Sukses

HEADLINE: Tekad Indonesia Jadi Anggota Tetap FATF untuk Anti Pencucian Uang, Apa Untungnya?

Indonesia tengah berusaha masuk ke menjadi anggota tetap organisasi anti pencucian uang dunia FATF. Banyak manfaat yang bisa didapat Indonesia dengan bergabung ke FATF.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia siap menyambut kedatangan tim assessor Mutual Evaluation Review (MER) dari organisasi anti pencucian uang dunia. Tim ini akan memberikan penilaian kepada Indonesia terkait rencana untuk menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) atau organisasi dari negara-negara anti mencucian uang.

Saat ini, Indonesia masih berstatus sebagai pengamat (observer), meski organisasi anti pencucian uang FATF sudah berdiri sejak 1989. Indonesia juga merupakan satu-satunya negara anggota G20 yang belum menjadi anggota FATF.

Sejak 2016 Indonesia telah berupaya untuk menjadi anggota tetap FATF. Pada Juni 2018, Indonesia baru mendapatkan status sebagai negara observer FATF.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sangat penting bagi Indonesia untuk menjadi anggota penuh FATF.

"Komitmen kami untuk memerangi aliran keuangan gelap lainnya telah dimanifestasikan dengan baik. Dan hari ini kami sedang dalam proses menjadi anggota penuh Financial Action Task Force atau FATF," katanya dalam konferensi pers di Bali International Convention Center (BICC), pada Kamis 14 Juli 2022.

Menurut Sri Mulyani, banyak manfaat jika Indonesia telah menjadi anggota tetap FATF. Setelah bergabung, sangat memungkinkan antar negara untuk bertukar informasi dan data untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). 

Dengan menjadi anggota penuh FATF, Menkeu menambahkan, Indonesia bisa mempersempit ruang untuk terjadinya penggelapan pajak.

"Dalam hal ini, kita semua sepakat bahwa kita perlu melakukan lebih banyak lagi, termasuk beberapa yurisdiksi atau non yurisdiksi lain untuk bergabung dalam transparansi pajak dan juga pertukaran informasi atau AEOI (Automatic Exchange of Information)," katanya.

Dengan menjadi anggota penuh FATF, berarti Indonesia mengambil peran penting dalam melawan penggelapan pajak. Serta, mendorong upaya transparansi pajak global.

"Semakin lengkap yurisdiksi yang tercakup dalam inisiatif ini, maka celah tersebut (penggelapan panak) semakin sempit dan tereliminasi. Kami juga memahami bahwa transparansi pajak global yang inklusif akan memungkinkan pertukaran informasi menjadi lebih efektif dalam mengatasi penghindaran pajak dan aliran keuangan gelap," kata dia.

Citra Indonesia di Mata Dunia

Koordinator Kelompok Substansi Hubungan Masyarakat Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah mengatakan, posisi sebagai anggota penuh FATF akan sangat menguntungkan Indonesia.

Selain bisa langsung terlibat dalam kebijakan yang dikeluarkan Satgas Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang Dunia tersebut, Indonesia akan membuka koneksi sekaligus mendapat citra baru di mata dunia.

"Sangat menguntungkan dong, karena kita ikut mewarnai kebijakan-kebijakan yang diambil oleh FATF. Selama ini kan kita tidak ikut, tidak menentukan kebijakan-kebijakan yang ada," kata Natsir kepada Liputan6.com.

"Hal lainnya kita dinilai baik di mata dunia internasional," ujar dia.

Natsir menceritakan, Indonesia saat sedang menjalani proses evaluasi. Asesor sudah datang untuk melihat perkembangan dari rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh FATF, untuk dinilai sejauh mana Indonesia telah menjalankan dan melaksanakan segala ketentuan yang dipersyaratkan.

"Nanti sampai tanggal 14 Agustus, asesor dari Finansial Action Task Force on Money Laundering melakukan evaluasi terhadap kepatuhan kita, atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh FATF," imbuh dia.

