Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberhentian sementara Direktur Niaga Perseroan.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Rabu (19/8/2026), manajemen Garuda Indonesia menjelaskan, penyesuaian susunan pengurus seperti tertuang dalam keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan pada 12 Agustus 2026. Penyesuaian susunan pengurus itu merupakan bagian dari dinamika dan kebutuhan organisas perseroan.
Berdasarkan Surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara No. SR-452/BP/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026, disampaikan usulan perubahan pengurus Perseroan dalam rangka penataan susunan anggota Direksi Perseroan. Dalam pelaksanaan kegiatan usaha, penyesuaian fungsi maupun tour of duty pengurus merupakan hal yang dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi, anggaran dasar, serta mekanisme tata kelola Perseroan yang berlaku.
Advertisement
Berdasarkan informasi yang dimiliki Perseroan saat ini, sehubungan dengan pemberhentian sementara Direktur Niaga tersebut, tidak terdapat informasi, peristiwa, maupun kondisi material lain yang melatarbelakangi atau berkaitan dengan keputusan dimaksud, selain yang telah diungkapkan Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut termasuk tidak terdapat informasi mengenai adanya tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) yang berkaitan dengan pemberhentian sementara tersebut. Yang bersangkutan juga tetap memberikan dukungan terhadap pelaksanaan agenda Perseroan sampai dengan 14 Agustus 2026 sesuai dengan koridor tata kelola yang berlaku.
Koordinasi dan sinergi antar jajaran manajemen tetap terjaga dengan baik dan profesional dalam mendukung keberlanjutan agenda Perseroan.
Dengan demikian, Perseroan memandang penyesuaian tersebut sebagai bagian dari kebutuhan organisasi dan tidak terkait dengan hal lain di luar konteks tersebut. Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional, pelayanan, serta agenda bisnis tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Masih Koordinasi dengan Komisaris
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3510179/original/051798900_1626238814-000_9EW4ZG.jpg)
Terkait posisi lowongan direktur niaga perseroan, manajemen Garuda Indonesia menyatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 15 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, apabila suatu waktu oleh sebab apapun terdapat satu jabatan atau lebih anggota direksi perseroan lowong, Dewan Komisaris menunjuk salah seorang anggota Direksi yang lain untuk menjalankan pekerjaan anggota direksi yang lowong tersebut dengan kekuasaan dan wewenang yang sama. Dewan Komisaris akan menetapkan pelaksana tugas Direktur Niaga sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku di Perseroan.
"Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Dewan Komisaris terkait hal tersebut,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.
Terkait timeline memperoleh pengganti atau pemberhentian sementara menjadi efektif, Merujuk pada Pasal 11 ayat (24) huruf d Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan wajib melaksanakan RUPS dengan jangka waktu paling lambat 90 hari kalender untuk mencabut atau menguatkan keputusan ditetapkannya pemberhentian sementara.
"Perseroan akan mengumumkan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan perundangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaran RUPS Perusahaan Terbuka,” demikian seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5466673/original/082916800_1767862212-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-08T154559.006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9314286/original/024914700_1785742099-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-03T142618.819.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9326998/original/002739300_1787046240-Screenshot_2026-08-18_162316.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4147878/original/074965600_1662436164-Cek_Bansos_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4772207/original/018072400_1710400424-14_maret_2024-1.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4112072/original/006568500_1659528503-IHSG_Ditutup_Menguat-Angga-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5497601/original/069263100_1770638743-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4883223/original/030233500_1720093649-20240704-IHSG-ANG_5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3893147/original/054077900_1641196874-20220103-Pembukaan_Awal_Tahun_2022_IHSG_Menguat-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3046084/original/091856600_1581323843-20200210-Pasar-Saham-di-Asia-Turun-Imbas-Wabah-Virus-Corona-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3020530/original/079906900_1578913890-20200113-Rupiah-Perkasa_-IHSG-Ditutup-Cerah--ANGGA-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3020524/original/019309700_1578913886-20200113-Rupiah-Perkasa_-IHSG-Ditutup-Cerah--ANGGA-5.jpg)