Sukses

Indonesia Masuk Daftar 100 Negara Paling Miskin di Dunia

Indonesia berada di urutan ke-73 dalam daftar 100 negara paling miskin di dunia. Adapun laman gfmag.com, yang menyebut RI masuk urutan ke-91 negara termiskin di dunia.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia masuk dalam daftar 100 negara paling miskin di dunia. Hal ini diukur dari Gross National Income (GNI) atau pendapatan nasional bruto per kapita.

Dilansir dari laman worldpopulationreview.com, Jumat (30/9/2022), pemeringkatan negara-negara termiskin di dunia ini berdasarkan berpenghasilan rendah dalam sistem peringkat Bank Dunia.

Pemeringkatan ini didasarkan pada Gross National Income atau pendapatan nasional bruto per kapita masing-masing negara. GNI sangat mirip dengan Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita.

Kedua metrik mengukur nilai dolar dari semua barang dan jasa yang diproduksi di negara tertentu, tetapi GNI juga mencakup pendapatan yang diperoleh melalui sumber internasional (seperti investasi asing atau kepemilikan real estat).

Menurut laman World Population Review, Indonesia berada di urutan ke-73 negara termiskin di dunia. Pendapatan nasional bruto Indonesia tercatat sebesar USD 3.870 atau sekitar Rp 59 juta per kapita pada 2020.

Sementara itu, dalam laman Global Finance menempatkan  Indonesia di urutan ke-91 negara paling miskin di dunia pada 2022.

Mengutip laman gfmag.com, pemeringkatan negara termiskin diukur dengan PDB dan keseimbangan kemampuan berbelanja atau Purchasing Power Parity (PPP).

Berada di urutan 91, Global Finance mencatat Indonesia memiliki PDB dan PPP sebesar USD 14.535.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bank Dunia juga Memperbarui Batas Penghasilan Kelas Menengah Bawah

Seperti diketahui, Bank Dunia (World Bank) mengeluarkan ketentuan baru mengenai kondisi garis kemiskinan internasional. 

Dikutip dari laporan Bank Dunia bertajuk 'East Asia and The Pacific Economic Update October 2022: Reforms for Recovery', garis kemiskinan ekstrim secara internasional menjadi USD 2,15 atau Rp 32.752 per orang per hari (asumsi kurs Rp 15.200).

Sebelumnya, garis kemiskinan ekstrem internasional ditentukan dengan penghasilan di level USD 1,90 atau sekitar Rp 28.900 per orang per hari.

Hal itu artinya apabila penghasilan seseorang hanya mencapai sekitar Rp 32.000 per hari, maka orang tersebut dikategorikan dalam kondisi miskin.

Selain itu, Bank Dunia juga mengubah batas penghasilan kelas menengah ke bawah (lower middle income class) menjadi USD 3,65 (Rp 55,600) per orang per hari, naik dari USD 3,20.

Adapun batas penghasilan kelas menengah ke atas (upper middle income class) yang naik dari USD 5,50 kini menjadi USD 6,85 (Rp 104,351) per orang per hari.

Batasan baru ini membuat sebanyak 33 juta orang kelas ekonomi menengah bawah di kawasan Asia turun kelas menjadi miskin. Indonesia dan China menjadi negara dengan penurunan kelas menengah bawah dan atas terbanyak, ungkap Bank Dunia. 

Bank Dunia mencatat, kedua negara ini bersama-sama menyumbang lebih dari 85 persen peningkatan daerah dalam jumlah penduduk miskin.

"Meskipun dampak pada kemiskinan ekstrim (dengan penghasilan USD 2,15) relatif terbatas karena kemiskinan ekstrim di wilayah tersebut sudah sangat rendah, perubahan pada garis kelas berpenghasilan menengah ke bawah dan menengah ke atas masing-masing USD 3,65 dan USD 6,85 perlu diperhatikan," jelas Bank Dunia.

3 dari 3 halaman

Warga Miskin RI Tambah 13 Juta Orang, Pemerintah Bilang Begini

Bank Dunia (World Bank) mengeluarkan laporan terbarunya, yang menyebut sebanyak 13 juta warga kelas menengah bawah di Indonesia jatuh ke lubang kemiskinan. Itu diumumkan dalam sebuah laporan yang berjudul East Asia and The Pacific Economic Update October 2022.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan, pemerintah setiap waktunya pasti akan selalu mengkaji ulang nilai ambang batas garis kemiskinan sesuai dengan kondisi terbaru.

"Indonesia selalu me-review kembali, jadi bukan hanya karena World Bank. Yang ditetapkan World Bank mungkin jadi faktor untuk menentukan garis kemiskinan di berapa," ujar Isa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Namun, Kementerian Keuangan tidak bisa memutuskan sendiri. Diperlukan koordinasi dengan instansi terkait lain untuk memperkuat data angka kemiskinan terbaru.

"Saat ini belum (ditetapkan), itu akan jadi bahan evaluasi. Tentunya perlu rapat kabinet. Bukan Menteri Keuangan, Menteri Sosial sendiri, perlu di kabinet tetapkan berapa batas kemiskinan," kata Isa.

"Jadi saya yakin itu akan jadi bahan diskusi di kabinet. Kapan itu diputuskan saya tidak tahu. Kalau diputuskan tetap atau berubah, pasti ada review dari data DTKS, karena akan dilihat lagi apakah ada yang belum dimasukan," imbuhnya.

Adapun dalam laporan terbarunya, Bank Dunia menentukan angka kemiskinan menggunakan hitungan keseimbangan daya beli, atau purchasing power parities (PPP) 2017.

Hasilnya, garis kemiskinan ekstrem naik dari USD 1,90 orang per hari (Rp 28.870 orang per hari) menjadi USD 2,15 orang per hari, atau setara Rp 32.669 orang per hari (kurs Rp 15.195 per dolar AS).

Ketentuan batas untuk kelas penghasilan menengah ke bawah pun naik, dari USD 3,20 (Rp 48.624) per orang per hari) menjadi USD 3,65 (Rp 55.461) per orang per hari. Sementara batas penghasilan kelas menengah atas naik dari USD 5,50 (Rp 83.572) per orang per hari jadi USD 6,85 (Rp 104.085) per orang per hari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.