Pasca mendapatkan evaluasi, asesor kelak akan mempertimbangkan, apakah Indonesia pantas untuk direkomendasikan ke jenjang FATF untuk bisa mendapat status sebagai anggota penuh di kelembagaan.

"Kira-kira awal tahun depan, nanti ada sidang FATF yang dilakukan untuk menentukan diterima atau tidaknya. Tapi kita berharap untuk Indonesia diterima lah, karena persiapan yang sudah dilakukan Indonesia itu cukup baik," tuturnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Dikunjungi Perwakilan 9 Negara

Natsir Kongah melanjutkan, Indonesia akan menerima kunjungan dari tim assessor MER yang terdiri dari perwakilan 9 negara. Penilaian yang akan diberikan adalah kepatuhan Indonesia dalam menerapkan ketentuan anti pencucian uang dan pendanaan terorisme di pihak pelapor, regulator dan penegak hukum.

Pihak pelapor antara lain bank dan lembaga jasa keuangan lainnhya. Sedangkan pihak regulator antara lain OJK, BI, BAPEPTI. untuk pihak penegak hukum antara lain Kejaksaan, KPK, BNN, BNPT, Densus 88.

"Hasil penilaian mereka menentukan, kita diterima atau tidak menjadi anggota FATF," kata Natsir.

Ia menjelaskan, proses ini sempat enam kali tertunda dan bulan ini akhirnya pelaksanaan on-site visit MER Indonesia dapat dipastikan akan dilaksanakan yang akan berlangsung 14 Juli sampai dengan 4 Agustus 2022 di Jakarta.

Rangkaian persiapan telah dilakukan mulai dari komitmen level tinggi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Menteri serta Kepala Lembaga anggota Komite TPPU untuk mensukseskan MER FATF.

Selain itu juga konsolidasi juru bicara dari Kementerian dan Lembaga terkait, Capacity building bagi Pihak Pelapor, Pembangunan Aplikasi Satgas Statistik penanganan TPPU dan TPPT serta Mock Up Interview Mutual Evaluation untuk memberikan simulasi secara spesifik kepada Kementerian dan Lembaga terkait pelaksanaan on-site visit.

Berikut ini kriteria menjadi anggota penuh FATF:

1. Mendapat Rating Compliant (C) / Largery Compliant (LC) palings edikit atas 33 rekomendasi dari 4 rekomendasi FATF.

2. Mendapat Rating C/LC pada Rekomendasi 3 (Kriminalisasi TPPU), Rekomendasi 5 (Kriminalisasi TPPT), Rekomendasi 10 (Customer Due diligence), Rekomendasi 11 (Record Keeping) dan Rekomendasi 20 (LTKM).

3. Mendalat Rating High/Substantial Level paling sedikit pada 5 Innmediate Outcomes dari 11 Immediate Outcomes.

4. Hanya memiliki Rating Low Level pada laing banyak 3 Immediate Outcomes dari 11 Immediate Outcomes. 

3 dari 5 halaman

Momen Tepat Sebelum Pemilu

Direktur Eksekutif Center of Economy and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengungkap, proses menjadi anggota penuh FATF membutuhkan waktu panjang dan usaha keras.

"Ratifikasi aturan di level legislatif hingga kementerian lembaga yang butuh waktu. Tapi itu wajar asalkan ada komitmen dari presiden dan menteri keuangan dan menkopolhukam untuk mendorong berbagai ratifikasi aturan FATF," kata dia kepada Liputan6.com, Kamis (14/7/2022).

Dari sisi proses menuju anggota penuh, ia memandang saat ini adalah waktu yang tepat. Pasalnya, momennya mendekati dengan pemilihan umum (pemilu) yang dinilai rawan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Justru momentum nya mendekati pemilu 2024 dimana money politic dan pencucian uang diperkirakan cukup marak maka keanggotaan tetap Indonesia di FATF harus direalisasikan segera," ujarnya.

Terpisah, Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda melihat peluang indonesia dalam menangani TPPU akan semakin lengkap. Artinya, Indonesia bisa turut serta dalam pembahasan standar penanganan kasus.

"Terlebih di era digital ini yang saya rasa masuknya Indonesia ke FATF akan memberikan insight baru bagi K/L terkait di dalam negeri," katanya.

