Sukses

Hati-Hati Link Hoaks, Cek BSU 2022 Cuma Lewat Website Kemnaker!

Informasi resmi mengenai BSU hanya melalui situs kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemnaker.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan informasi yang beredar di media online dan media sosial, yang berupa permintaan pengisian data penerima BSU dengan mengatasnamakan Kemnaker adalah hoaks.

"Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan itu hoaks," kata Kepala Biro Humas, Chairul Fadhly Harahap melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Rabu (14/9/2022).

Chairul menegaskan, data calon penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem, serta tidak ada permintaan data kepada masyarakat.

Dia mengingatkan, informasi resmi mengenai BSU hanya melalui situs kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemnaker.

"Jadi teman-teman dimohon untuk cek langsung ke situs Kemnaker dan akun medsos resmi Kemnaker, dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya," ucapnya.

Adapun untuk penyaluran BSU Tahap I tahun 2022 setelah dilakukannya pemadanan data per tanggal 12 September 2022, telah berhasil tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 4.112.052.

Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun 5 langkah cara untuk mengecek apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima BSU atau tidak, diantaranya:

1. Masuk website

Kunjungi website kemnaker.go.id.

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk

Setelah mendaftar aku maka kemudian Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Ada tiga notifikasi di sini yaitu:

- Terdaftar:

Anda akan mendapat notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada kementerian Ketenagakerjaan.

- Ditetapkan:

Anda akan mendapat notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

- Tersalurkan ke Rekening Anda:

Anda akan mendapat notifikasi apabila dana BSU telah disalurkan ke Rekening Bank Himbara Anda.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

BSU Tahap I Sudah Tersalur ke 4,1 Juta Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap I tahun 2022 telah berhasil disalurkan kepada 4.112.052 rekening penerima. Penyaluran dilakukan setelah pemadanan data per tanggal 12 September 2022.

Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam kesempatan yang sama, Menaker meninjau langsung penerima manfaat bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 yang diberikan kepada pekerja di Kabupaten Badung, Bali, Senin, (12/9/2022).

Menaker Ida Fauziyah pada kesempatan ini berkesempatan dapat melihat langsung bahwa uang sebesar 600 ribu rupiah yang diberikan, dapat langsung diterima ke rekening pekerja tanpa potongan serupiah pun.

"Pemerintah memastikan bahwa program BSU ini tidak hoax, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja sebesar 600 ribu rupiah tanpa adanya potongan serupiahpun, disini kami juga perlu berhati-hati dalam memilah data, agar tidak adanya penerima bantuan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Menaker Ida.

Menaker Ida juga memberikan apresiasinya kepada manajemen rumah makan, yang telah mendaftarkan pekerjanya menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak lama, dan juga tak lupa para pekerja di warung makan ini telah menerima BSU dari tahun 2020 sampai dengan 2022 yang mekanisme pembayarannya menggunakan payroll dari Bank BTN.

Salah satu penerima BSU, Made Widani, menyatakan sangat senang dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko widodo atas adanya kembali program BSU tahun ini. Menurutnya, program ini sangat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

 

3 dari 3 halaman

Ingat, BSU 2022 Diterima Utuh Rp 600 Ribu Alias Tak Ada Potongan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menegaskan jika pencairan BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu akan diterima masyarakat utuh alias tidak ada potongan apapun.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU Tahap I tahun 2022 telah disalurkan kepada 4.112.052 rekening penerima. Penyaluran dilakukan setelah pemadanan data per tanggal 12 September 2022.

"Pemerintah memastikan bahwa program BSU ini tidak hoax, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja sebesar 600 ribu rupiah tanpa adanya potongan serupiah pun, di sini kami juga perlu berhati-hati dalam memilah data, agar tidak adanya penerima bantuan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Menaker Ida, Senin (12/9/2022).

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji atau Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Menaker meninjau langsung penerima manfaat bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 yang diberikan kepada pekerja di Kabupaten Badung, Bali, Senin.

Dia melihat langsung jika uang sebesar Rp 600 ribu rupiah dapat langsung diterima ke rekening pekerja tanpa potongan serupiah pun.

Para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin 12 September 2022.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.