ke posisi Rp 220 per saham pada pukul 10.53 WIB. Saham GIAA dibuka stagnan Rp 204 per saham. Saham GIAA berada di level tertinggi Rp 224 dan terendah Rp 190 per saham. Total frekuensi perdagangan 6.821 kali. Total volume perdagangan 1.273.598 saham dan nilai transaksi Rp 28,2 miliar.

Penguatan saham GIAA terjadi di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menghijau. IHSG naik 0,56 persen ke posisi 6.887. Indeks saham LQ45 bertambah 0,73 persen ke posisi 941. Sebagian besar indeks saham acuan menghijau.

Pada perdagangan Selasa siang, IHSG berada di level tertinggi 6.895,29 dan terendah 6.838,57. Sebanyak 263 saham menguat dan 214 saham melemah. 201 saham diam di tempat. Total frekuensi perdagangan 591.315 kali dengan volume perdagangan 10,7 miliar saham. Nilai transaksi Rp 3,8 triliun.

Secara sektoral, mayoritas sektor saham menghijau kecuali indeks sektor saham keuangan turun 0,22 persen dan sektor saham properti tergelincir 0,58 persen.

Sementara itu, sektor saham infrastruktur bertambah 1,6 persen, sektor saham kesehatan melambung 1,43 persen, dan sektor saham transportasi naik 1,44 persen.

Selain itu, sektor saham basic mendaki 1,12 persen, sektor saham nonsiklikal menanjak 0,63 persen dan sektor saham teknologi mendaki 0,71 persen. Lalu sektor saham energi menguat 0,40 persen, sektor saham industri bertambah 0,15 persen dan sektor saham siklikal menanjak 0,28 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.