Di sektor bisnis, perusahaan dalam negeri juga dosebut akan lebuh dipercaya oleh perusahaan global. Ini dinilai akan membawa dampak positif yang lebih baik.

"Selain itu, perusahaan dalam negeri juga bisa lebih diterima oleh perusahaan global yang memang sudah menetapkan standar tertentu bagi kerjasama antar instansi/perusahaan," ujarnya.

 

Ikut Standar Global

Lebih lanjut, Huda memandang Indonesia perlu segera menerapkan stardar internasional dalam menangani TPPU. Ini bisa dicapai dengan jadi anggota penuh di FATF.

"Dengan menjadi anggota penuh FATF, saya harapkan instrumen APU-PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) dalam negeri semakin mengikuti standar global," katanya.

Ia merujuk pada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakam selama 2021. Ia melihat datanya meningkat cukup tajam dari sebelumnya.

"Artinya adalah semakin banyak dugaan tindakan pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia. Di tengah pandemi, banyak laporan keuangan mencurigakan yang muncul dari pihak swasta ataupu pemerintah. Ini menjadi alarm bagi rezim Anti Pencucuian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT)," tuturnya.

 

4 dari 5 halaman

Makin Dipercaya Investor

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira melanjutkan, dengan menjadi FATF maka Indonesia bisa lebih dipercaya investor. Meski, ia mengakui Indonesia cukup tertinggal dalam keanggotaan penuh FATF ini. Ia mengatakan, India, Argentina, dan Brazil yang telah lebih dulu bergabung secara penuh, masing-masing pada tahun 2010 dan 2000.

"Manfaat bergabung di FATF adalah Indonesia bisa lebih dipercaya oleh investor maupun pelaku usaha karena seluruh transaksi lintas batas diawasi secara ketat," katanya kepada Liputan6.com.

Ia mengungkap, sebelumnya investor atau pelaku uaaha memiliki kekhawatiran. Utamanya terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, dan transaksi narkotika antar negara.

"Itu bisa semakin merebak khususnya di era keuangan digital. Kalau dulu terang-terangan menggunakan bank atau cash untuk transfer pendanaan ilegal, sekarang ada kripto aset," katanya.

"Pemerintah dituntut agar melakukan pembaruan dalam penanggulangan pendanaan ilegal," tambahnya.

 

Lebih lanjut, Bhima mengungkap, dengan Indonesia bergabung jadi anggota penuh FATF, bisa menjadi angin segar. Artinya, FATF bisa menjadi upaya pengaman dari tindak pidana ilegal tersebut.

"Dengan FATF, ada safeguard atau aturan yang bisa di implementasikan untuk pengawasan transaksi keuangan sehingga Indonesia bisa mencegah adanya penyimpangan," ujarnya.

Ini juga disebut sejalan dengan esensi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kerjasama secara internasional dalam kerangka FATF juga sejalan dengan materi UU HPP terkait pertukaran data antar negara untuk keperluan pajak," tukasnya.

 

5 dari 5 halaman

Didukung DPR

Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad, menilai sangat penting jika Indonesia bergabung menjadi anggota tetap FATF.

“Bergabungnya Indonesia menjadi anggota tetap FATF sangat penting,” kata Kamrussamad kepada Liputan6.com, Jumat (15/7/2022).

Sebab, menurutnya, saat ini Indonesia satu-satunya negara anggota G20 yang belum menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF).

“Jadi, selain untuk menyamakan level Indonesia dengan anggota G20 lainnya, status tersebut sangat penting bagi Indonesia agar Indonesia bisa berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan strategis yang bisa menentukan sistem keuangan internasional,” ujarnya.

Ia mengatakan, penilaian utama dari asesmen sebagai anggota FATF dilihat dari kepatuhan Indonesia dalam menerapkan ketentuan anti pencucian uang. Untuk itu, butuh koordinasi tidak hanya di level pemerintah pusat, tapi juga kelembagaan negara lain dan dukungan dari negara-negara anggota FATF.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini