Sukses

4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Waskita Beton Bukan Pejabat Aktif

Empat nama tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan 2020 bukan merupakan pejabat aktif.

Liputan6.com, Jakarta PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku perusahaan holding dari PT Waskita Beton Precast Tbk memastikan bahwa empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan 2020 bukan merupakan pejabat aktif.

"Perseroan memastikan bahwa nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tersebut sudah tidak aktif lagi di WBP," ujar Corporate SecretaryWaskita Karya Novianto Ari Nugroho di Jakarta, Rabu (27/7).

Novi memastikan, perseroan dan seluruh anak usaha senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap gerak langkah operasi usaha.

Lebih lanjut, Waskita Karya menghormati proses hukum yang berlaku dan siap bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum dari kasus tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan 2020.

"Telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020," jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (26/7).

Adapun empat tersangka tersebut adalah AW selaku pensiunan PT Waskita Beton Precas yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020.

AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020.

AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba. BP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. A dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

"Selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai dengan 14 Agustus 2022," kata Ketut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Puluhan Saksi Diperiksa

Kejagung terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan 2020. Sejauh ini, sudah sebanyak 40 saksi diperiksa perihal perkara tersebut.

"Waskita kan baru, kita masih itu kan itemnya banyak, kemarin kan baru beberapa item, kita mau itemnya biar banyak. Jadi biar nggak, apa, paling nggak kan item gitu lho karena dugaannya kan itemnya, perbuatannya, nggak satu item tok," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 13 Juli 2022.

Menurut Supardi, pihaknya masih terus mendalami berbagai aspek demi menjerat para tersangka sekaligus. Hal tersebut menjadi bagian dari kebijakan penyidik dalam mengambil keputusan.

"Masih (pendalaman terus), lumayan. Tadi saya kontrol, Pak tanggung, kalau item ini saja sudah ketemu, sudah jelas ini siapa. Cuma kita ya masa itu saja, ya iya lah, yasudah. Masih banyak. Kan yang diperiksa kan sudah 40-an orang lebih. Itu kan masih itemnya belum banyak. Kita mencoba item yang banyak dulu," jelas dia.

 

3 dari 3 halaman

Masih Butuh Keterangan Lain

Supardi menyebut, penyidik tentu masih membutuhkan berbagai keterangan dari pihak internal PT Waskita Beton Precast.

Adapun 40 saksi yang telah diperiksa berasal dari internal dan eksternal perusahaan.

"Iya, ini kan nanti item yang lain kan orangnya lain lagi. Bisa sama, bisa orang lain lagi. Bisa item pengadaan tanah, macam-macam lah. Sudah (ada titik terang), yang item yang sudah jalan sudah. Pokoknya ada lah itemnya yang sudah ketemu itu kira-kira yang bertanggung jawab siapa itu kita sudah bisa sisir lah. Cuma kan kita tidak bisa hanya membagi sebagian-sebagian," Supardi menandaskan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2021 dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.